Kontakpublik.id, SERANG - Tak kuat menahan nafsu birahi, MA(22) tega menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan akan menikahi korban.
Bukannya bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, MA ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/05) dini hari.
"Tersangka MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 Wib setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Jumat (27/05).
Yudha menjelaskan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka. Kemudian antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
"Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," kata Yudha.
Hasil dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.
"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," jelas Yudha.
Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.
Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Hend/Bidhumas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar