Dengan sub kegiatan perencanaan pembangunan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung daerah Kabupaten/Kota.
Dengan lokasi dikecamatan Pandeglang. Kabupaten Pandeglang. Dengan menelan biaya Rp. 819.823.330.70,- dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Yang akan berakhir tanggal 16 Desember 2021.
Tenggat waktu yang sebentar lagi akan berakhir pada hari kamis nanti. Seperti tidak akan rampung tepat waktu. Hal ini jelas pihak ketiga atau pemborong tidak bisa memenuhi kontrak kerja.
Hal ini diungkapkan, Rudi Suhaemat, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masysrakat Bunder Bersatu (LSM MBB) Kabupaten Pandeglang, kepada Media ini, Selasa (14/12/21) dipandeglang.
"Pastinya akan ada Adendum yang diajukan pihak pemborong kedinas, karena dalam hal ini Dinas tidaklah salah, berdasarkan aturan juga dinas membayar pekerjaan tersebut secara progresif".
Kami berharap yang merupakan elemen masyarakat Pandeglang, agar penggunaan keuangan Negara dilaksanakan dengan baik dan benar, dengan begitu segala bidang pembangunan dapat terlaksana dengan benar dan bagus. Ungkapnya. (Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar