Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya pesantren yang tersebar diwilayah Kabupaten Serang, itu hampir 70 persen, salafi dan dalam hal pendanaan bagi keberlangsungan sistem pendidikan itu sangat minim.
Untuk itu, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menjadi inisiator Raperda ini. Sistem pendanaan bagi pendidikan pondok pesantren, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia. Nomor 82 Tahun 2021.
Jadi sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Serang. Untuk dapat bersinergi dengan DPRD. Dalam hal pendidikan bagi pondok pesantren.
"Alhamdulilah untuk Raperda tentang pendanaan sistem pendidikan pondok pesantren, saya jadi salah satu Pimpinan Pansusnya".
Saya berharap dalam pembahasan dipansus nanti, Raperda ini segera menjadi Perda. Dengan begitu 'Action' nya bisa dilaksanakan dan displikasikan di pesantren pesantren yang ada dikabupaten Serang.
Hal ini diungkapkan, Ahmad Jajat, ST. Anggota DPRD Kabupaten Serang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS). Kepada Media ini, kamis (10/02/22) pasca Rapat Paripurna, diruang kerjanya.
"Saya berharap Perda ini segera terealisasi dengan dibentuknya Pansus. Perda ini lahir karena sesuai dengan visi dan misi Pemkab Serang. Yaitu Maju, sejahtera dan Agamis.
Adanya Raperda yang akan menjadi Perda ini, nantinya bisa membantu pesantren yang kesulitan dalam hal pendanaan sistem pendidikan dipesantren. Khususnya pesantren salafi. Ungkapnya. (Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar