Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Tarif parkir merupakan retrebusi atas penggunaan lahan parkir yang besaranya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang Undang tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten /Kota dengan Peraturan Daerah (Perda), sesuai amanat UU PDRD Telah tercantum pada pasal 65 ayat 1 diterangkan bahwa tarip pajak parkir paling tinggi yaitu 30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada DPP tersebut merupakan jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir,
Dibilangan Kawasan Villa Pantai Carita indah, diliburan Idul Fitri 1443 Hijriah ini memberlakukan tarif motor Rp. 15.000,- kepada setiap pengunjung yang menggunakan sepeda motor, belum tarif Per orangnya. Selain sepeda motor yang kena tarif parkir Rp. 15.000,- untuk kendaraan roda empat atau mobil itu mungkin lebih besar lagi tarif parkirnya.
Hal ini, sangat memberatkan para pengunjung yang akan berlibur di Villa pantai Carita Indah. Dan ini dikeluhkan salah satu pengunjung, yang bernama Aguh, dari Kabupaten Lebak Banten. Kepada media ini Sabtu (7/5/22) di Carita.
"Jangan mentang-mentang sekarang masih suasana Lebaran, pihak pengelola pantai memberlalukan tarif parkir motor yang sangat tinggi alias mencekiki leher. Tidak semua pengunjung yang datang kesini orang berada, perhatikan hal itu".
Untuk itu, mohon kiranya pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, untuk turun tangan membereskan tarif parkir yang tinggi untuk kendaraan roda dua atau motor. Pungkasnya. (Sof/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar