Minggu, 12 Juni 2022

DK And Partners Berikan Bantuan Hukum Sesuai Perintah Undang-Undang




Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang tersandung masalah hukum bisa mengajukan dan mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari Kantor Hukum DK AND PARTNERS. Bantuan hukum ini terutama diperuntukkan untuk orang dan/atau kelompok orang tidak mampu (Miskin). Demikian dikatan Dede Kurniawan pada minggu (12-6-2022) di Pandeglang.

Menurutnya Advokat adalah Profesi yang mulia (Officium Nobile). Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 khususnya Pasal 22 Ayat (1) tentang kewajiban nya untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Kami dari DK AND PARTNERS secara konsisten melakukan bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi untuk orang dan/atau kelompok orang tidak mampu (Miskin) yang tersangkut masalah hukum. Ungkapnya. 

Dede menerangkan, Dari sekian banyak klien kami, yang menghadapi persoalan hukum mayoritas orang dan/atau kelompok orang tidak mampu (Miskin) yang dibantu tanpa kami harus memungut biaya. 

Bantuan hukum terhadap orang dan/atau kelompok orang tidak mampu (Miskin) adalah kewajiban bagi kami DK AND PARTNERS untuk melindungi hak-haknya, karena seringkali mereka awam tentang prosedur hukum. 

Kemudian Orang dan/atau kelompok orang tidak mampu (Miskin) bisa mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis yang memuat uraian singkat permasalahan yang dihadapi, serta membawa dan menunjukan kepada Kantor Hukum DK AND PARTNERS yaitu Identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan. Jelasnya. 

Sambil mengahiri percakapanya dengan media ini Dede berpesan bahwa, "pengabdian sebagai Advokat tidak bisa di hitung secara ilmu matematika, kalaupun memang ilmu matematika sangat di butuhkan untuk menghitung laba dan rugi". Tutupnya (Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar