Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Tindaklanjut penyegelan terhadap 4 (Empat) Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin operasi lengkap atau izin operasinya tidak sesuai oleh Satpolpp pada 19 Juni lalu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPUMKMINDAG) Kabupaten Pandeglang, mendelegasikan Kepala Bidang Perdagangan , Juhanaswaluyo (Jo) untuk hadir bersama para OPD teknis yang terkait dalam pengawasan langsung seperti DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan SatpolPP sebagai tuan rumah.
Rapat Koordinasi (Rakor), tindaklanjut dengan agenda 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗛𝗶𝗯𝘂𝗿𝗮𝗻/𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗽𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗺𝗯𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝗿𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗨𝗺𝘂𝗺 DISKOPUMKMINDAG hadir kapasitasnya sebagai Pengawas terhadap "Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol", Ujar Jo usai mengikuti Rakor tersebut di Kantor Satpol PP pada Rabu, (29/6/2022). (Hendrik/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar