Kamis, 16 Juni 2022

Apakah Indomaret Melanggar Perda Pandeglang


Indomart jl. Raya Munjul Km 01 tidak ada tempat duduk pelanggan berdiri di depan toko.


Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Toko dengan sistem pelayanan Mandiri, menjual berbagai jenis barang secara Eceran yang berbentuk minimarket ataupun grosir disebut pula toko modern. Apakah Indomaret Langgar Perda karena di depan tokonya tidak ada tempat duduk Bagi Pengunjung, biasanya toko moderen ini kalau mau berdiri di lingkungan setempat atau punya kemauan dari perusahaan itu, apapun ditempuh seperti pembuatan lahan parkir dan tempat duduk kursi dan meja namun di Kabupaten Pandeglang ini sebaliknya kalau toko modern itu sudah dapat kebijakan dan ijin operasi justru seenaknya jangan sampai nanti lahan parkir di tiadakan.

Indomaret merupakan pusat perbelanjaan bagi kalangan menengah sampai atas, pada prakteknya dalam operasional sehari harinya selalu dikunjungi oleh konsumennya. Akan tetapi bagian luar tokonya tidak dilengkapi tempat duduk, apakah ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) . 

Berdasarkan pantauan media ini, Kamis (16/06/22) disalah satu Indomaret, yang ada dikabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Tidak dilengkapi dengan sarana tempat duduk diluar toko bagi pengunjungnya, di antaranya wilayah Kecamatan picung, Menes, jiput dan Cikedal.

Ketika media ini, menyambangi ke toko Indomaret guna konfirmasi perihal tempat duduk yang tidak tersedia. Salah satu pegawai Indomaret menerima media ini, untuk dikonfirmasi. Sebut saja Isman selaku kepala toko mengatakan, bahwa tidak tersedianya tempat duduk bagi pengunjung, karena Space (Ruang) diluar toko, tidak memungkinkan untuk menaruh kursi, pasalnya Space yang ada digunakan untuk menaruh barang, seperti Aqua galon dan lain lain. 

"Bagi kami hal itu, tidak menjadi masalah, karena memang space yang ada digunakan untuk menaruh barang toko".

Selama ini tidak ada pengunjung yang komplain perihal tempat duduk di Indomaret. Katanya. 

Saat di konfirmasi manager Indomart Agus tidak mau coment sebab mengaku  dirinya tidak berhak menjelaskan alias bukan  bagianya, agus juga menyarankan kepada wartawan silahkan saja kalau ada yang di konfirmasi langsung ke kantor kami . (Sof/Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popole korban tumpahan Batubara. Petugas miliki Hak ajukan kerugian

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Jika memang benar adanya, Hamparan  Pantai Popole dicemari atau tercemar, atau dikotori oleh sesuatu, contohny...