Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Koperasi Tanjung Mandiri yang beralamat persis didepan kantor Kecamatan Karang Tanjung. Yang menyatu dengan Kantor Layanan Administrasi (Kormin) Karang Tanjung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Koperasi Tanjung Mandiri yang berdiri pada tahun 2013 ini, mempunyai anggota 170 Orang. Mayoritas para anggotanya merupakan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Dasar, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas atau Dinas diwilayah Kecamatan Karang Tanjung.
Salah seorang Anggota Koperasi yang namanya minta dirahasiakan, kepada Media ini mengatakan, jika dirinya merasa heran dengan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tanjung Mandiri Tahun 2021. Yang memutuskan bahwa simpanan gedung Anggota menjadi simpanan hibah.
"Keputusan ini tidak mendasar. Pengurus tidak memberikan kesempatan bicara pada Anggota saat RAT, ini terkesan sepihak. Koperasi itu merupakan Badan Usaha Milik bersama dimana kesejahteraan Anggota merupakan prioritas utama bukan sebaliknya. Jadi jelas ini merugikan Anggota". Dengan rasa kecewa, pada media ini, Jum'at (15/03/22) minggu kemarin.
Ironisnya, alokasi Anggaran pembangunan gedung kantor sekretariat pun terkesan tidak transparan. Pengurus melaporkan alokasi anggaran pembangunan kantor sekretariat koperasi tersebut kepada anggota tidak secara terperinci. Ungkapnya.
Sementara itu, Mantan pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, Rusmali, ketika dikonfirmasi Media ini mengatakan, Simpanan gedung awal digagas dari keinginan untuk memiliki kantor sekretariat guna peningkatan pelayanan. Dalam RAT Tahun 2018, disepakati para anggota membayar simpanan gedung sebesar Rp. 25 Ribu per bulannya, yang mana simpanan gedung tersebut bersifat simpanan anggota.
Ditempat terpisah, Ketua Pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, Slamet. Saat ditemui media pada Minggu (20/03/22) dirinya tidak bersedia berkomentar dengan alasan ini persoalan kantor, kalau mau jelas nanti hari Jumat saja tanggal 25 Maret 2022. Katanya. (Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar