Senin, 25 Juli 2022

Aliansi Ormas Banten Geruduk OJK Untuk Menertibkan Finance




Kontakpublik.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK hari Senin (25/7/22) digerudug Aliansi Masyarakat Provinsi Banten. Pasalnya, telah terjadi tindakan tindakan yang dilakukan oleh para oknum leasing yang telah bertindak sewenang wenang.

Puluhan masa yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Provinsi Banten ini terdiri beberapa ormas antara lain PPPK RI Bela Negara, Laskar Merah Putih, LPK MP, GMAKS Dan yang lainnya.

Kepada Awak Media. Ketua Markas Daerah Kota Cilegon. PPPKRI Belanegara H. Suwarni, disela sela aksi mengatakan, kami menyuarakan atas telah terjadinya kejadian yang menimpa masyarakat oleh pihak leasing. PT Adira Finance, yang telah melakukan penarikan unit secara paksa tanpa menghadirkan pihak pengadilan.

Selain itu kata dia, prosedur lelang unit kendaraan tanpa sepengetahuan atas nama, dan tidak diberikan Salinan dokumen kepada debitur oleh pihak PT. Adira Finance, seperti akte fidusia, sertifikat fidusia dan Hak substitusi. Katanya.

Para pendemo menyampaikan atas keluhan terkait tindakan mata elang yang merupakan kepanjangan tangan dari pengusaha leassing, yang sudah menimbulkan banyak korban hingga tewas atas perilaku oknum leasing, jelas orator perwakilan LPK MP.  Abah Anom.

“kita bawa oleh oleh buat Kapolri, disini OJK adalah otoritas jangan sampai jadi otoriter,” lanjutnya.

Matel atau debt collector di Banten dianggap ada yang melindungi tidak tahu institusi mana.

” jika matel tidak diberantas maka apakah kami harus menyelesaikan dengan cara kami sendiri”. Tegas Abah Anom. 

Sementara senada masih dikatakan para orator lainnya. Trihadi mengatakan, jika pihaknya telah menyampaikan secara administrasi dan bersurat .

“Kami datang kesini agar OJK mampu menjalankan fungsinya dalam menertibkan para oknum pengusaha leasing maupun Debt Collector". Ucapnya.

Lain hal yang dikatakan salah satu orator Seful Bahri dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), yang meminta agar OJK turun untuk buktikan bahwa semua leasing telah memenuhi aturan.

“di Banten harus ada berdirinya OJK, sebagai refresentasi perwakilan agar masyarakat tidak harus jauh jauh untuk mengadu". Tegas Bahri.

Bidang pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor IKNB yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, jangan hanya diam karena mereka semua sudah dibiayai dari pemerintah untuk membantu masyarakat. Imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama. Jeri Kaspor, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK MP) Markas Provinsi Banten juga mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak temuan pengaduan masyarakat ke LPK MP, terkait unit kendaraan masyarakat yang  dilelang tanpa sepengetahuan konsumen.

Jelas tindakan tersebut tidak mengacu kepada UU PK Nomor 08 tahun 1999 tentang undang-undang perlindungan konsumen. Ungkap Jerri Kaspor. (Djemi)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popole korban tumpahan Batubara. Petugas miliki Hak ajukan kerugian

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Jika memang benar adanya, Hamparan  Pantai Popole dicemari atau tercemar, atau dikotori oleh sesuatu, contohny...