Kontakpublik.Id, PANDEGLANG - Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) yang melakukan Demonstrasi didepan Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang dan Kantor Inspektorat. Pada Rabu (30/03/22), soal cuitan inisial UT dijejaring media sosial facebook. Yang sangat melukai Insan Pers, dengan titik masalah yang dilakukan UT, yang mengandung unsur kebencian dan adu domba yang bersifat provokatif. Cuitan itu berbunyi, "Kepada Seluruh masyarakat dan Pemerintah, waspadai dengan Wartawan yang tidak punya sertifikat kewartawanan". inilah yang sangat kami sesalkan dari pernyataan UT dimedia sosial facebook. Hal ini diungkapkan, Rudi Suhaemat yang tegabung di GAWAT sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang. Pada Media ini, Rabu (30/03/22) disela acara Demonstrasi.
Menurutnya , UT mengaku Pengacara tetapi kok tidak faham makna yang dinubuahkan dalam dua suku kata Warta - wan, padahal siapapun setiap Individu merupakan Wartawan apalagi jika disandingkan dengan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers, hal ini mungkin tidak akan dimengerti oleh UT, yang katanya pengacara, Ketua BPD dan Mantan Wartawan. Maka kesimpulan yang tepat bahwa saudara UT, berupaya memprovokasi untuk menuai kebencian antara stakeholder dalam tatanan berbangsa dan bernegara ini ada pidananya dengan sangat jelas, pernyataan yang dibangun UT. Dalam narasinya juga sangat menyakiti Insan Pers, serta dianggap berupaya melemahkan serta berpotensi mengganggu kestabilan dan akan memecahkan perpecahan, yaitu Waspadai dengan Wartawan yang tidak memiliki sertifikat kewartawanan.
Rudi juga menyampaikan, Yang perlu digarisbawahi "Maksudnya apa terus waspadai dengan dan waspada, tentunya akan berbeda makna dan maksudnya apa waspadai bisa bermakna dalam dan bisa menimbulkan kekacauan berpikir semua pihak, tujuan kalimat dimaksud penegasan, dimaksud untuk siapa". Jika tujuannya adalah pelemahan Wartawan, maka tentunya akan senafas dengan penerapan UU ITE Pasal 28.
Menurut kami dari KWRI Pandeglang, hal diatas sudah cukup bukti dan sudah memenuhi syarat bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dijadikan syarat terpenuhinya unsur pidana dan jika perlu hadirkan ahli bahasa yang memenuhi syarat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman berikutnya.
Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status di media sosial, tentang informasi yang berisi provokasi terhadap suku, Agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarkis terhadap kelompok tertentu, maka pasal 28 ayat 2 UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh APH untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut dengan ancaman pidana pasal 28 ayat 2 UU ITE 19/2016. Yakni setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan atau kelompok masyarakat tertentu. Ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, saat audiensi langsung dengan sejumlah wartawan di Lobi Mapolres pandeglang mengatakan, terkait pernyataan UT dalam komentar facebook , Laporan Informasi (LI) udah masuk kekami dan penyidik juga akan segera melakukan penyelidikan , mengkaji apakah sudah masuk unsur pidana atau tidak dan kami akan menindaklanjutinya .
Lebih lanjut fajar menerangkan , soal laporan korban dugaan penganiayaan, sejauh ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan korban yakni wartawan RM, dan perkaranya pun sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan UT kepada Wartawan RM, sedang dalam proses penyelidikan. Kami sudah mengantongi bukti , tinggal memintai keterangan saksi - saksi, yang katanya salah satu saksi sedang berada di Palembang. Ujarnya
(Sof/Jemi/Herman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar