Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dewasa ini informasi sangat penting, karena informasi perananya sangat besar bagi kehidupan dalam ragam bidang seperti politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan pembangunan di Daerah secara menyeluruh.
Dalam kehidupan manusia teknologi informasi berfungsi untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan manusia, peran media sangat penting terutama pemberitaan yang berkaitan dengan Informasi Publik dalam melakukan kegiatan pemberitaan, faktor data dan fakta menjadi sangat penting. Untuk menopang semua tentunya dengan mencari informasi mengemas informasi lalu menyampaikanya kepada Publik.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku kantor-kantor yang berkewenangan dalam hal pengelolaan keuangan negara baik itu APBD maupun APBN wajib menyediakan fasilitas pelayanan publik yang memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang, dalam hal informasi Keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, itu merupakan hak semua orang transparansi informasi itu wajib dilakukan oleh semua instansi yang mengelola keuangan negara sebab hal itu menyangkut hak masyarakat.
Semua sudah diatur Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Belakangan ini sejumlah wartawan dihebohkan dengan adanya penutupan pintu Kantor PUPR menggunakan sidik jari (Finger Print Locked) sehingga para wartawan yang bertugas sulit masuk guna untuk konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR, apakah kepala dinas PUPR Tabrak UU RI no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, nasi sudah menjadi bubur dalam pribahasanya soalnya pintu sidik jari tersebut digunakan sejak hari senin (21/02/2022).
Dengan adanya kejadian tersebut heboh jadi perbincangan di kalangan wartawan yang bertugas di kabupaten Pandeglang.
Melihat persoalan itu Kontakpublik.id langsung beranjak menuju gedung dinas PUPR Pandeglang guna konfirmasi, alhasil keterangan dari arpan selaku staf PUPR katanya "maaf pak kadis tidak bisa ditemui lantaran sedang di toilet. Keesokan harinya kamipun dari awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi, lagi-lagi keterangan dari Polisi Pamong Praja inisial D dan Arpan Sekpri katakan "pak kadis sedang istirahat".
Padahal waktu menunjukan pukul 10:00 WIB, tak cukup disitu kamipun berusaha menghubungi langsung Via Whatsapp nya ahirnya berhasil di hubungi dan diperbolehkan masuk ruangan kerjanya setelah menunggu kurang lebih 5 jam.
Menurut Asep Rahmat, ST , selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang saat di temui sore hari sekira pukul 15:30 WIB senin (22/02/22) mengatakan soal pintu masuk Kantor yang menggunakan sidik jari sama sekali tidak ada pengaruh, Mau sidik jari atau tidak kan tetap berjalan dan setiap tamu datang kami layani engga ada yang sulit ucapnya.
Adapun alasanya menggunakan pintu itu memang tak ada alasanya " apa ya " balik tanya kepada wartawan.
Soal rekan-rekan wartawan ada yang beranggapan bahwa sepertinya ketat dalam pelayanan itu tidak benar engga ada yang sulit di Dinas PUPR yang penting situasi lagi Covid-19 begini tinggal jaga kesehatan, minum vitamin, pola hidup yang sehat dan prokes ujarnya. (Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar