Kontakpublik.id, SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Leonard Eben Ezer Simanjuntak. SH. MH. Meresmikan Rumah Restoratif Justice di Kabupaten Serang yang beralamat di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 9 Kecamatan Ciruas.
Acara peresmian dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bupati Kabupaten Serang, Walikota Serang, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Asda I Serang, Kapolres Serang Kabupaten, Kapolresta Serang, Camat Ciruas beserta Muspika Ciruas. Senin (27/6/22).
Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Kejaksaan menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini, memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung.
“Yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” ujar Leonard.
Ia menambahkan dalam pidatonya, bahwa rumah restorasi ini adalah tempat untuk mendamaikan antar pihak antara pelaku dan korban.
Leonard, berharap semoga rumah restorasi justice ini menjadi solusi dan memberikan manfaat untuk masyarakat di wilayah Banten.
“Mari kita sebagai aparat penegak hukum ini, belomba-lomba mendamaikan masyarakat yang berkonflik,” tutupnya. (Hendrik/Jemi/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar