Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3 TGAI) yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.(PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian. (BBWSC) Provinsi Banten. Tahun Anggaran 2022. Dikeluhkan sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) penerima manfaat di Kabupaten Pandeglang.
Karena, kegiatan Swakelola yang dianggarkan Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) per lokasi dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesejahteraan petani di Kabupaten Pandeglang ini, diduga disunat Oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan Koordinator Aspirasi.
Saat dikunjungi media ini, Bendahara salah satu kelompok P3A di Kabupaten Pandeglang, sebut saja Kumbang (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan, jika anggaran kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi P3 TGAI, yang sedang dikerjakan kelompoknya dan kelompok lain dalam satu wilayah disunat Rp. 53.000.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) ,- atau sekitar 30 persen dari nilai pagu anggaran oleh Oknum yang mengaku sebagai Koordinator Aspirasi kegiatan P3 TGAI.
Jumlah yang disunatnya Rp. 53.000.000,- oleh Oknum tersebut. Pada pencairan pertama anggaran dipangkas Rp. 25.000.000,- dan sisanya nanti diminta di pencairan tahap akhir," ungkapnya.
Kumbang mengatakan jika dirinya menyesal telah menerima program kegiatan yang anggarannya disunat dengan jumlah yang begitu fantastis. Padahal kata dia, sebelumnya tidak ada komitmen atau perjanjian jika anggaran disunat Rp.53.000.000,- atau 30 persen dari pagu anggaran untuk Aspirasi.
"Kami juga sekarang kebingungan, dilanjutkan salah, tidak dilanjutkan makin salah. Kalau tahu begini dari awal, mungkin saya tidak akan mau," pungkasnya.
Sementara itu, Oknum, yang saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp nya untuk menanyakan kebenaran perihal tersebut, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Koordinator Tim Pendamping Masyarakat (TPM) P3A Kabupaten Pandeglang, Acep saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya. Minggu (26/06/22) mengatakan, jika sejauh ini pihaknya belum menerima laporan seperti itu dari P3A penerima manfaat. Namun kata Dia, jika memang hal tersebut terjadi, pihaknya akan menindaklanjuti dan mencari tahu siapa Oknum tersebut.
"Selama ini untuk laporan seperti itu saya belum menerima baru kali ini, mangkanya saya juga ingin tau siapa oknum yang mengaku koordinator selama ini. Saya hanya tekankan selalu kepada P3A agar pekerjaan sesuai dengan kubikasi, jangan sampai kurang, dan diharuskan lebih, harus ada swadaya nya," dalihnya.
Berdasarkan pantauan media ini, saat di lapangan, dari beberapa lokasi kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola ini dalam pelaksanaannya, terkesan banyak ditemui pekerjaan tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis. Ironisnya, kendati demikian TPM dan Konsultan terkesan acuh dan membiarkan.
Untuk itu diharapkan, BBWS Provinsi Banten selaku unit pelaksana teknis Kementerian PUPR Republik Indonesia. Yang memiliki peranan sebagai pelaksanaan tugas pengelolaan Sumber Daya Air di wilayah Kabupaten Pandeglang agar turun langsung ke lapangan.
Dan untuk pihak terkait dapat menindaklanjuti Oknum tersebut dan melakukan audit pekerjaan kegiatan tersebut sebagai bentuk penyelamatan keuangan Negara serta menyelamatkan kesejahteraan para petani di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dengan demikian, diharapkan para petani bisa mendapatkan akses pengairan yang layak. karena dengan akses pengairan yang layak akan memberikan hasil yang berlimpah dan bisa sejahtera. (Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar