Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Terkait Koperasi Tanjung Mandiri Yang bermasalah diberitakan disejumlah Media, pasalnya mulai dari dugaan bangunan gedung yang di bangun di area Kormin Karang tanjung kabupaten pandeglang dan dana simpananya di disulap menjadi Hibah mulai ramai diperbincangkan dikalangan masayarakat namun tetap keputusan tertinggi ada di Rapat Anggota Tahunan atau disebut (RAT) Karena rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di Koperasi dan plaksanaan prinsip Demokrasi, transparansi, akuntabelitas dalam tata kelola koperasi, dapat disebut juga sebagai Badan hukum dengan melandaskan kegiatanya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan, dengan begitu, apakah tidak ada sangsi hukum.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Dan Perdagangan (KOPUMKMINDAG) Kabupaten Pandeglang. Suaedi Kurdiatna, angkat bicara ketika dikonfirmasi Awak Media, Rabu (23/03/22) diruang kerjanya.
Menurutnya persoalan dugaan Dana simpanan jadi hibah itu jelas melanggar peruntukannya, namun perlu diketahui oleh rekan rekan wartawan jika ada salah satu koperasi yang bermasalah ya layangkan surat dulu kepada kami mana suratnya agar kami dapat menindaklanjuti.
Kenapa kami tanyakan surat itu supaya kami dari DINKOPUMKM punya dasar. Bicara koperasi sepengetahuan kami koperasi itu tidak ada masalah soalnya waktu itu mengetahui dari para anggota tidak ada yang bersuara, walau enggan untuk di kemukakan setidaknya sampaikanlah ke kami .
Jika benar adanya masalah di Koperasi itu Soal dana simpanan ya harus dikembalikan kepada Anggota oleh pengurus koperasi yang bersangkutan, dan persoalan ini bisa diadukan oleh Anggota keranah hukum. Walaupun para anggota koperasi setuju dalam musyawarah mufakat atau bahkan dalan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalau diluar itu ada beberapa anggota yang tidak setuju simpanan dijadikan hibah. Itu bisa diadukan keranah hukum.
Dan ibarat Keluarga, seorang Anak mengadukan atau melaporkan Orang tua nya, itu dimata hukum bisa diproses. Apalagi ini badan koperasi.
"Sepanjang Anggota tidak membawa persoalan ini keranah hukum, ya itu bisa berlanjut simpanan jadi hibah karena sudah musyawarah".
Lalu kemudian bentuk Koperasi ini, merupakan koperasi pegawai, yang secara administrasinya tercantum dalam PKPRI. Walaupun Koperasi ini notabene nya para pegawai Negeri, dalam operasionalnya sehari hari itu harus punya gedung tersendiri diatas lahan tanah sendiri, bukan menempati Tanah Negara. Walaupun itu koperasi pegawai Negeri.
Yang terjadi, sekarang ini koperasi Tanjung Mandiri menempati Tanah Negara, karena bangunan gedungnya menyatu atau numpang dikantor Koordinator Layanan Administrasi (Kormin) Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Kalau memang benar hal ini juga sudah melanggar, persoalan bangunan gedungnya.
Sementara itu Jemi, pentolan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-MP) MADA Pandeglang kepada media ini menyampaikan , hendaknya pihak Koperasi Tanjung Mandiri, untuk melakukan evaluasi internal supaya tidak gaduh seperti sekarang ini, saya katakan gaduh karena memang persoalan dana simpanan jadi hibah, ini sudah jadi pemberitaan dimedia online. Pungkasnya. (Sof/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar