Minggu, 13 Februari 2022

KWRI Sebagai Pemersatu


Oleh : Rudi Suhaemat.
(Ketua DPC KWRI Kabupaten Pandeglang)


Kontakpublik.id, PANDEGLANG 
Menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian, organisasi adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan dan dalam ikatan itu terdapat seorang atau sekelompok orang yang disebut bawahan.

Sedangkan pengertian Organisasi Pers ialah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat 5). 

Dari definisi tersebut di atas, maka bisa ditarik suatu konklusi bahwa organisasi pers merupakan wadah tempat berkumpulnya para wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Organisasi Pers bisa pula diartikan sebagai wadah yang menghimpun orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers merupakan alat kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah atau masyarakat dalam melaksanakan fungsi hak, kewajiban dan peranannya.

Pers menghormati hak azasi setiap orang. Karena itu, pers dituntut agar profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat guna menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik agar memperoleh informasi yang benar dan valid.

Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta profesionalisme. Dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari, wartawan sudah terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman dan himpunan etika profesi kewartawanan serta sebagai rambu-rambunya para wartawan dalam menjalankan profesinya belakangan ini marak bermunculan media online.

Akibatnya, tak sedikit pula media
massa cetak yang mengalami gulung tikar lantaran adanya transisi teknologi akhir-akhir ini. Dimana masyarakat beralih ke teknologi digital untuk mendapatkan berbagai informasi. Sehingga berangsur-angsur meninggalkan media massa cetak.

Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini masyarakat dengan mudahnya bisa berselancar di dunia maya. Trend teknologi digital yang mudah dan cepat dalam memperoleh berita maupun informasi, ternyata menggerus industri pers cetak seperti, koran, tabloid dan majalah.

Seiring dengan menjamurnya media online tersebut, sayangnya tidak dibarengi dengan kualitas pemberitaan. Padahal Pers berfungsi sebagai sarana informasi,
pendidikan, hiburan dan lembaga kontrol sosial yang bersifat independen.

Untuk meningkatlan kapasitas dan profesionalisme kalangan wartawan, maka organisasi pers dinilai mempunyai peran yang cukup strategis. Sehingga menjamurnya media massa terutama media online tersebut harus dibarengi dengan kualitas dan terhindar dari false News (Berita Bohong/Hoax) yang akhir-akhir ini begitu marak terjadi.

Organisasi Pers juga diharapkan mampu meminimalisir berita-berita hoax, berbau fitnah, sadis dan cabul. Dalam Pasal 6 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak azasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Selain itu, Pers nasional juga berperan untuk memgembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pena Keadilan Mahasiswa Bongkar Dugaan Pungli dan Ketidaksesuaian Peruntukan Penerima PKH

Kontakpublik.id, Pandeglang – Pena Keadilan Mahasiswa, organisasi independen yang fokus pada isu sosial, hari ini membongkar dugaan praktik...