Oleh : Dede Kurniawan
Kontakpublik.id - Salah satu tujuan konstitusi Negara Republik Indonesia adalah melindungi hak asasi manusia tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga setiap orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum.
Peran Advokat yang bebas, jujur, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang sangat penting dalam membangun relasi dengan institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Relasi yang dimaksud adalah dalam konteks pengabdian kepada Negara untuk menjamin hak-hak setiap orang supaya mendapatkan bantuan hukum dari mulai tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan yaitu dengan cara menunjuk Advokat (Penasihat Hukum) untuk mendampingi Tersangka dan/atau Terdakwa yang tidak mampu membayar jasa Advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Advokat begitu sangat penting sehingga membangun relasi dengan institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan adalah keniscayaan untuk mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar