Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Wartawan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Wartawan juga wajib melayani Hak Jawab dalam melaksanakan peranannya yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai - nilai dasar demokrasi, dan mendorong terwujudnya supremasi hukum.
Namun dalam pelaksanaan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranannya yang terjadi justru kerap mendapat Prilaku yang tidak mengenakkan dari oknum pelaksana proyek Pemerintah seperti pada Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Sebut saja Oknum Pelaksana Rahayu Tani desa Sumurlaban inisial AI saat dikonfirmasi Rabu 18 Mei hingga 19 Mei 2022 bungkam seribu bahasa soal siapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Padahal maksud dan tujuan wartawan sebagai kontrol Sosial serta Merta hanya untuk menjalankan tugas dan fungsi berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam BAB III
Pasal 7 Wartawan memiliki dan diharuskan menaati Kode Etik Jurnalistik serta pada Pasal 5 wartawan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Konfirmasi wartawan berawal dari hasil pantauan bersama warga masyarakat sekitar terhadap Pelaksanaan Program P3-TGAI Rahayu Tani di Desa Sumurlaban dilokasi proyek.
Hal tersebut dilakukan untuk pengawasan yang dimaksudkan untuk mengamankan dana pembiayaan proyek sehingga penggunaannya dapat lebih efisien dan efektif, di samping untuk mengoptimalisasikan proyek agar berjalan tepat waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan rencana kerja dan rencana.
“Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Rahayu Tani kami berharap Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang sudah teken Kontrak selama 5 (Lima) Bulan Tahun Anggaran 2022 agar turun langsung ke lokasi pekerjaan yang saat ini dalam proses pelaksanaan,” terang Yoki Fardiansah kepada wartawan selaku Warga sekitar yang memantau langsung jalannya pekerjaan.
Dijelaskannya bahwa P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.
“Seperti halnya Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di Desa Sumurlaban yang dilaksanakan oleh Rahayu Tani tenaga pendamping juga harus bertanggung jawab atas kegiatannya,” ucap Yoki Fardiansah.
Ia menegaskan, bahwa Pelaksanaan Program P3-TGAI Rahayu Tani harus sesuai Petunjuk Teknis, dan kegiatannya transparansi dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi.
“Dengan pelaksanaan, dan pengelolaan jaringan irigasi diawasi secara ketat yang melibatkan peran serta masyarakat harapannya sesuai dengan perencanaan,” papar Yoki Fardiansah Warga Desa di Wilayah Kecamatan Angsana tersebut kepada media Rabu, (18/05/2022).
Ia menilai Anggaran pembangunan untuk Pelaksanaan kegiatan yang cukup besar Rp. 195.000.000,- dengan Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2022 dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Saat ini salah satunya Didesa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggelontorkan Rp. 195.000.000,- Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan Pelaksanaan Kegiatan Proyek Pembangunan P3-TGAI dilaksanakan oleh P3A Rahayu Tani daerah Irigasi Cibodas Kampung Cibodas dengan No. SPKS HK.02.03/PKS/Az.05/IV/2022, tanggal Kontrak 21 April 2022, dan ini perlu dikawal agar hasilnya maksimal,” tutupnya. (Djemi/MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar