Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Berdasarkan laporan (RM) diduga korban penganiayaan oleh diduga pelaku sodara (TH) berumur 51 Tahun, AKP Sugiar Ali Munandar S.H, selaku Kapolsek, IPDA Komarudin,S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Panimbang tak sampai 1x24 Jam, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panimbang berhasil amankan (TH) didugan pelaku penganiayaan di Kampung Pamatang Tengah RT 02 RW 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Begini ungkap AKP Sugiar Ali Munandar S.H selaku Kapolsek Panimbang kepada awak media di ruangannya, Kami menerima laporan dari sodara (RM) umur sekitar 52 Tahun yang melaporkan diduga tersangka berinisial (TH) selaku mantan suami menurut keterangan korban.
"Adapun Tersangka (TH) diketahui warga Kampung Pamatang Tengah RT 02 RD 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Sedangkan saksi (WS) berumur 46 Tahun juga (KD) 49 Tahun.
Sugiar mengungkaplan ada Barang Bukti (BB), Sebilah pisau belati yang bergagang kayu berwarna cokelat dan panjang berukuran sekitar 20 cm Alat yang digunakan, "Kemudian 1 (Satu) baju daster lengan pendek motif kotak-kotak coklat bergaris putih dan terdapat bercak darah milik korban," paparnya.
Adapun kronologis kejadian menurut pelapor kepada kami kejadian diduga penganiayaan itu, hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar Pukul 21:15 WIB, Pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta rujuk kembali, akan tetapi Korban menolak dan meyuruh pelaku pulang, karna marah pelakupun merasa tidak terima.
Dab sudah tersulut emosi, langsung mencabut pisau belati yang tersimpan di pinggang pelaku sebelah kirinya.
Tidak hanya itu, Pelaku pun mendorong kepala korban hingga posisi kepala korban menengadah ke atas, Dan pelaku juga langsung menusukan pisau ke pelipis mata korban sebelah kanan sebanyak satu kali hingga mengeluarkan bercak darah.
Setelah kejadian itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban, Lalu warga datang membawa korban ke puskesmas Panimbang untuk mendapatkan perawatan medis, dan untuk dilakukan Visum.
Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak terima yang lanjut melaporkan kejadian ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Panimbang untuk diproses lebih lanjut.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Komarudin S.H, menambahkan, Dari hasil interogasi kami terhadap pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah belati dikarenakan Pelaku mau meminta rujuk kepada korban, Akan tetapi tidak disetujui oleh korban dan malah mengusirnya pulang, begitulah pernyataan pelaku saat kami mintai keterangan.
Dengan demikian kata kanit, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Panimbang untuk diproses hukum lebih lanjut dan terancam diterapkan pasal 351 KUHP pungkasnya. (Rohmat Netz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar