Surat laporan pengaduan awal, tertanggal 02 Desember 2021, resmi dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Madani Bunder Bersatu (LSM MBB) untuk sesegera mungkin ditindak lanjuti Inspektorat kepada Dinas terkait.
Dengan memperhatikan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1986. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1986. Dan PPRI No. 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.
Selanjutnya kami dari LSM MBB Kabupaten Pandeglang, yang turut aktif dalam melakukan fungsi pengawasan dalam bidang pembangunan dan bidang kesejahteraan masyarakat serta upaya upaya penvegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dinegara kesatuan Republik Indonesia.
Adapun dasar kami dalam laporan pengaduan ini adalah mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik. UUD 1945 pasal 28. UU RI No. 28 Tahun 1999. UU RI No. 20 Tahun 2001. UU No. 30 Tahun 2002. PP RI No. 68 Tahun 1999 Dan PP RI No. 71 Tahun 2000.
Hal ini diungkapkan, Rudi Suhaemat, selaku Ketua LSM MBB Kabupaten Pandeglang, kepada Media ini, Senin (13/12/21) Dipandeglang.
"Grand issue yang kami laporkan adalah diduga kuat pelaksanaan pembangunan rehabilitasi bermasalah. Diduga kuat juga adanya kerjasama yang tidak baik antara PPK, PPTK dan konsultan pengawas".
Sampai saat ini bangunan yang mestinya selesai pada tanggal 02 November 2021, belum rampung juga. Ungkapnya. (Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar