Kamis, 31 Maret 2022

Ulama Besar Banten Suport Kejati Baru




Kontakpublik.id, SERANG - Para Ulama Besar Banten, mendukung Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, untuk membongkar korupsi dana hibah Pondok pesantren. Hal ini disampaikan para Ulama ketika berkunjung ke kejati Banten, yang disambut dengan hangat oleh Kejati Banten. Leonard Ezer Eben Simanjuntak, yang berkomitmen untuk menjaga Integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Para Ulama Besar Banten, mengunjungi Kejati Banten, pada Rabu (30/03/22) Para Ulama itu antara lain, Abuya Muhtadi, dari Cidahu Pandeglang, KH. Embay Mulya Syarief, selaku Ketua Umum PBMA. KH. Sadeli, dari Banten lama, KH. Matin Syarqowi dari Banten girang, KH. Sonhaji, dari Cangkudu, KH. Asep Badruttamam dari Malingping, KH. Yusuf Al Mubarok dari Cinangka, KH. Hisni dari Walantaka Serang, Kyai Rohyadi dari Kaolotan Banten Kidul. Dan nampak juga Aktivis Anti korupsi dari Alipp, serta Uday Suhada, selaku Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB). 

Dengan kehadiran para Ulama yang ternama dan berpengaruh, yang menyatakan akan berada dibarisan terdepan dalam menjaga Kejati beserta jajarannya dalam mengungkap kasus kasus korupsi, yang salah satunya adalah mendorong kejati, agar kejati membongkar sampai ke akar akar nya perkara korupsi dana hibah Pondok pesantren. 

Pada kesempatan ini juga, Kejati Banten, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan para Ulama Besar Banten ke Kejati Banten.

Yang sekaligus Dzikir dan berbagi pada kesempatan ini Kejati Banten, memberikan bingkisan kepada 220 Anak Yatim, dan para santri yang melakukan dzikir. Doa dipimpin oleh Abuya Muhtadi Dimyati. Sedangkan Tausyiah disampaikan oleh KH. Embay Mulya Syarief. 

Kejati Banten punya program khusus untuk Memperhatikan dikalangan santri. Program itu adalah Jaksa menjaga santri. Kita lakukan pendidikan hukum terhadap mereka. Ujar Kejati Leonard Simanjuntak. (Jemi/Sof)

Ditpamobvit Polda Banten Periksa Kendaraan Yang Memasuki PLTU Banten



Kontakpublik.id, CILEGON - Dalam rangka memberikan situasi aman dan nyaman pada objek vital nasional maupun objek tertentu, personel Ditpamobvit Polda Banten lakukan pengamanan di PLTU Banten 1 yang berada di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

Pengamanan ini dipimpin langsung oleh AKP Kiki Gunawan selaku Perwira Pengawas (Pawas) di PLTU Banten 1 dan didampingi oleh Bripka Ade Koswara serta diikuti oleh security PLTU Banten 1 pada Kamis (31/03).

Saat dikonfirmasi, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan terkait pengamanan tersebut. Ia menyebutkan Pengamanan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan pada salah satu objek vital nasional yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

"Iya benar, bahwa hari ini personel Ditpamobvit Polda Banten telah melakukan pengamanan di PLTU Banten 1. Dimana pengamanan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan pada salah satu objek vital nasional yang menjadi mitra Polda Banten," ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan dalam pengamanan tersebut dilakukan oleh personel Ditpamobvit Polda Banten dan dibantu oleh security PLTU Banten 1. "Pengamanan ini dilakukan oleh personel gabungan yaitu dari Ditpamobvit Polda Banten dan security setempat. Mereka melakukan penjagaan di gerbang perusahaan serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan perusahaan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan," ucap Edy Sumardi.

"Selain itu, mereka juga melakukan patroli menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua di seluruh kawasan perusahaan untuk menyusuri area yang dianggap rawan serta tidak lupa juga melakukan pengecekan melalui CCTV," lanjutnya.

Edy Sumardi juga menyatakan, bahwa selain melakukan pengamanan, personel Ditpamobvit Polda juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan dan masyarakat sekitar PLTU Banten 1. Dimana tujuannya untuk mengingatkan kepada seluruh karyawan dan masyarakat bahwa betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, AKP Kiki Gunawan menambahkan bahwa pengamanan dan patroli di PLTU Banten 1 berjalan dengan aman dan lancar. "Alhamdulillah kegiatan pengamanan hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Serta selama patroli ini tidak ada gangguan yang menonjol yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan maupun kegiatan masyarakat sekitar." Tutupnya. (Hendrik/Bidhms)

TANK PANSER BANTEN Unjuk Rasa Di Dindikpora Season 2




Kontakpublik.Id, PANDEGLANG - Unjuk rasa atau Demonstrasi yang dilakukan Aktivis Garis Keras, Moch Sanusi alias Cici didepan kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. Dengan tema "Pandeglang Berkabung" Season 2. Pada hari Kamis (31/03/22).

Yang mengusung Tandu neraca keadilan Pandu seruan rakyat Banten (Tank Panser Banten), sebagai kendaraan Aktivis untuk menyuarakan ketidak adilan yang terjadi dikabupaten Pandeglang.


Dalam orasinya Cici, mengatakan, bahwa jika kebebaran tidak lagi bisa diharapkan, jika kejujuran tidak lagi dihargai tulus dan kecintaan kita terhadap negeri ini seolah tiada arti. Sungguh miris Negeri ini.

Kecintaan kami terhadap tanah air ini, kami tuangkan lewat aksi damai. Yang akan terus dilakukan, semua tidak lain dan tidak bukan, kami hanya meminta keadilan Tuhan.

Selama tuntutan belum dipenuhi oleh saudara Drs. H. Taufik Hidayat, M. Si. Untuk jumpa pers klarifikasi persoalan perobekan Bendera Merah Putih dan gelar perkara
Saksi dibungkam, bendera yang robek diduga ditiadakan, belum lagi dugaan gaet para pihak agar perkaranya berhenti sambil bertanya sindirnya
Apa kabar bupati pandeglang
Apa kabar kapolres
Apa kabar ajudan bapak topik
Apa kabar saksi saksi. 

Saya Cici, aktivis garis keras, akan terus berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan yang hakiki. (Sof/Rudi)

Rabu, 30 Maret 2022

APH Akan Menindaklanjuti Perkara UT





Kontakpublik.Id, PANDEGLANG - Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) yang melakukan Demonstrasi didepan Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang dan Kantor Inspektorat. Pada Rabu (30/03/22), soal cuitan inisial UT dijejaring media sosial facebook. Yang sangat melukai Insan Pers, dengan titik masalah yang dilakukan UT, yang mengandung unsur kebencian dan adu domba yang bersifat provokatif. Cuitan itu berbunyi, "Kepada Seluruh masyarakat dan Pemerintah, waspadai dengan Wartawan yang tidak punya sertifikat kewartawanan". inilah yang sangat kami sesalkan dari pernyataan UT dimedia sosial facebook. Hal ini diungkapkan, Rudi Suhaemat yang tegabung di GAWAT sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang. Pada Media ini, Rabu (30/03/22) disela acara Demonstrasi. 


Menurutnya , UT mengaku Pengacara tetapi kok tidak faham makna yang dinubuahkan dalam dua suku kata Warta - wan, padahal siapapun setiap Individu merupakan Wartawan apalagi jika disandingkan dengan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers, hal ini mungkin tidak akan dimengerti oleh UT, yang katanya pengacara, Ketua BPD dan Mantan Wartawan. Maka kesimpulan yang tepat bahwa saudara UT, berupaya memprovokasi untuk menuai kebencian antara stakeholder dalam tatanan berbangsa dan bernegara ini ada pidananya dengan sangat jelas, pernyataan yang dibangun UT. Dalam narasinya juga sangat menyakiti Insan Pers, serta dianggap berupaya melemahkan serta berpotensi mengganggu kestabilan dan akan memecahkan perpecahan, yaitu Waspadai dengan Wartawan yang tidak memiliki sertifikat kewartawanan.

Rudi juga menyampaikan, Yang perlu digarisbawahi "Maksudnya apa terus waspadai dengan dan waspada, tentunya akan berbeda makna dan maksudnya apa waspadai bisa bermakna dalam dan bisa menimbulkan kekacauan berpikir semua pihak, tujuan kalimat dimaksud penegasan, dimaksud untuk siapa". Jika tujuannya adalah pelemahan Wartawan, maka tentunya akan senafas dengan penerapan UU ITE Pasal 28.

Menurut kami dari KWRI Pandeglang, hal diatas sudah cukup bukti dan sudah memenuhi syarat bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dijadikan syarat terpenuhinya unsur pidana dan jika perlu hadirkan ahli bahasa yang memenuhi syarat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman berikutnya. 

Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status di media sosial, tentang informasi yang berisi provokasi terhadap suku, Agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarkis terhadap kelompok tertentu, maka pasal 28 ayat 2 UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh APH untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut dengan ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU ITE 19/2016. Yakni setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan atau kelompok masyarakat tertentu. Ungkapnya. 

Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, saat audiensi langsung dengan sejumlah wartawan di Lobi Mapolres pandeglang mengatakan, terkait pernyataan UT dalam komentar facebook , Laporan Informasi (LI) udah masuk kekami dan penyidik juga akan segera melakukan penyelidikan , mengkaji apakah sudah masuk unsur pidana atau tidak dan kami akan menindaklanjutinya .

Lebih lanjut fajar menerangkan , soal laporan korban dugaan penganiayaan, sejauh ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan korban yakni wartawan RM, dan perkaranya pun sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. 

"Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan UT kepada Wartawan RM, sedang dalam proses penyelidikan. Kami sudah mengantongi bukti , tinggal memintai keterangan saksi - saksi, yang katanya salah satu saksi sedang berada di Palembang. Ujarnya
(Sof/Jemi/Herman)

Selasa, 29 Maret 2022

Rapat konsolidasi PAC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rapat konsolidasi PDI Perjuangan di dapil 3 Kecamatan sindangresmi Kabupaten Pandeglang. Dihadiri sejumlah pengurus Partai Anak Cabang (PAC) dari beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Bojong Kecamatan Angsana Kecamatan Picung Kecamatan Munjul dan Angsana. Pandeglang (27/3/2022)

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang Deden Hertandi Menyampaikan tujuan rapat konsolidasi dengan pengurus tingkat kecamatan atau Pimpinan Anak Cabang (PAC) ini digelar untuk membahas kesiapan PDI Perjuangan menghadapi Pemilu 2024 dan menguatan struktur partai dari tingkat kecamatan hingga desa atau ranting.

“Rapat konsolidasi ini rutin digelar tiap tahun untuk mengevaluasi kader-kader PDI Perjuangan yang duduk di posisi struktural DPC, PAC hingga ranting,” Deden hertandi menambahkan Untuk mengorganisir pengurus PDI Perjuangan di tingkat kelurahan atau desa. 

Kader secara internal harus diperkuat Kepemimpinan kita harus kepemimpinan yang membangun sepirit juang kader untuk bekerja,  berpolitik itu juga seni. Mendengarkan ide-ide yang baik didengarkan dan ide itu dilaksanakan serta di wujudkan sehingga energi positif bisa di sebarkan, kita tidak boleh ada gesekan di lapangan kita satu arah satu komando dan alhamdulillah hari ini Kami berikan seragam untuk seluruh pengurus PAC dan untuk para saksi sekabupaten Pandeglang," Ungkapnya.

Deden menargetkan pada Pemilu 2024 PDI Perjuangan bisa meraih kursi juga akan membuka penjaringan dan perekrutan calon legislatif di tiap Dapil untuk diusung dalam Pemilu 2024 Pungkasnya". (Rey)

Senin, 28 Maret 2022

Capai 50 Persen Program Jakamantul Diapresiasi Masyarakat




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pada periode kedua kepemimpinan Bupati Irna Narulita, SE, MM dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban, SE, ME. Berfokus kepada percepatan pembangunan aksebilitas dengan program Jakamantul (Jalan Kabupaten Mantap Betul). Program Jakamantul ini, menurut Asep Rahmat, ST. Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR), itu sudah mencapai 50 Persen dari 72 Ruas jalan yang sudah melakukan tender dini di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. 

"72 Ruas sudah tender dini pada bulan Desember 2021 dan sudah terkontrakan pada bulan Januari 2022".

Demikian dijelaskan, Asep Rahmat, ST. Pada Rapat Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pada Senin (28/03/22) Di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. 

Ke 72 Ruas jalan yang sudah terkontrakan itu kurang lebih Rp. 120 Miliar. Insya Allah, semua akan selesai pada akhir bulan April 2022. Jelasnya. 

Total Ruas jalan untuk program Jakamantul tahun 2022, sebanyak 85 Ruas jalan. Sisanya 13 Ruas lagi dengan pagu anggaran Rp. 11 Miliar. Akan kami sampaikan ke UPKPBJ, agar segera tender pada bulan April. Pungkasnya. (Sof)

Kepala Desa Lebak Apresiasi Program “Jaka Mantul”




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - 
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, SE,MM dan Wakil Bupati Pandeglang H. Tanto Warsono Arban, SE.,ME dalam 3 tahun ke depan memfokuskan pada insfrastruktur khususnya soal infrastruktur jalan Kabupaten yang kondisinya rusak sedang dan rusak parah, menjadi prioritas pembangunan dan perbaikan Melalui program Jalan Kabupaten Mantap Betul (JAKA MANTUL).

Program Jaka Mantul atau Jalan Kabupaten Mantap Betul menjadi salah satu fokus pembangunan pada periode kedua Bupati Pandeglang, pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang digelar secara virtual di Ruang Pintar Setda Pandeglang belum lama ini.

Pelaksanaan Musrenbang RPJMD tahun 2021-2026 adalah awal pelaksanaan RPJMD periode kedua untuk kepemimpinan pasangan yang mempunyai nama INTAN ini. Setiap program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengacu kepada RPJMD.

Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu desa yang mendapatkan Program JAKA MANTUL melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602/33/SP/RI/DPUPR-BM/2022, tanggal 02 Februari 2022, pekerjaan Jalan Cibitung-Lebak Lokasi Kecamatan Munjul, Nilai Kontrak Rp 1.672.344.700,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Rupiah), Sumber Dana APBD Kabupaten Pandeglang, Tahun Anggaran 2022, DPA/DPPA-SKPD Nomor : 903/01-PPKD/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, jangka waktu 120 hari kalender, pelaksanaan mulai tanggal 03 Februari 2022, selesai tanggal 02 Juni 2022 dan Kontraktor Pelaksana yaitu CV. AZKA PUTRA KUSUMA. 
Saat dikonfirmasi Kontakpublik.id terkait Program JAKA MANTUL (Senin, 28/03/2022), Kepala Desa Lebak H. Eka Surya Setiawan menyampaikan bahwa benar program JAKA MANTUL di Desa Lebak sedang dilaksanakan. Program yang direncanakan sebelumnya oleh Bupati Pandeglang dan Wakil Bupati Pandeglang, terkait Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jaka Mantul ) kini terbukti salah satunya pembangunan jalan rabat beton di wilayah kecamatan Munjul khususnya di Desa Lebak telah diturunkan dari pemerintah melalui Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. 

Oleh karena itu saya mewakili masyarakat Desa Lebak sangat mengaspresiasi sekali dan sangat  mendukung dengan adanya kebijakan program  “Jaka Mantul “ yang terbukti sekarang telah direalisasikan khususnya di Desa Lebak dan umumnya di masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang, terutama untuk ifrastruktur jalan, terangnya.
  
Masih dikatakan Kepala Desa Lebak ”Program JAKA MANTUL ini tentunya sangat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Desa Lebak, pembangunan inipun terealisasi berkat dukungan semua pihak. Harapan dari salah satu bukti program Bupati dan Wakil Bupati dengan “Jaka Mantul“, dan saya berharap program ini bukan hanya diprogramkan tahun ini saja, namun tahun kedepannya pun mudah-mudahan dilanjutkan, agar semua infrastruktur jalan di Desa Lebak khususnya semua baik dan dapat dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan tentunya”, harapnya. 

“Ucapan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati Pandeglang, Muspika Kecamatan Munjul dan Dinas terkait, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, yang sudah mendukung dan sampai terealisasinya pembangunan jalan rabat beton di Desa Lebak ini.

Semoga pekerjaan pembangunan jalan rabat beton, berjaan lancar dan selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak.” Dan saya selaku perwakilan masyarakat Desa Lebak akan ikut mengawal dan memantau dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan rabat beton, agar dalam pembangunan jalan di Desa Lebak mengutamakan kwalitas dan kwantitas dalam pelaksanaan pekerjaannya agar hasilnya memuaskan, terangnya. (Rudi/Asrory)

Polsek Leuwidamar dan Puskesmas Cisimeut Gelar Vaksin Covid-19



Kontakpublik.id, LEBAK - Kapolsek Leuwidamar Bersama Personil Polsek Leuwidamar Polres Lebak Polda Banten bersama dengan Team Kesehatan Puskesmas Cisimeut dan Bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar melaksanakan vaksinasi covid-19 anak 6-11 tahun di MI Nurul Huda Desa Bojingmenteng Kec. Leuwidamar Kab. Lebak, Banten Senin (28/03/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Leuwidamar AKP. SUDEDI, Yang dilaksanakan di MI Nurul Huda Desa Bojongmenteng Kec. Leuwidamar Kab. Lebak bekerjasama dengan Puskesmas Cisimeut dan Bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar.


Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.,M.H Melalui Kapolsek Leuwidamar AKP. SUDEDI ,mengatakan, "Hari ini Polsek Leuwidamar Polres Lebak bersama Puskesmas Cisimeut dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 Tahun di MI Nurul Huda Ds. Bojongmenteng Kec. Leuwidamar Kab. Lebak." Ujar Kapolsek Leuwidamar. 

Kapolsek mengajak dan berkoordinasi dengan pihak sekolah dalam pelaksanaan giat vaksinasi umur 6-11 tahun "Kami mengajak dan mengharapkan kepada pihak sekolah dan Orang tua siswa untuk mendukung melaksanakan vaksin yang merupakan Salah satu program pemerintah, bagi yang sudah mengikuti vaksinasi kami ucapkan terimakasih dan mengajak yang lain bagi yang belum mengikuti vaksinasi" ajaknya. 

Akp. Sudedi juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada kepala Desa, Pihak sekolah, Puskesmas Cisimeut serta Bhabinkamtibmas yang telah mendukung Program Vaksinasi ini. 

"Vaksinasi adalah salah satu ikhtiar kita dalam penanganan pandemi covid-19"tambah kapolsek Leuwidamar.

Akp Sudedi, mengungkapkan "Dengan vaksinasi covid-19 akan tercipta herd immunity atau kekebalan tubuh sehingga tidak mudah terpapar virus covid-19" 

"Kita akan giat melaksanakan kegiatan Vaksinasi covid-19, dan akan tetap terapkan protokol kesehatan." Pungkasnya. (Roni/Hms)

Ketua KWRI Pandeglang Menilai Pernyataan Ujang Tursina Di Medsos Keliru



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Begini pesan singkat Ujang Tursina slaku ketua BPD Sobang sekaligus yang mengaku Pengacara itu tersebar di Media Sosial (Medsos) yang tersirat dalam pesannya : Kepada seluruh masyarakat dan pemerintah waspadai dengan wartawan yang tidak punya sertifikat kewartawanan karena legalitas dan kelengkapan jurnalis adalah sangat penting untuk menjaga nama baik bendera wartawan itu sendiri Semoga pihak kepolisian bisa membedakan mana wartawan yang sudah punya sertifikat wartawan dan mana yang hanya ngaku-ngaku wartawan demi untuk berbangsa dan bernegara di negara kesatuan Republik Indonesia wow kuar biasa ternyata pernyataan ini sangat melukai insan Pers Se Indonesia.


Menanggapi hal ini Sejumlah organisasi pers mengadakan press conference dengan tema lawan upaya Pelemahan Pelemahan asas fungsi hak kewajiban dan peranan pers pada Minggu 27 Maret 2022 di Cafe Dan Resto Labuhan.

Hadir dalam acara tersebut Pengurus diantaranya Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Banten, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Banten dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Repormasi Indonesia (KWRI) kabupaten Pandeglang didampingi praktisi Hukum Agus Munir, SH, MH.

Menanggapi hal ini Ketua DPC KWRI Pandeglang Rudi Suhaemat menyampaikan kepada media ini minggu (27/3/2022). Menilai Ketidak fahaman dalam memaknai bahasa yang diucapkan Ujang Tursina, di Media Sosial (Medsos) menimbulkan salah tafsir. Dua suku kata yakni Warta (Berita/Informasi) Wan (Orang/Manusia). Jadi Wartawan adalah Orang pembawa berita. Jadi siapapun setiap individu merupakan wartawan. 

Jadi ini pemahaman yang sangat keliru, jika pembawa berita harus bersertifikat Wartawan. Yang benar saja, masa Guru pembawa berita ilmu untuk siswa siswinya harus memiliki sertifikat Wartawan, atau contoh lainnya Yang sangat disesalkan dari Ujang Tursina, yang katanya mengaku pengacara, kok tidak paham makna arti Wartawan. Apalagi jika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 40. Hal ini mungkin tidak akan dimengerti oleh Bapak Ujang Tursina. Jadi jelas ini merupakan upaya provokasi untuk menuai kebencian antara stock holder dalam tatanan Berbangsa dan Bernegara. Dan ini ada hukum pidananya. 

"Kami dari Lembaga pers KWRI Pandeglang sangat tersayat hati ini, padahal tugas Wartawan sudah menjalankan tugasnya secara tupoksi serta menjalankan dengan profesional dan proporsional".

Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya pihak Kepolisian, harus segera turun tangan untuk tangani Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang yg sekaligus mengaku pengacara itu. Karena diduga sudah membuat kegaduhan yang bersifat provokatif. Sebagaimana yang tertuang dalam UU ITE. Pihak Kepolisian harus segera tangani  hal  tersebut, sebab jika dibiarkan akan semakin liar. Ungkapnya. (TIM)

Peran Kepala Desa Lebak Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa




Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional yang berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Lebak dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Lebak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarakan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebak. 

Saat dijumpai di kediamannya oleh Kontakpublik.id (27/03) Kepala Desa Lebak H. Eka Surya Setiawan memberikan penjelasan bahwa Kepala Desa adalah seseorang yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, yang memiliki kewenangan antara lain pengaturan bagi kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, seperti: pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana dan fasilitas umum desa, seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa dan urusan kemasyarakatan yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial, budaya masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, keagamaan dan lain sebagainya, terangnya.

Selain itu H. Eka Surya Setiawan juga menyampaikan bahwa “berdasarakan dari beberapa referensi yang saya pelajari bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 bahwa keberadaan Desa telah diakui secara yuridis formal.

 Desa adalah Pusat pemerintahan terendah setelah Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan tingkat Pusat, Penyelenggaraan pemerintah desa adalah kepala desa, perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa”. Jelasnya. 

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebak, saya memiliki peran yang sangat penting dan strategis karena sebagai pemimpin desa tentunya dapat menggerakkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lebak sesuai harapan bersama dan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat. 

Untuk dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai Kepala Desa, tentunya membutuhkan semua pihak yang turut serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Lebak yang secara bersama-sama memiliki visi, misi dan tujuan Desa Lebak. 

Saya berharap masyarakat Desa Lebak bersatu dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lebak, sehingga harapan kita bersama dapat terlaksana sesuai dengan harapan yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lebak dan tentunya lebih berkualitas, maju dan bermartabat, harapnya. (As.SSy)

Minggu, 27 Maret 2022

Aksi Demonstrasi Jilid 2 Aktivis Garis Keras




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Setelah aksi Demonstrasi tunggal pada hari Jum'at kemarin (25/03/22). Aktivis Garis Tank Panser Banten. Kembali akan menggelar Demonstrasi jilid 2 pada hari Selasa (29/03/22) dikantor Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

Aksi Demo jilid 2 ini, akan menghadirkan Anggota yang lebih besar. Sama dengan yang Demo jilid 1, tuntutannya agar dilakukan Jumpa pers untuk klarifikasi soal perusakan Bendera Merah Putih Lambang Negara Indonesia. 


Sebelum tuntutan dipenuhi, Demo ini tidak akan berhenti. Sampai tuntutan dilaksanakan. Point pertama saja dulu, segera dilaksanakannya jumpa pers. 

Kalau yang kedua, pecat saudara Drs. H. Taufik Hidayat. M. Si. Itu urusannya bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) dan penguasa saja. Menurut Moch C Sanusi , jika kebenaran tak lagi bisa di harapakan, jika kejujuran tak lagi di hargai tulus dan kecintaan kita terhadap negeri ini seolah tak ada arti ini sungguh miris Menurut Moch C Sanusi mengatakan dengan lantang bahwa pemimpin yang tamak angkuh sakti dan sombong enggan untuk mengakui apa sebenarnya yang terjadi (munafik) Pejabat jahat itu yang malah mengutus, menyulap si ajudan dan bodyguardnya untuk meminta sodara saksi mencabut pernyataanya yang menyesatkan dan menyampaikan permohonan maaf pada atasanya itu aneh. 

Bukti semua jelas nyata, entah kenapa kebenaran ini sulit untuk di hadirkan di bumi "pandeglang ini".

Anehnya lagi vidio yang viral terkait pencabutan pernyataan berdurasi 01.01 menit. Malah menjadi bumerang buat pihak pejabat. (Jadi dagelan lenong bocah). 

Sekenario bodoh yang di konsep tanpa perhitungan berakhir penyesalan, Banyaknya aktor" intelektual yang malah berkolaborasi, bersekutu, berjuang untuk membela yang salah. (bak pahlawan kesiangan).

Kecinta'an kami terhadap tanah air ini kami tuangan lewat aksi damai yang insya allah akan terus dilakukan..semua tak lain dan tak bukan kami hanya meminta keadilan Tuhan. Hal ini Sekedar untuk mengingatkan wahai oknum pejabat yang diduga telah merobek bendera dan hati nurani bangsa ini, ingatlah diatas langit masih ada langit mengingat catatan kaum kusam saya katakan bahwa Bupati telah gagal memberikan pembinaan pada jajaranya. 

Hal ini diungkapkan, Moch C Sanusi alias Cici, kepada Media ini, Ahad (27/03/22) dikediamannya, Ciekek Pandeglang Banten. 

Persoalan dugaan perusakan Bendera Merah Putih, merupakan tindakan yang tidak patriotik, mengingat beliau adalah pejabat publik yang notabene mempunyai Jabatan Mentereng dipemerintah Kabupaten Pandeglang. Ungkapnya. (Rudi/Sof)

Jalan Kondang Jaya Pasir Koer Mulai Dikerjakan




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pembangunan ruas Jalan Kondang Jaya Pasir Koer, mulai dikerjakan pada hari Minggu (27/03/22) oleh pelaksana CV. TRIDAYA. Rencana pembangunan akan dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan yaitu sepanjang 1.030 Meter (1 KM lebih sedikit) dengan lebar 5 Meter dibagi 4 Meter Hotmix dan 1 Meter Beton yang akan dipasang disetiap bahu Jalan dengan ketebalan Hotmix 12 CM. Dengan alokasi dana Rp. 3. 245.738. 549,- (Tiga Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Pantauan Media ini 26/03/2022, dilokasi pekerjaan bahwa pihak kontraktor pelaksana, sudah menerapkan aturan yang sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan memasang papan informasi pembangunan Jalan. Dan menerapkan unsur K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja). Diharapkan pula kehadiran leading sector pembangunan Jalan ini, yakni Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Untuk menginspeksi pekerjaan Jalan melalui Bidang Bina Marga.

Salah satu warga sekitar pembangunan Jalan. Abah Ambo, kepada Media ini mengatakan, bahwa beliau merasa sangat senang dengan dilaksanakannya pembangunan Jalan Kondang Jaya Pasir Koer. Sekaligus mengucapkan banyak terima kasih Kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Khususnya kepada Bu Irna, selaku Bupati, dengan program Jaka Mantul nya. 

"Saya hanya berpesan kepada masyarakat dan Pemerintah supaya ada pengawasan terhadap Jalan ini, yang dibangun tidak dengan biaya sedukit, melainkan Milyaran,".

Dan saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar program yang bermanfaat bagi Masyarakatnya supaya diteruskan. Tegasnya. (Sof/Aa/Rudi)

Ketua LPK-MP Markas Cabang Cikedal Di Lantik




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pelantikan Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK MP) Markas Cabang Kecamatan Cikedal. Digelar pada Hari Minggu (27/03/22) di sekretariat Markas Cabang Cikedal. Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Pelantikan pengurus Markas Cabang (Marcab) Kecamatan Cikedal, secara langsung dilakukan oleh Ketua Umum LPK MP Mada Kabupaten Pandeglang, Marja Cakra Buana. 

 Ketua Umum Marcab Cikedal, Kyai Sukma Wijaya, kepada Media ini pasca acara pelantikan mengatakan, bahwa dirinya merasa terpanggil untuk berbuat dan berbakti kepada masyarakat melalui Lembaga LPK MP ini, dan kesempatan awal datang pada hari ini minggu, dengan dilantiknya saya sebagai ketua umum sekaligus pengurus LPK MP markas cabang Kecamatan Cikedal. 


Hadir pada acara ini, Kyai Jamaludin, Bapak Hendrik, selaku Humas Mawil Provinsi Banten. Dan segenap pengurus Marcab sekabupaten Pandeglang. 

LPK MP Mada Kabupaten Pandeglang, bertekad menciptakan ikatan keluarga dikabupaten Pandeglang ini lebih erat lagi dan harmonis. 

Sementara itu, Rudi Suhaemat, selaku pembina LPK MP Mada Kabupaten Pandeglang. Menyampaikan tugas kita yang perlu diingat adalah Tugas itu sendiri, wewenang dan pertanggung jawaban. Pungkasnya. (Sof/Herman/Jemi)

Sabtu, 26 Maret 2022

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Dan Ideologi Pancasila





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Ideologi yang digagas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. H. Beni Sudrajat, dari fraksi Partai Nasional Demokrat.

Pada acara sosialisasi ini, dilaksanakan pada hari Ahad (27/03/22) di Dapoer Iboe Resto, dengan menghadirkan nara sumber, H. Aep Saepudin, wakil ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten. Memaparkan bagaimana merawat dan menjaga kebersamaan, dalam kerukunan umat beragama, agar tercipta kebersamaan kedamaian dan kecintaan. Karena semua itu adalah cikal bakal atau tunas kecintaan terhadap Negara dan Bangsa Indonesia. 

Sementara itu, H. Beni Sudrajat, selaku Anggota DPRD Provinsi Banten. Fraksi Partai Nasional Demokrat, dalam sambutannya mengatakan, bahwa acara ini terselenggara sebagai konsekuensi menjadi Anggota DPRD. 

Bukan hanya konsekuensi itu saja, tetapi beliau juga mengajak kepada unsur masyarakat yang ingin membangun Negeri ini, melalui Partai Nasional Demokrat. Yang ingin mencalonkan menjadi Anggota dewan baik Kabupaten/Kota, Provinsi maupun DPR RI. Maupun yang ingin maju dalam Pilkada. 

Perlu diketahui juga, bahwa Partai Nasdem tidak meminta mahar. Kepada siapapun, karena Partai Nasdem ingin bersama sama membangun Negara dan Bangsa ini. 

Sudah merupakan tanggung jawab saya, sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten. Tanpa memilah yang memilih atau tidak, karena semua merupakan tanggung jawab saya selaku wakil rakyat, yang harus merakyat. Tegasnya. (Sof)

Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan PLTU 2 Labuan





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dalam rangka memberikan jaminan keamanan objek vital nasional maupun objek tertentu, Ditpamobvit Polda Banten lakukan pengamanan PLTU 2 Labuan pada Sabtu (26/03).

Polda Banten melalui Ditpamobvit Polda Banten selaku Direktorat Pengamanan Objek Vital melakukan pengamanan yang dipimpin oleh Kompol A.T Gunawan diikuti personel Ditpamobvit Polda Banten.

Saat dikonfirmasi Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan bahwa personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan Pengamanan di PLTU 2 Labuan. "Hari ini personel Ditpamobvit Polda Banten dipimpin oleh Kompol A.T Gunawan telah melakukan pengamanan objek vital PLTU 2 Labuan sebagai upaya memberikan jaminan keamanan, personel juga mendampingi security perusahaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang, orang dan kendaraan yang akan masuk maupun keluar. Selain itu personel Ditpamobvit Polda Banten juga melakukan patroli gabungan di kawasan PLTU 2 Labuan,"ucap Edy Sumardi. 


Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa Ia selaku Dirpamobvit Polda Banten selalu mengingatkan personel yang bertugas untuk terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait sistem pengamanan.

Kemudian Kompol A.T Gunawan selaku Perwira Pengawas (Pawas) menambahkan bahwa pengamanan yang ia pimpin ini dilakukan dengan memberikan himbauan prokes kepada karyawan "Di masa pandemi Covid-19 ini, kami Ditpamobvit Polda Banten akan terus memberikan himbauan prokes kepada karyawan untuk tetap mematuhi 5M," tegas Gunawan. (Jemi/Herman/Bidhumas)

Jumat, 25 Maret 2022

Dugaan Pengrobekan Bendera Aktivis Pandeglang Demo Dindikpora





Kontakpublik.Id, PANDEGLANG - Aktivis Garis Keras Pandeglang.Uci Sanusi alias Cici, pada Jumat (25/03/22) menggelar Demo Tunggal dihalaman Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Tujuan Demo atau Unjuk Rasa, ditujukan kepada Kepala Dindikpora, Drs. H. Taufik Hidayat. M. Si. Terkait perusakan Bendera Merah Putih. Yang merupakan Bendera Bangsa dan Negara Indonesia. Dan Lambang Negara. 

Dalam orasinya, Cici menuntut adanya Jumpa Pers dan geular perkara , undang semua media hadirkan seluruh Wartawannya, untuk klarifikasi terkait perusakan Bendera Merah Putih, dengan cara dirobek. 

Tuntutan lainnya, pecat dan adili Drs. H. Taufik Hidayat. M. Si. Yang sudah jelas dzolim terhadap hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , bendera robeknya sudah ada lalu saksinya sudah ada. 

Ini bukan ancaman, ini niat baik dan murni untuk menyampaikan kebenaran dijajaran Pemerintah Kabupaten Pandeglang. 

"Hanya karena Rupiah, haram pun bisa dihalalkan".

Kalau semua tuntutan seperti yang disebutkan diatas, tidak diindahkan oleh penguasa. Maka kami akan datang kembali dengan anggota yang lebih banyak. Ujarnya (Rudi/Sof)

Mahasiswa Tuntut PDAM Soal Kenaikan Tarif




Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Air bersih salah satu jenis sumber daya berbasis air yang bermutu baik dan bisa dimanpaatkan oleh manusia untuk di konsu:msi atau dalam melakukan aktifitas mereka sehari-hari, termasuk diantanya sanitasi.
Perusahaan daerah air minum merupakan salah satu Unit usaha milik Daerah yang bergerak dalam distribisi air bersih bagi Masyarakat umum, PDAM terdapat di setiap Provinsi, kabupaten, kota di seluruh Indinesia .

Salah satu aktivis Pergerakan PMII STAI Babunnajah Rohikmat menuturkan bahwa PERUMDAM Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang  adalah perusaahaan mililik Pemda, untuk melayani masyarakat kabupaten Pandeglang supaya bisa memberikan konsumsi air yang bersih.
Akan tetapi amat disayangkan dari pihak PERUMDAM hari ini dengan keputusan yang di ambil oleh direktur utama Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang kurang pas. Tegasnya. 

 Soal kebijakan tarif haga yang di naikan terlalu melambung  tinggi seketika, dengan alasan yang tidak masuk akal "itu sangat aneh", alasanya untuk mengoftimalkan pelayanan, emangya dulu tidak oftimal dalam pelayanan sambi sedikit menyindir dan kemudian memperbaiki saluran pipa yang bocor, lantas utuk biaya perawatan pipa tersebut kemana tanya rohikmat. 

Dalam hal ini patut dipertanyakan 
saya selaku aktivis pergerakan "mengecam keras kepada PDAM", agar di pertibangkan kembali untuk kenaikan tarif perumdam tersebut. 
  
Karna berbicara perusaan itu harus mepertimbangankan dulu dari segi pelayana kepada konsumen, sedangkan ketika kami survai ke masayarat, banyak yang di keluhkan dari pelayana perumdam tersebut, mulai dari air kotor ketika saat musim hujan yang sampai ke Masyarat, kedua ketika saat malam tiba air tersebut mati dengan dalih dibagi airnya, jika kebijakan perumdam tidak di pertimbangkan kembali, maka kami dari PMII STAI babunnajah akan turun ke jalan untuk menyuarakan keluhan elemen masyarakat (Rudi)

Pemasangan Tiang PT. Telkom Bermasalah



Kontakpublik.Id, PANDEGLANG - Pemasangan tiang untuk jaringan PT. Telkom. Dikampung Cirende Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Pada prakteknya diduga tabrak aturan. Karena pemasangan tiang PT. Telkom, tidak berizin. Untuk meluruskan persoalan ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK - MP) Markas Daerah (Mada) Kabupaten Pandeglang. Yang berkedudukan Cikedal, Berupaya membantu Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak Telkom. 

Dengan langkah pertama yang dilakukan LPK MP, adalah dengan konfirmasi kepada. Asep Hidayat, selaku sales Telkom yang mencari pengajuan konsumen untuk dijadikan pelanggan. 

Perihal MoU pemasangan tiang, Asep Hidayat, mengaku tidak tahu menahu persoalan itu, menurutnya cuma mengajukan dan mengantar pihak PT saja yang akan memasang tiang dikampung Cirende. Demikian diungkapkan, Jemi, selaku Humas LPK MP. Kepada Media ini, Jumat (25/03/22) disekretariat. 
 
Diketahui PT. Basudewa Eka Karsa Anargya Raynor Sadajiwa, adalah rekanan Telkom, untuk pekerjaan pemasangan tiang tersebut.
Kami dari LPK-MP Mada Pandeglang akan akan menindaklanjuti guna konfirmasi lansung dan klarifikasi  Ungkapnya. (Rudi/Sof)

DPUPR Kab. Pandeglang Gelar Seleksi TFL





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Menggelar seleksi bagi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program Pengelolaan dan pengbangan sistem air limbah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022.

Disela acara, Suwarno, SH. MH. Selaku Ketua Panitia seleksi TFL, Kepada Awak Media, Jumat (25/03/22) mengatakan, bahwa seleksi TFL ini, diadakan untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah. Antara Pemerintah yang memfasilitasi program dan masyarakat yang memanfaatkan adanya program ini.

Proses seleksi sendiri, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh peserta diantaranya seleksi Administrasi, tes tertulis dan wawancara. 

Dan Insya Allah, pada hari senin nanti (28/03/22) hasil seleksi bagi TFL akan diumumkan dikantor DPUPR. Dipasang dipapan pengumuman. 

Seleksi calon TFL juga diikuti oleh peserta yang dari luar Kabupaten Pandeglang, karena ini sifat perekrutannya disurat kabar dan media sosial. Yang bisa diakses oleh berbagai kalangan. Dari sekian peserta sekeksi yang mengikuti tes TFL, itu yang akan diterima hanya 15 Orang saja. Untuk menjadi TFL.

"Saya berharap mereka yang diterima dan dinyatakan lulus dari seleksi TFL ini, dapat menjalankan tugasnya dengan profesional".

Harapan kami kedepannya, untuk membangun Kabupaten Pandeglang yang lebih maju lagi, berdasarkan azas keadilan dan pemerataan pembangunan. Tegasnya. (Sof)

Kamis, 24 Maret 2022

LPK - MP Desak DLH Untuk Beresi Sampah




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK - MP) Markas Daerah (Mada) Kabupaten Pandeglang. Melalui Ketua Umumnya, Marja Cakra Birawa, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, untuk segera bertindak menangani masalah sampah yang menumpuk dipinggir jalan didaerah Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Penumpukan sampah yang sudah 3 hari menumpuk utamanya disepanjang jalan dipasar Labuan. Pemandangan seperti ini, sangat mengganggu pemandangan keindahan kawasan pasar, mengingat Labuan adalah Jalur wisata, belum lagi Orang yang melewati tumpukan sampah itu bau nya sungguh mengganggu yang ditimbulkan penumpukan sampah itu. 

Hal ini diungkapkan, Marja Cakra Birawa, kepada Media ini Kamis (24/03/22) disekretariat LPK - MP Mada Kabupaten Pandeglang. Yang berkedudukan dilabuan. 

"Kami LPK - MP Mada Kabupaten Pandeglang. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan sampah ini, walaupun masalah sampah ini sudah dipihak ketigakan oleh DLH Kabupaten Pandeglang".

Masalah sampah kalau dibiarkan berlarut larut, akan menimbulkan masalah kesehatan utamanya. Ungkapnya. (Sof/Rudi)

Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Gelar aksi





Kontakpublik.id, JAKARTA - Ribuan insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di 2 titik, yakni didepan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/03/2022). 

Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Kata Munif Aktifis Pers Jawa Timur paska orasinya di depan gedung dewan Pers.

Sementara aktifis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo.

"Dewan Pers yang harusnya menjadi simbul demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi Demo Ribuan aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo. "Jelas Ardhi.

Dia menilai, gedung dewan pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers, dimana gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN. "Cibir Ardhi.

Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.

Rasa kecewa para insan Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.

"Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami. "Ungkap Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, "segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri. "Ucapnya.

Ini empat (4) Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers IndonesiaIndonesia. 

2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen. 

4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers. (Rey)

Rabu, 23 Maret 2022

Koperasi Bermasalah Kepala Dinas KOPUMKMINDAG Tanyakan Surat




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Terkait Koperasi Tanjung Mandiri Yang bermasalah diberitakan disejumlah Media, pasalnya mulai dari dugaan bangunan gedung yang di bangun di area Kormin Karang tanjung kabupaten pandeglang dan dana simpananya di disulap menjadi Hibah mulai ramai diperbincangkan dikalangan masayarakat namun tetap keputusan tertinggi ada di Rapat Anggota Tahunan atau disebut (RAT) Karena rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di Koperasi dan plaksanaan prinsip Demokrasi, transparansi, akuntabelitas dalam tata kelola koperasi, dapat disebut juga sebagai Badan hukum dengan melandaskan kegiatanya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan, dengan begitu, apakah tidak ada sangsi hukum.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan (KOPUMKMINDAG) Kabupaten Pandeglang. Suaedi Kurdiatna, angkat bicara ketika dikonfirmasi Awak Media, Rabu (23/03/22) diruang kerjanya.

Menurutnya persoalan dugaan Dana simpanan jadi hibah itu jelas melanggar peruntukannya, namun perlu diketahui oleh rekan rekan wartawan jika ada salah satu koperasi yang bermasalah ya layangkan surat dulu kepada kami mana suratnya agar kami dapat menindaklanjuti.

Kenapa kami tanyakan surat itu supaya kami dari DINKOPUMKM punya dasar. Bicara koperasi sepengetahuan kami koperasi itu tidak ada masalah soalnya waktu itu mengetahui dari para anggota tidak ada yang bersuara, walau enggan untuk di kemukakan setidaknya sampaikanlah ke kami .

Jika benar adanya masalah di Koperasi itu Soal dana simpanan ya harus dikembalikan kepada Anggota oleh pengurus koperasi yang bersangkutan, dan persoalan ini bisa diadukan oleh Anggota keranah hukum. Walaupun para anggota koperasi setuju dalam musyawarah mufakat atau bahkan dalan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalau diluar itu ada beberapa anggota yang tidak setuju simpanan dijadikan hibah. Itu bisa diadukan keranah hukum.

Dan ibarat Keluarga, seorang Anak mengadukan atau melaporkan Orang tua nya, itu dimata hukum bisa diproses. Apalagi ini badan koperasi.

"Sepanjang Anggota tidak membawa persoalan ini keranah hukum, ya itu bisa berlanjut simpanan jadi hibah karena sudah musyawarah".

Lalu kemudian bentuk Koperasi ini, merupakan koperasi pegawai, yang secara administrasinya tercantum dalam PKPRI. Walaupun Koperasi ini notabene nya para pegawai Negeri, dalam operasionalnya sehari hari itu harus punya gedung tersendiri diatas lahan tanah sendiri, bukan menempati Tanah Negara. Walaupun itu koperasi pegawai Negeri.

Yang terjadi, sekarang ini koperasi Tanjung Mandiri menempati Tanah Negara, karena bangunan gedungnya menyatu atau numpang dikantor Koordinator Layanan Administrasi (Kormin) Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Kalau memang benar hal ini juga sudah melanggar, persoalan bangunan gedungnya.

Sementara itu Jemi, pentolan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-MP) MADA Pandeglang kepada media ini menyampaikan , hendaknya pihak Koperasi Tanjung Mandiri, untuk melakukan evaluasi internal supaya tidak gaduh seperti sekarang ini, saya katakan gaduh karena memang persoalan dana simpanan jadi hibah, ini sudah jadi pemberitaan dimedia online. Pungkasnya. (Sof/Rudi)

BPR Berkah Capai Rp 45 Miliar dari Dana Pihak Ketiga




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Berkah Pandeglang tunjukan hasil kinerja yang sangat cemerlang dengan membukukan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada tahun 2021 mencapai Rp 45 Miliar.

Direktur oprasional Berkah Pandeglang Kiki Dikdulhuda menyampaikan Capaian tersebut mengalami peningkatan hingga 12 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pengelolaan Dana Desa (DD) menjadi daya dongkrak positif pada kinerja BPR Berkah Pandeglang.Terutama setelah mengelola dana dari desa yang kita kelola mencapai 362 Desa sarat nyapun cukup mudah hanya Ijazah dan SK kepala desa Ungkap Kiki. Pandeglang (22/3/2022). 

Kepercayaan masyarakat Pandeglang kepada BPR Berkah sangatlah tinggi.Oleh karena itu BPR terus mengoptimalkan pelayanan berbagai program perbankkan.Kepercayaan masyarakat meningkat karena melihat insfrastrukur Bank baik." Pungkasnya.

Lebih lanjut Kiki menambahkan dividen yang akan di berikan BPR Berkah Pandeglang kepada pemegang saham di tahun 2021 juga mengalami Peningkatan,yakni sebesar Rp.3,7 Miliar dibandingkan tahun 2020 hanya sebesar Rp 3,5 Miliar.

"Hal itu juga dibuktikan BPR Berkah dengan mendapatkan penghargaan dari infobank dengan urutan pertama dengan predikat aset sebesar Rp 100 Miliar hingga Rp 250 Miliar." Pungkasnya. Sementara di tempat terpisah salah satu nasabah BPR Berkah Pandeglang ketika di konfirmasi awak media Kontakpublik.id menyampaikan kenapa kami memilih di Bank Berkah,Selain persyaratan mudah juga pelayanan yang ramah nyaman dan sangat memuaskan tidak harus mengantri lama lama sehingga ia merasa senang dan puas menjadi nasabah BPR Berkah."Tuturnya. (Rey)

Selasa, 22 Maret 2022

Koprasi Tanjung Mandiri Bermasalah




Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Koprasi merupakan Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang, seseorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasar prinsip Koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang no 25 tahun 1992, tentang Perkoprasian.

Seiring perkembanganya zaman koperasi telah menjamur dimana-mana namun jangan sampai disalah gunakan, dalam koprasi biasanya bertujuan untuk mensejahterakan Anggotanya , janji janji manis yang akan diberikan sebuah keuntungan yang besar kepada anggotanya , menyusul perkembangan kejahatan berkedok Koperasi bermunculan karena ( tidak adanya Sanksi hukum ) pada regulasi koperasi, tindakan hukum yang merugikan masarakat seperti penghimpunan dana , penipuan atau penggelapan di sebagian faham seolah lupa karena tidak adanya sangsi .


faktanya ternyata ada aturan yang dapat menrjerat sebagaimana yang telah di atur , diantaranya oleh UU perbankan, UU pidana umum bagi yang memberikan iming-iming atau janji palsu untuk melakukan penipuan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar, UU pidana umum bagi yang menggelapkan aset koperasi , anggota atau masarakat dan UU TPPU bagi tindak pidana pencucian uang. 


Belakangan ini anggota 
Koperasi Tanjung Mandiri (KTM) mengeluh lantaran dana simpanan gedungnya berubah menjadi simpanan hibah, Simpanan gedung berjumlah sekitar Rp. 600.000 per anggotanya. 

anggota Koperasi Tanjung Mandiri yang minta namanya tidak disebutkan di media ini dirinya mengeluhkan , hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) KTM tahun 2022 yang memutuskan simpanan gedung anggota menjadi simpanan hibah tanpa berdasar pada kesepakatan. 

Menurutnya Pengurus tidak memberikan kesempatan bicara saat dilaksanakannya RAT. Keputusan ini terkesan sepihak.

 Koperasi itu adalah badan usaha milik bersama dimana kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama bukan sebaliknya. ini jelas sangat merugikan anggota.

Dalam buku laporan RAT tahun sebelumnya simpanan gedung anggota ini masih tertuang, bahkan berdasarkan AD/ART nya pun disebutkan jika simpanan gedung ini bersifat simpanan bukan hibah yang mana nanti akan dikembalikan setelah anggota pensiun atau keluar dari keanggotaan koperasi.

Pengalokasian anggaran pembangunan gedung kantor sekretariatpun terkesan tidak transparan, misalnya pengurus melaporkan alokasi anggaran pembangunan kantor sekretariat Koperasi tersebut kepada anggota tidak secara terperinci.

 mantan Pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, saat dikonfirmasi rusmali menyampaikan, simpanan gedung digagas berawal dari keinginan untuk memiliki Kantor Sekretariat guna peningkatan pelayanan. Dalam Rapat RAT tahun 2018 disepakati para anggota membayar simpanan gedung sebesar Rp. 25 ribu per bulan yang mana simpanan gedung tersebut bersifat simpanan anggota. 

Soal hasil RAT terakhir saya belum mengetahuinya lantaran kemarin itu pada saat dilaksanakannya RAT saya tidak hadir karena ada urusan Dinas. Coba nanti saya tanyakan dulu kepada pengurus.

Hal yang sama dikatakan Syihabudin selaku mantan pengawas KTM, dirinya membenarkan jika simpanan gedung tersebut sudah tidak tertuang dalam buku laporan hasil RAT terakhir, padahal kata dia, dalam laporan hasil RAT tahun sebelumnya, simpanan gedung tersebut masih tertuang dan bersifat simpanan gedung bukanlah simpanan hibah. 

 anggota Koperasi lainpun banyak yang bertanya kepada saya terkait simpanan gedung yang menjadi simpanan hibah ini karana dalam hasil RAT terakhir tidak tertuang di buku laporan. Saya rasa ini tidak boleh terjadi ungkap syihabudin

Ketika di konfirmasi ketua pengurus KTM , Slamet di tempat kediamanya tidak mau menananggapi hal ini . (Rudi)

Miris Dana Simpanan Jadi Hibah





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Koperasi Tanjung Mandiri yang beralamat persis didepan kantor Kecamatan Karang Tanjung. Yang menyatu dengan Kantor Layanan Administrasi (Kormin) Karang Tanjung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

Koperasi Tanjung Mandiri yang berdiri pada tahun 2013 ini, mempunyai anggota 170 Orang. Mayoritas para anggotanya merupakan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Dasar, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas atau Dinas diwilayah Kecamatan Karang Tanjung. 

Salah seorang Anggota Koperasi yang namanya minta dirahasiakan, kepada Media ini mengatakan, jika dirinya merasa heran dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tanjung Mandiri Tahun 2021. Yang memutuskan bahwa simpanan gedung Anggota menjadi simpanan hibah. 

"Keputusan ini tidak mendasar. Pengurus tidak memberikan kesempatan bicara pada Anggota saat RAT, ini terkesan sepihak. Koperasi itu merupakan Badan Usaha Milik bersama dimana kesejahteraan Anggota merupakan prioritas utama bukan sebaliknya. Jadi jelas ini merugikan Anggota". Dengan rasa kecewa, pada media ini, Jum'at (15/03/22) minggu kemarin. 

Ironisnya, alokasi Anggaran pembangunan gedung kantor sekretariat pun terkesan tidak transparan. Pengurus melaporkan alokasi anggaran pembangunan kantor sekretariat koperasi tersebut kepada anggota tidak secara terperinci. Ungkapnya. 

Sementara itu, Mantan pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, Rusmali, ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, Simpanan gedung awal digagas dari keinginan untuk memiliki kantor sekretariat guna peningkatan pelayanan. Dalam RAT Tahun 2018, disepakati para anggota membayar simpanan gedung sebesar Rp. 25 Ribu per bulannya, yang mana simpanan gedung tersebut bersifat simpanan anggota. 

Ditempat terpisah, Ketua Pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, Slamet. Saat ditemui media pada Minggu (20/03/22) dirinya tidak bersedia berkomentar dengan alasan ini persoalan kantor, kalau mau jelas nanti hari Jumat saja tanggal 25 Maret 2022. Katanya. (Sof)

Pelaksana Pembangunan Jalan Lingkungan Jarang Berada Ditempat




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pembangunan Jalan Lingkungan dikampung Tanjolaya Pasir kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang. Dengan penunjukan langsung kepada pihak ketiga, yang dalam hal ini dikerjakan oleh CV. Mitra Jaya Abadi. Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) : 600/146/SPK-KONST/P5K/DPKPP-KP/2022.
Tanggal : 11 Maret 2022.

Kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 HA. 
Sub kegiatan : Pelaksanaan pembangunan pemugaran/Peremajaan permukiman kumuh. Dengan nilai : Rp. 149.221.000-, (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Dengan waktu pelaksanaan 75 Hari kalender. 

Pantauan media ini dilokasi pembangunan, jarang sekali bertemu dengan pihak pelaksana. Padahal kami ingin konfirmasi terkait pekerjaan jalan lingkungan yang menggunakan paving block. Dan ini hal yang wajar, karena media sebagai kontrol sosial, begitu juga dengan pembangunan jalan lingkungan ini yang menggunakan keuangan negara, yang dihimpun dari Rakyat. Kalau seperti ini terus, pelasana tidak berada dilokasi pembangunan, kepada siapa kami bertanya atau konfimasi. 

Menanggapi hal ini, Pepen. Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jerat Berantas Residivis (LSM - JEBRED) Kabupaten Pandeglang. Kepada Media ini, Senin (21/03/22) Mengatakan, seharusnya pihak pelaksana pekerjaan harus berada dilokasi pembangunan, sekalipun hanya beberapa jam saja dilokasi. Ini penting sekali, karena memang ini bukan proyek pribadi tetapi milik masyarakat. Yang datangnya dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas terkait dalam hal ini DPKPP Kabupaten Pandeglang. 

"Teknis pekerjaan dilapangan yang lebih mengetahui ya pelaksana, bukan dinas terkait, sekalipun pekerjaan jalan lingkungan ini, datangnya dari dinas".

Untuk kedepannya demi menjaga kondusifitas pembangunan, hendaknya pihak pelaksana berada dilokasi. Jelasnya. (Sof)

Protes Pembangunan Jalan, DPUPR Pandeglang Didemo





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kelompok Aktivis yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Kabupaten Pandeglang (AMKP) menggelar demonstrasi dikantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Pada hari Selasa (22/03/22) mereka menuntut pihak pelaksana agar segera membangun ruas jalan kertaraharja cipinang dikecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Ditempat demo atau unjuk rasa, Rokhimat, selaku koordinator aksi demonstrasi. Kepada Media ini mengatakan, bahwa untuk Tahun 2022 ini, ruas jalan kertaraharja cipinang, mendapatkan porsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus dengan besaran Anggaran Rp. 320.551.105,- melalui proses lelang yang dimenangkan oleh CV. Hamjah. 

Masih kata Rohikmat, pihak ketiga pelaksana kegiatan CV. Hamjah, dengan sengaja menghapus mimpi masyarakat Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang, karena hingga saat ini CV. Hamjah, belum juga membangun sebagai pelaksana kegiatan. Jelasnya. (Sof/Rud)

Senin, 21 Maret 2022

DPC KWRI Pandeglang Gelar Acara Ngopi





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Acara Ngobrol Pintar (Ngopi) Yang digelar disekretariat Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Kabupaten Pandeglang. Yang beralamat di jalan raya labuan Pandeglang Km 4 Kampung kadu dampit, Desa senang sari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Ngopi ini dihadiri oleh segenap pengurus dan Anggota sekabupaten Pandeglang. Dalam bahasan yang digelar pada pertemuan kali ini, yang bertajuk Ngopi. Membahas berbagai hal yang update baik Nasional maupun Daerah. Pelaksanaan acara Ngopi ini, dilaksanakan pada Hari Senin (21/03/22). Selain membahas yang update, tidak luput juga dibahas soal program kerja DPC KWRI Kabupaten Pandeglang mengenai jangka panjang dalam satu tahun kedepan. 


Hal ini diungkapkan, Rudi Suhaemat, selaku Ketua Umum DPC KWRI Kabupaten Pandeglang. Kepada Media ini, Senin (21/03/22) disela acara kegiatan Ngopi. Dirinya menerangkan, organisasi ini adalah suatu wadah yang tak dapat dipisahkan antara lembaga pers dan lembaga perusahaan pers secara keseluruhan yang bergabung kurang lebih 15 Media di KWRI.

Rudi juga menjelaskan tentang Informasi, yang mana hal ini sangatlah penting karena informasi perananya sangat besar bagi kehidupan dalam ragam bidang baik itu Sosial, politik dan budaya, dalam kehidupan teknologi informasi berpungsi untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan manusia, peran Media masa tetap sangat penting terutama dalam pemberitaan yang berkaitan dengan informasi Publik, dalam melakuakan kegiatanpun tidak luput dari Faktor data dan fakta itu menjadi sangat penting untuk menopang semua dengan menyajikan berita berita yang faktual dan informativ tentunya. 

Jadi kata ketua KWRI sekikas menyampaikan "Legal standing sudah jelas, dan Tetap selaku Jurnalis kita harus memiliki 3 kartu yakni Id Card dari Perusahaan penerbitan, Id Card KWRI dan Pendidikan Latihan (Diklat)". 

Mudah mudahan acara seperti ini sering terlaksana. Karena selain Silaturahmi bisa Ngopi alias ngobrol pintar juga merupakan ajang untuk bertukar informasi dan konsolidasi DPC KWRI Kabupaten Pandeglang. Ungkapnya. (Sof)

Kapendam Jaya Merujuk Perpang Nomor 22 tahun 2022 Terkait Beri Keterangan Pers




Kontakpublik.id, JAKARTA - Dengan adanya peraturan panglima TNI nomor 22 tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan PERS dilingkungan TNI, wewenang didalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan diberikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang tugasnya.

Sesuai perpang TNI nomor 22 tahun 2020 ini, dalam lingkupan Kodam jaya, pejabat Danrem, Dandim dan Danramil dapat memberikan informasi PERS Sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabannya," Ujar Kapendam Jaya Letkol CPM Dwi Indra Wirawan disaat acara Silaturahmi disaat ngopi bareng dengan Awak Media di Makodam Jaya, Cililitan Jakarta Timur Rabu 16 /3/ 2022.

Pada peraturan Panglima TNI nomor 22 tahun 2020, kewenangan pemberian keterangan PERS dilingkungan TNI AD, diberikan kepada Pejabat-pejabat yang tertulis pada pasal 5, dan selain itu keterangan PERS dapat diberikan Oleh Personel atau perorangan sebagaimana tertulis didalam pasal 8, terkait dengan prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap Citra TNI.

Dan kami memahami didalam pemberitaan, Rekan-rekan Media perlu konfermasi dan klarifikasi dari pihak terkait dalam hal ini jajaran Kodam Jaya selalu terbuka," Tutur Pangdam Jaya. (Jemi/Rud/Pangdamja)

Soal Pembebasan Lahan RSUD, Warga Butuh Konsekuansi.

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kesimpulan Sosialisasi yang digelar Pada Hari Minggu 13 November Tahun 2022 di Gedung PGRI Kecamatan Labuan Ka...