Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hamil Duluan nih! belum menikah sudah melakukan hubungan suami istri, ibaratnya wanita yang hamil duluan Kalau dinikahkan oleh KUA nikahnya itu baru sah baik secara hukum Negara maupun Agama itu nikahnya sah "tidak ada masalah" jadi harus nikah dulu ibaratnya. Pada dasarnya sudah tertuang dalam aturan bahwa bangunan gedung yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan Gedung ya dikenakan hukuman, perintah pembongkaran pasal 115 ayat 2 PP 36/2005, jangan sampai tabrak aturan ya.
Belakangan ini sedang ramai di perbincangkan soal Pembangunan Alfamidi di Desa Batu Bantar Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada hari Minggu (31/07/22), terus berjalan dan sedang berproses dalam pembanguanannya, demikian hal ini dikatakan.
Rohikmat dari Aliansi Mahasiswa Pandeglang (AMP) pada Media ini, di basecamp Pandeglang alias tempat nongkrong sekelompok mahasiswa, pihaknya sangat menyayangkan kepada perusahan (Alfamidi) yang notabene, perusahaan kelas kakap, yang tidak mau menempuh perizinannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang artinya dia telah menabrak aturan.
Di duga tidak mengurusi izin, setelah kami mencek ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang. Dan yang lebih parahnya lagi pihak Alfamidi memerintahkan kepada yang mempunyai lahan tanahnya, agar dibangun dulu tempat usahanya. Dalam hal ini yang mempunyai lahan saudara M.
Rokhimat bertanya-tanya kenapa pihak Alfamidi, tidak mau mengurus izin berusahanya dulu. Apa rumit dan berbelit perizinannya. Padahal sudah kita ketahui bersama, bahwa perizinan sudah dipermudah dan disederhakan sesuai, instruksi Presiden Jokowi.
"Untuk Izin Pendirian sudah jelas harus ditempuh oleh pihak Alfamidi, padahal hal tersebut sudah ada regulasi yang mengatur tapi selalu saja di abaikan oleh pihak Alfamidi.
Kami sangat mengecam keras, jika pihak Alfamidi tersebut masih saja bandel maka dari Aliansi Mahasiswa Pandeglang, akan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras) dalam waktu dekat ini. Tegasnya. (Sof/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar