Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pucuk dicinta ulampun tiba, setelah lama pemberkasan yang telah dilakukan maka tahapan selanjutnya pengusulan hingga pembuatan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) para CPNS, nomor yang diberikan kepada P3K Dan CPNS sebagai identitas yang memuat tahun pengangkatan pertamanya sebagai CPNS dan P3K.
Sejumlah 2500 P3K Dan 500 CPNS Lebih mengharapkan SK dan gaji secepatnya diberikan, karenanya diantaranya guru P3K memang sudah kerja di sekolah tersebut, dan sudah mumdur dari honorer sejak 31 desember 2021 lalu, secara menyeluruh menginginkan sesegera mungkin mendapatkan hak dan kewajibanya seperti kabupaten/kota lain yang sudah beres pembagian SK dan gaji padahal prosesnya bareng, unek-unek inilah yang terpendam selama ini ingin terpecahkan, ribuan P3K dan CPNSpun tak sabar menunggu penjelasan yang sejelas jelasnya sehingga menjadi terang benderang. Dengan begitu sekitar 100 lebih perwakilan P3K dan CPNS datangi BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang. Memanggil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada hari Kamis (12/05/22) di Aula, untuk diberikan arahan mengenai tahapan tahapan dari pemberkasan, pembagian SK (Surat Keputusan) yang sekarang masih berjalan sampai ketahap Kesanggupan dari P3K dan CPNS, memberikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.
Pengarahan dari Pemerintah Daerah melalui BKPSDM dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang. Mochamad Amri, SH. Kepada P3K dan CPNS yang dihadiri oleh masing-masing koordinator/perwakilan dari 35 kecamatan .
Dalam paparannya, yang pertama pihak BKPSDM, mengucapkan terima kasih atas kehadiran P3K dan CPNS yang berkenan hadir. Selanjutnya bahwa dilapangan ada adek adek dari P3K dan CPNS menanyakan (Ada desas desus) bahwa kami memperlambat dan mempersulit SK, isu SK Januari ko belum dibagikan, Ini hanyalah miskomunikasi saja, karena yang turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), itu hanya Pertimbangan Teknis (Pertek) atau Nomor Induknya.
Langsung diperagakan didepan P3K dan CPNS secara detail, kalau sudah faham mengenai tahapan pembuatan SK, persoalan miskomunikasi ini, sudah clear.
Dan pihak kami juga (BPKSDM) dalam waktu satu bulan ini akan segera membagikan SK nya. Dalam pembuatan SK ini untuk satu orang itu hanya lima menit, kalau inputnya tidak ada kendala, terkadang kan ada gangguan loading nya, sedangkan jumlah P3K ini ada 2500 Orang, sisanya CPNS jadi saat ini sedang proses dan tinggal menunggu pembuatan SK. (Sof/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar