Kontakpublik.Id, PANDEGLANG - Pemasangan tiang untuk jaringan PT. Telkom. Dikampung Cirende Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Pada prakteknya diduga tabrak aturan. Karena pemasangan tiang PT. Telkom, tidak berizin. Untuk meluruskan persoalan ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK - MP) Markas Daerah (Mada) Kabupaten Pandeglang. Yang berkedudukan Cikedal, Berupaya membantu Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak Telkom.
Dengan langkah pertama yang dilakukan LPK MP, adalah dengan konfirmasi kepada. Asep Hidayat, selaku sales Telkom yang mencari pengajuan konsumen untuk dijadikan pelanggan.
Perihal MoU pemasangan tiang, Asep Hidayat, mengaku tidak tahu menahu persoalan itu, menurutnya cuma mengajukan dan mengantar pihak PT saja yang akan memasang tiang dikampung Cirende. Demikian diungkapkan, Jemi, selaku Humas LPK MP. Kepada Media ini, Jumat (25/03/22) disekretariat.
Diketahui PT. Basudewa Eka Karsa Anargya Raynor Sadajiwa, adalah rekanan Telkom, untuk pekerjaan pemasangan tiang tersebut.
Kami dari LPK-MP Mada Pandeglang akan akan menindaklanjuti guna konfirmasi lansung dan klarifikasi Ungkapnya. (Rudi/Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar