Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pembangunan Jalan Lingkungan dikampung Tanjolaya Pasir kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang. Dengan penunjukan langsung kepada pihak ketiga, yang dalam hal ini dikerjakan oleh CV. Mitra Jaya Abadi. Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) : 600/146/SPK-KONST/P5K/DPKPP-KP/2022.
Kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 HA.
Sub kegiatan : Pelaksanaan pembangunan pemugaran/Peremajaan permukiman kumuh. Dengan nilai : Rp. 149.221.000-, (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). Dengan waktu pelaksanaan 75 Hari kalender.
Pantauan media ini dilokasi pembangunan, jarang sekali bertemu dengan pihak pelaksana. Padahal kami ingin konfirmasi terkait pekerjaan jalan lingkungan yang menggunakan paving block. Dan ini hal yang wajar, karena media sebagai kontrol sosial, begitu juga dengan pembangunan jalan lingkungan ini yang menggunakan keuangan negara, yang dihimpun dari Rakyat. Kalau seperti ini terus, pelasana tidak berada dilokasi pembangunan, kepada siapa kami bertanya atau konfimasi.
Menanggapi hal ini, Pepen. Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jerat Berantas Residivis (LSM - JEBRED) Kabupaten Pandeglang. Kepada Media ini, Senin (21/03/22) Mengatakan, seharusnya pihak pelaksana pekerjaan harus berada dilokasi pembangunan, sekalipun hanya beberapa jam saja dilokasi. Ini penting sekali, karena memang ini bukan proyek pribadi tetapi milik masyarakat. Yang datangnya dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas terkait dalam hal ini DPKPP Kabupaten Pandeglang.
"Teknis pekerjaan dilapangan yang lebih mengetahui ya pelaksana, bukan dinas terkait, sekalipun pekerjaan jalan lingkungan ini, datangnya dari dinas".
Untuk kedepannya demi menjaga kondusifitas pembangunan, hendaknya pihak pelaksana berada dilokasi. Jelasnya. (Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar