Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang Banten memasang spanduk (banner) imbauan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Pandeglang "Kota Badak yang familiar dijuluki Seribu Ulama Sejuta Santri", Jum'at (17/06/22).
Imbauan penutupan THM tersebut dilakukan dengan turun langsung. Satpol PP menggelar razia penertiban pada Jum'at, bersama unsur lain (Pihak Berwenang) lantaran perijinan tidak sesuai peruntukan.
Dalam banner yang terpampang jelas tertuang pemilik tempat dan pengelola dilarang melakukan pengrusakan atau plang banner imbauan penutupan THM juga pemberitahuan akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan Tempat Hiburan Malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang mendapat Apresiasi dari banyak tokoh masyarakat sekitar.
Langkah awal Satpol PP dengan turun langsung melakukan pengawasan terhadap THM di semua tempat yakni Kecamatan Carita (Carista Caraoke), Kecamatan Pagelaran, (Pondok Cengkar), Sukaresmi (Srikandi), Panimbang (Yayang Putri) mendapat apresiasi banyak pihak tokoh masyarakat khususnya, terang Warga Sekitar yang ingin namanya dirahasiakan di media.
Selain itu, untuk meyakinkan bahwa memang betul THM ditutup perlu dilakukan pengawasan bersama dan masyarakat diharuskan untuk memberikan informasi jika masih ada THM yang nekad beroperasi.
"Perangkat Pemerintah Daerah Satpol PP dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah sudah memberikan imbauan keras bahkan banner sudah terpampang di setiap THM, apabila tempat hiburan tetap buka masyarakat wajib lapor". Jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba menghubungi guna mendapatkan informasi secara detail. (Jemi/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar