Rabu, 31 Agustus 2022

LBH DAULAT RI Berikan Penyuluhan Hukum Di Rutan Pandeglang




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman, terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta  dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.

Untuk itu perlu adanya sinergitas antara Lapas atau Rutan dengan pemberian bantuan hukum baik advokat, para Regal, Organisasi Bantuan Hukum, karena bantuan Hukum di Rutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab petugas Pemasyarakatan saja, melainkan dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pemberian bantuan Hukum dan pihak lain yang dapat menunjang pelaksanaan. 

Hal tersebut merupakan hak setiap warga negara tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang berhadapan dengan hukum haruslah dipenuhi haknya,  disinilah Lembaga Bantuan Hukum hadir untuk memberikan penyuluhan hukum di Rutan, pentingnya bantuan Hukum di Rutan adalah amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan Adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapidana , tetap mendapatkan bantuan Hukum atau kemudahan akses keadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) Memberikan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang Kelas IIB, pada Rabu (31/08/22).

Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Sudrajat, SH. Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Ahmad Yuri Setiawan, SH.MH. Selaku Pembimbing Kepribadian.  

Dalam sambutanya Sudrajat, SH, menyampaikan bahwa,  Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Sementara Ahmad Yuri Setiawan, SH.MH,  mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum adalah agenda rutin Rutan Pandeglang untuk membantu warga binaan yang sedang menghadapi permasalahan hukum, sehingga warga binaan bisa mendapatkan hak-hak nya untuk mendapatkan bantuan hukum.

Hal yang sama dikatakan Dede Kurniawan. Selaku Ketua LBH DAULAT RI menjelaskan bahwa, sinergi dengan semua institusi penegak hukum harus dilakukan diantaranya dengan Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan dan yang terkait dengan penegakan hukum dan keadilan.

Dede memaparkan lebih jauh lagi bahwa, Ilmu hukum mengajarkan tentang teori fiksi hukum, maksud-nya semua orang dianggap tahu tentang hukum (presumptio jures de jure).

Bisa jadi dirasa tidak adil bagi yang tidak mengetahui hukum, mana mungkin semua orang bisa mengetahui peraturan perundang-undangan dan muatannya. Bahkan sarjana hukum sekali pun belum tentu tahu adanya peraturan perundang-undangan dan muatan hukum didalamnya.

Akan tetapi teori fiksi hukum ini harus diterapkan, karena kalau tidak diterapkan maka akan menyulitkan penegakan hukum dan menurunkan wibawa hukum.

Ketua LBH DAULAT RI berharap , semoga bisa komitmen dan konsisten untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khusus-nya bagi orang atau kelompok orang miskin. Jelasnya (Rudi)

***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Giat Keamanan Dan Monitoring SPBU Jelang Kenaikan BBM




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pemerintah merencanakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Anggota Polsek Panimbang lakukan giat pengamanan dan monitoring SPBU dan SPBUN yang ada di wilayah hukum Kepolisian sektor Panimbang, di pimpin langsung oleh Kapolsek Panimbang. IPTU Asep Jamaludin, SH, beserta Kanit Intelkam. AIPDA Dena Maulana dan PS. Kanit Provam. BRIPKA Ridwan, beserta jajaran yang bertugas di Polsek Panimbang Polres Pandeglang Polda Banten.

Hal ini diungkapkan. IPTU Asep Jamaludin, pada Awak Media. Rabu (31/08/22).

"kegiatan ini dilakukan dengan tujuan pelaksanaan pengamanan dan pengecekan ketersediaan stok BBM dan Kondisi Antrian menjelang kenaikan harga BBM bersubsidi di SPBU dan SPBN".

Dan Alhamdulillah sudah kami cek di antaranya, 1. SPBU 34.422.07. Kampung Solodeungeun Desa Panimbang jaya Kecamatan Panimbang.
- Pertamax : 14151 Liter dengan harga Rp. 12.500,-/liter;
- Pertalite : 8899 Liter dengan harga Rp. 7.650,-/liter;
- Dexlite : 13922 Liter dengan harga Rp. 17.800,-/liter.

2. SPBU 34.422.14  (Kp. Kopi Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang) 
- Pertamax : 29.189 liter dengan harga Rp. 12.500,- /liter;
- Pertalite : 29.418 liter dengan harga Rp. 7.650,- /liter;
- Dexlite : 3200 liter dengan harga Rp. 17.800,- /liter.

3. SPBN Kampung Lelang baru Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang) dari tanggal 25 Agustus 2022 stok kosong belum ada pengiriman.

Adapun antrian di SPBU dan SPBN wilayah Polsek Panimbang terpantau Normal. 

Prihal ini akan terus Kami lakukan dan kami pastikan tidak adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Lain-lain yang akan merugikan masyarakat dan pihak-pihak lain, Kami mohon kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada prihal yang mencurigakan dan meresahkan kami siap melayani masyarakat 24 jam sebagai Polri yang presisi. Tutupnya.

Sementara itu, Oni. selaku karyawan SPBU, kepada Awak Media di tempat yang sama, mengatakan, bahwa Aktivitas dan pelayanan tidak ada perubahan seperti hari biasanya meski ada beberapa masyarakat yang menanyakan benar atau tidak akan terjadi kenaikan Harga BBM Katanya. (Rohmat/Rudi)

Senin, 29 Agustus 2022

LPKMP Kota Serang Dan DKM AL-MUMIN Santuni Anak Yatim






Kontakpublik.id, SERANG - Agenda rutin tahunan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mushola AL-MUMIN, Komplek Puri Delta Kasemen,RT 04 RW 03 Desa Ganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten, menyantuni anak-anak yatim-piatu warga komplek Puri Delta di Mushola AL-MUMIN, Sabtu, (27/08/2022).

Santunan anak yatim-piatu ini menjadi agenda rutin tahun yang di adakan dua kali dalam setahun yaitu di bulan Ramadhan dan Muharram. Dana santunan dihimpun dari kotak amal masjid yang diperuntukkan anak yatim-piatu dan donasi dari warga komplek yang di kolektif para Ketua RT serta partisipasi warga secara individu. Kali ini santunan di berikan kepada anak yatim piatu dan yatim-piatu dari usia balita sampai dengan usia 18 tahun atau masih sekolah SLTA, dengan tujuan membantu meringankan beban ekonomi, biaya sekolah dan lainnya dengan Jumlah Anak Yatim 22 Orang. 

Isep SH, Selaku Ketua Panitia dalam Acara Tersebut,Dengan Moderator Bpk Hujaeni & dihadiri para segenap RT/RW Di Lingkungan Komplek Perumahan Puri Delta. 

“hikmah menyantuni anak yatim piatu, antara lain :

1. Mendapat pahala setara jihad.

2. Memperoleh perlindungan pada hari kiamat.

3. Semakin tebal iman dan taqwa kepada Allah SWT.

4. Bersama dengan rasul di surga seperti jari telunjuk dan jari tengah, Amin amin amin”. Ucapnya. 

Regil Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Daerah Kota Serang “saya ucapkan terima kasih semua pihak atas terlaksananya santunan ini, anak yatim-piatu adalah tanggung jawab kita bersama, semoga amal jariyah bapak/ibu jadi ladang amal ibadah buat kita semua. 

Sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni. Dan Pada Surat Al-Baqarah ayat 220, disebut "jika siapa saja yang mampu memperbaiki nasib seorang anak yatim, maka hal tersebut merupakan sesuatu perbuatan yang baik". (Hendrik/Rudi)

Penyidik Satresnarkoba Polres Serang Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara




Kontakpublik.id, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kab. Aceh Utara pada Minggu (28/08).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kab. Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu. "Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram," kata Shinto pada Selasa (30/08).

Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut, "Tidak puas dengan penangkapan RM dan RTP, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," tambah Shinto.

Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN. "Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Shinto.

Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO), "Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.

Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan, "Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja," ucap Shinto.

Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja. (Rudi)

Rutan Kelas IIB Pandeglang Kerjasama Dengan LBH DAULAT RI Terkait Bantuan Hukum





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Bertempat di lapangan utama Rumah tahanan (Rutan) Pandeglang Kelas llB, kegiatan apel, pada senin (29/08/22) kali ini dipimpin langsung oleh Jupri. Selaku Kepala Rutan Pandeglang Kelas llB serta diikuti oleh seluruh pegawai dan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAULAT RI.

Kegiatan apel kemudian langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (M.o.U) yang dilakukan dan ditandatangani oleh Jupri Selaku Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Dede Kurniawan. Selaku Ketua LBH DAULAT RI, yang disaksikan oleh seluruh peserta apel.

Kepala Rutan Pandeglang, Jupri mengatakan bahwa tujuan deri pelaksanaan M.o.U ini yaitu untuk memberikan pelayanan hukum bagi tahanan di Pos Layanan dan Bantuan Hukum pada Rutan Kelas IIB Pandeglang. (Rudi)

Minggu, 28 Agustus 2022

Dialog Rakyat Quo Vadis, Bupati dan DPRD




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) menyelenggarakan Dialog Rakyat pada Minggu (28-8-2022 ) di Kantornya, dengan tema: Sikap Intelektual Terhadap Kondisi Politik Hukum Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Quo Vadis Bupati dan DPRD. Diantaranya Ada tiga isu faktual yang dibahas: 

Pertama, tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Oleh Bupati. Kedua, tentang Usulan Sepeda Listrik Oleh Bupati.
Ketiga, tentang Kunjungan Kerja (KUNKER) /Rapat Kordinasi (RAKOR) Bupati.


Acara tersebut dihadiri oleh kalangan Mahasiswa Universitas  Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten; Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Syekh Mansur (STAISMAN); Sekolah Tinggi Agama Islam Babunnajah (STAI BABUNNAJAH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Banten Raya. Serta hadir senior pergerakan yaitu H. Ahmad Wihya Dipyana, SP. MS.i .

Dalam pembahasanya  bahwa sebagai Mahasiswa jangan pragmatis tapi harus idealis, insan intelektual harus membangun kesadaran kolektif dan perduli terhadap keadaan sekitar, sekecil apapun peran-nya.

Dialog Rakyat tersebut dihadiri Aziz Zulhakim, SH Selaku Demisioner Ketua Forum BEM Pandeglang; Neng Yati, STP Selaku Aktivis Perempuan Pandeglang dan Teja Negara Selaku Ketua Komisariat Kumandang Untirta. 

Aziz Zulhakim, SH memaparkan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang harus mengambil sikap tegas dalam persoalan diangkatnya Eni Yati Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dalam Pasal 34 Ayat (1) Direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai pengalaman di bidangnya. Maka dari itu DPRD Kabupaten Pandeglang harus segera memanggil Bupati dan membatalkan Surat Keputusan (SK) terhadap Eni Yati atau Eni Yati memundurkan diri Selaku Direktur RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang.

Di tempat yang sama  , Neng Yati, STP menyampaikan bahwa sikap mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu siap mengawal semua kebijakan Pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Namun mahasiswa juga jangan ceroboh, kajiannya harus matang agar tidak salah arah ketika mengkritisi kebijakan tersebut. Contohnya kebijakan Bupati soal pengadaan Sepeda Listrik yang dinilai tidak terlalu penting dan menghamburkan anggaran, karena infrastruktur di Kabupaten Pandeglang salah satunya di Kecamatan Cibitung itu belum maksimal. Jalan Kabupaten di Cibitung keadaannya sangat mengkhawatirkan jika dilalui kendaraan apalagi Sepeda Listrik.  Saya sepakat RT RW di perhatikan akan tetapi cukup dengan memberikan insentif saja dan yang lebih penting adalah memaksimalkan program JAKAMANTUL sampai kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang selesai masa jabatan-nya di periode ini.

Disela-sela acara tersebut, Teja Negara menegaskan bahwa dalam permasalahan yang populis terjadi di Kabupaten Pandeglang tidak terlepas pada bentuk kebijakan publik kurang begitu tepat karena tidak melihat unsur yang diinginkan oleh masyarakatnya, dalam kacamata politik merasa bahwa adanya keinginan Bupati Kabupaten Pandeglang dengan menganggarkan Sepeda Listrik untuk perangkat RT RW malahan bermunculan polemik di masyarakat. Kebijakan  Sepeda Listrik diyakini adanya problematika pada kondisi perbandingan dengan infrastruktur jalan yang terdapat di Kabupaten Pandeglang akibat masih jauh dikatakan merata di setiap desa-desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. Selain itu penggunaan Sepeda Listrik untuk RT RW harus diimbangi dengan sarana pendukung lainnya, tak ayal rasanya Bupati masih melaksanakan konsepsi sistem goverment birokrasi. Seharusnya Bupati bisa menentukan arah dan perubahan kepada sistem Pemerintahan Daerah yang Good Governance yaitu bertujuan untuk membuat kebijakan publik yang tepat sasaran. Kemudian pengadaan Sepeda Listrik ini memiliki efek domino akan keberlangsungan suatu kekuasaan, terlihat dengan korelasi adanya Kunjungan Kerja (KUNKER)/Rapat Kordinasi (RAKOR) Bupati yang sudah dilaksanakan dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang melibatkan keluarga yaitu salah satu anaknya, sehingga masyarakat begitu merasakan kehadiran tersebut yang berupaya untuk mempertahankan kekuasaan Bupati di tahun 2024 nanti. Selanjutnya disisi lain ada suatu harapan dapat dianulir ketika DPRD Kabupaten Pandeglang bisa mendengarkan suara-suara murni dari rakyat tetapi pada kenyataan yang terjadi mayoritas fraksi ikut mendukung adanya usulan Sepeda Listrik tersebut dan pada kenyataanya DPRD memainkan peran sebagai wadah aspirasi masyarakat yang sangat vital. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa semestinya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Bupati harus memperhatikan kebutuhan yang paling urgen untuk masyarakatnya, bukan sekedar melaksanakan program yang tidak tepat sasaran salah satunya tentang usulan Sepeda Listrik. (Rudi)

Komunitas Pecinta Alam Adakan Ritual





Kontakpublik.id, LEBAK - Sebagai rasa tanggung jawab akan kelestarian bumi dan tempat wisata alam dikawasan Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Generasi Komunitas pecinta alam, adakan ritual sedekah bumi atau keselamatan pada Sabtu (27-8-22) pukul 10:00 WIB. Sampai dengan selesai.

Aryo Megantoro, menjelaskan pada Awak media bahwa kami dari Komunitas Peduli Lingkungan Alam Wisata Ciberang, yang berada di wilayah Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Mengadakan tradisi ritual keselamatan/ruatan. Kegiatan ini merupakan sebuah tradisi sedekah alam yang mana dimaksudkan untuk meminta keselamatan dan kesejahteraan dari Allah SWT untuk masyarakat Pasir Tanjung, umumnya masyarakat luas.

Tidak lupa Karangtaruna dan pemerintahan Desa Pasir Tanjung turut mendukung adanya kegiatan seperti ini, di satu sisi ini adalah kegiatan semacam adat/tradisi untuk kedepannya wisata Ciberang ini diberikan kelancaran, keselamatan dan kenyamanan oleh Allah SWT. Tambah Aryo Megantoro.

Ditempat yang sama tokoh masyarakat Desa Pasir Tanjung, Abah Amir  sapaan akrabnya menuturkan dalam bahasa sunda ieu sesepuh urang sadayana sakaluargi jadi urang kudu inget, kusabab ngajagi peuting jeung beurang jeung ulah hahalaeun dina lahir jeung bathin, tradisi ieu ti baheula sampe kuwari, jadi ulah sampe ditinggaleun, urang nyuhunken karidhoan nu maha kuasa, kata si Abah Amir. 

Dengan ritual ini diharapkan masyarakat Desa Pasir Tanjung dan masyarakat luas dapat menjaga kelestarian alam dan sopan dalam berwisata demi mewujudkan kesadaran. (Rudi)

Sabtu, 27 Agustus 2022

73 Pejabat Eselon III Pemkab Pandeglang Dilantik




Kontakpublik.id, PANDEGLANG –
Sebanyak 73 pejabat Administrator Eselon III.a  dan Eselon III.b di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dilantik dan diambil sumpah. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Pj.Sekda Pandeglang. Drs. H. Taufik Hidayat, M. Si, di Pendopo Pandeglang, Jumat (26/8/22).

Dalam kesempatannya, Pj.Sekda Pandeglang Taufik Hidayat menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat Eselon III yang sudah dilantik. Dikatakannya, pelantikan mutasi, rotasi dan promosi para pejabat Eselon ini merupakan hal yang biasa dilakukan didalam pemerintahan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. 


"Jabatan merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Maka dari itu, para pejabat yang dilantik ini harus mampu menunjukan kemampuan dan kinerja yang baik untuk mencapai tujuan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,“ ucapnya.

Ia berharap kepada para pejabat yang baru dilantik ini dapat menunjukan kinerjanya lebih baik lagi dibanding sebelumnya, sehingga pelayanan masyarakat berjalan lebih optimal. 

"Kepada para pejabat yang baru saja dilantik, tentu saja harus memiliki kinerja yang lebih baik lagi agar pelayanan masyarakat berjalan lebih optimal," harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang. Mohamad Amri, mengatakan, para pejabat yang dilantik hari ini adalah pejabat administrator eselon III sebanyak 73 orang, diantaranya 36 orang pejabat eselon III.a, dan 37 orang pejabat eselon III.b. 

Dikatakan Amri, dengan dilantiknya para pejabat eselon III ini, bisa dipastikan hampir 99 persen tidak ada lagi kekosongan jabatan terutama untuk jabatan Camat. 

“Kami minta kepada para pejabat eselon III yang baru saja dilantik, agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan Tupoksi masing-masing, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik". Pungkasnya. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

DPW Partai Bulan Bintang Provinsi Banten Gelar Rakorwil




Kontakpublik.id, SERANG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang Provinsi Banten. Pada minggu (28/08/22) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Hall Hotel Horison Ultima Ratu. Kota Serang. 

Agenda Rakorwil yang akan dibahas, adalah jelang Pemilu tahun 2024. Dengan tema 'Solidkan Barisan, Satukan Komando Untuk Kemenangan 2024'.

Untuk itu, kepada, Fungsionaris DPW, Ketua DPC se Provinsi Banten, serta para Ketua Badan Otonom PBB se Provinsi Banten. Untuk hadir pada acara Rakorwil ini. 

Hal ini, dikatakan, Sri Burhana, selaku Sekretaris DPW PBB Provinsi Banten. Kepada Media ini, sabtu (27/08/22) di kantor DPW PBB Provinsi Banten. 

"Besar harapan kami, kepada semua insan PBB se Provinsi Banten, untuk wajib hadir pada Rakorwil DPW PBB Provinsi Banten". Jelasnya. 

Sementara itu, Drs. H. Edi Murfik. Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia Provinsi Banten. Pada media ini mengungkapkan, bahwa kami dari DPD KWRI Provinsi Banten. Ikut mendukung atas sukses nya gelaran Rakorwil, dalam bentuk ucapan selamat dan sukses, dalam bentuk karangan bunga. Ungkapnya. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

LPKMP Markas Cabang Kibin Menyantuni Anak Yatim




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dalam ajaran  Islam santunan anak yatim memiliki arti mengambil alih seluruh tugas dan tanggung jawab ayah dari anak tersebut , Jadi bukan hanya sekedar santunan rutin atau sesekali,  namun menjadi bagian dan kehidupan anak sehari-hari , misalnya  pemberian santunan anak yatim , yaitu Berupa seperti kebutuhan dasar ,sembako, uang tunai, pakaian dan lain sebagainya , Selain itu dapat pula memberikan beasiswa pendidikan atau alat sekolah kepada anak yatim, bisa juga dilakukan sebagai bentuk santunan mengasuh atau mengasuh anak yatim hal itu menjadi  sarana untuk menanamkan sifat Istiqomah pada diri sendiri dan juga keluarga yang menjadi Sifat penting dalam beriman pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.  


Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Markas Cabang (Marcab) Kibin Menyantuni anak yatim Piatu Di Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang,  di selenggarakan pada Jumat ( 26-08-2022)  di sebelah markas LPKMP demikian ungkap Munjali selaku Ketua kepada media ini. 

LPKMP  yang berada di bawah koordinasi di Markas Daerah Kab.Serang (Sunardi)  ini melalukan kegiatan santunan yang diawali dengan berjalan Kaki door to door ke rumah-rumah para anak yatim  pada pukul 14.00 -16.00 . Selepas Shalat Jumat Setelah itu dilanjutkan pemberian santunan anak yatim kepada 20 Orang Yatim.Sampai akhir acara, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib.Semoga bantuan yang diterima bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam  hadis dari Ibnu Abbas RA , bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni. Dan Pada Surat Al-Baqarah ayat 220, disebut "jika siapa saja yang mampu memperbaiki nasib seorang anak yatim, maka hal tersebut merupakan sesuatu perbuatan yang baik". (Hendrik)

Jumat, 26 Agustus 2022

Program Kotaku Kelurahan Cigadung Bermasalah





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan program untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh,  dimana pemerintahan Daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam penanganan maupun implementasi, serta mengedepankan partisipasi Masyarakat yang mana pelaku pelaksana dan program kotaku tingkat Kelurahana atau Desa terdiri dari Lurah atau Kepala desa dan perangkatnya, BKN, UPS,UPK ,tim inti perencanaan partisipatif, KSM kelompok pemanfaat dan pemeliharaan , KPP , Tim Ahli perencanaan partisipatif dan masyarakat.

Sebut saja Pemerintahan Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang terima bantuan kegiatan Program Kotaku dari Pemerintah Pusat itu, namun tidak diakui keberadaanya, sehingga  pada ahirnya program tersebut Bermasalah, suatu pertanyaan besar yang mana kegiatan bantuan tersebut nyaris  terkesan sengaja dibungkus rapi oleh Oknum  Lurah agar tidak terendus oleh publik seolah tidak tau.

Hal ini terlihat saat awak media , melakukan upaya Konfirmasi kepada  Lurah Cigadung, berinisial (IT) seperti menghindar , meski sudah bertatap muka, terkesan cuek dan mengabaikan Awak Media.

Uniknya, ketika ditanya soal sejauh mana pelaksanaan program Kotaku, Lurah berdalih jika program swakelola tersebut belum terealisasi jadinya aneh bin ajaib, bahkan dikatakannya dalam proses revisi, diusulkan pelaksanaannya agar dikerjakan oleh pihak ke tiga. 

"Program Kotaku belum realisasi, sedang direvisi untuk diusulkan agar pelaksanaannya oleh pihak ketiga, ini berkasnya lagi kita urus mau dibawa ke PU. ini pak Jajat selaku FM (Fasilitator Masyarakat - red.) juga tahu mau revisi, sesuai arahan pak Jajat," dalihnya, saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada, Senin (22/08/22). 

"Saya mau lebih fokus ngurusin keperluan masyarakat saja Pak, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan sebagainya. Saya nggak mau ribet ngurusin proyek karena nggak terbiasa, takut salah," kilahnya, sambil mengakhiri percakapan dengan Awak media. 

Terungkapnya kegiatan Program Kotaku ini, bedasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, yang mana di tahun ini Kelurahan Cigadung terima bantuan Program KOTAKU dari Pemerintah Pusat. 

Kebenaran informasi tersebut diperkuat hasil konfirmasi langsung dengan tim Fasilitator Masyarakat (FM) selaku Pendamping program KOTAKU, Jajat Permana saat dihubungi Wartawan  bantengate.id, didampingi sejumlah Wartawan  melalui pesan WhatsApp nya pada Kamis, (25/08/22).

Saat dikonfirmasi terkait bantuan Program KOTAKU tersebut, Jajat tidak menepis, bahkan dirinya membenarkan jika Kelurahan Cigadung mendapat program KOTAKU yang bahkan saat ini dalam pelaksanaan. 

”Program KOTAKU untuk Kelurahan Cigadung sudah terealisasi dan sedang dalam pengerjaan untuk sumur bor, lokasinya di Kampung Jambu.Bahkan yang menyediakan pengeborannya pak Lurah". Terangnya. 

"Sementara untuk paving sudah pesan barang, minggu ini Insya Allah mulai pengerjaan," sambungnya. 

Ditanya terkait pernyataan Lurah Cigadung, Jajat mengatakan jika program tersebut merupakan program swadaya masyarakat, yang mana dalam pelaksanaannya murni semua dilakukan oleh masyarakat sekitar melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cigadung. 

"Kalau sampai di pihak ketiga kan, mungkin  kami yang pertama melaporkan dan menyeret (Lurah - red.) ke kejaksaan," ujarnya. 

"Yang pasti Program KOTAKU IBM itu program swadaya masyarakat, murni semua dilakukan oleh masyarakat melalui LPM, yang dikerjakan masyarakat sekitar," tegasnya. 

Melihat fenomena yang terjadi pada pejabat yang berwenang tapi enggan dikonfirmasi oleh media mengenai program yang dijalankan, Ketua Divisi (Kadiv) Humas dan Antar Lembaga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pandeglang Asep Setiawan menanggapi jika pihaknya sangat menyesalkan ada pejabat yang tidak kooperatif dengan keterbukaan informasi publik.

”Ada apa ini, ko bisa di sembunyikan, ! masa cuman ditanya program saja ko jawabnya bohong. Program yang notabene sudah terealisasi bahkan sedang dalam pelaksanaan dibilang belum terealisasi, apa takut ketahuan jika ia ikut bermain,” cetus Asep.

Dikatakan Asep, pihaknya sangat menyesalkan atas perilaku Lurah Cigadung tersebut, untuk itu ia meminta agar Kepala Daerah dapat menyaring pejabat pejabat yang bisa kooperatif dalam mendengarkan dan ditanyai awak media, apalagi terkait pembangunan. 

”Masa seorang Lurah berperilaku seperti itu, kepada media saja berani bohong, apalagi terhadap warganya. Kita minta Bupati dan wakil Bupati untuk evaluasi pejabat yang seperti itu,” tegasnya.

Saat di hubungi Bupati Pandeglang Irna Narulita tidak ada di kantornya pada Jumat (26-08-2022), hingga berita ini di tayangkan belum terkonfirmasi. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Pandeglang Dan Wartawan Kunjungi RTLH di Desa Patia




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pemimpin Redaksi (Pemred) AMGT News, Kasman, S.Kom bersama Wartawannya, dan juga beberapa wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Banten mengunjungi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Jum'at (26/08/22).

Kunjungan tersebut merupakan Kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk partisipasi untuk menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.

"Manfaat Kegiatan Sosial
Mengasah Kemampuan berkomunikasi, menambah pengetahuan dan Keterampilan, Membangun kepercayaan diri, serta
memperluas Jaringan untuk Mendapatkan Pengalaman Berharga dengan tujuan Menjadi Lebih Bersyukur," terang Kasman kepada wartawan saat diwawancara di lokasi.

Dalam kesempatan bersama para wartawan dari berbagai redaksi seperti, indoviral.id
banten.targetindo.com
metro7.co.id
globalmediatama.com
kabarviral79.com
analisnews.com
amgtnews.com
kompasbanten.com detikperkara.com mediapolri-id
kontak publik-id
Jaguarnews77.com dan yang lainnya memberikan bantuan sembako kepada warga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni yang ambruk dimakan usia.

"Kami tergerak hatinya untuk mengunjungi rumah warga yang ambruk dimakan oleh usia, dan bersama dengan sejumlah media turun langsung untuk bersilaturahmi dengan pemilik rumah," ucap Kasman.

Lebih lanjut ungkap Kasman, paket sembako diberikan kepada warga yang membutuhkan, kurang mampu, dan yang terdampak perekonomiannya semisal di Kampung Pasirjatake RT. 02, RW. 03. Desa Patia berkat bantuan kerjasama sesama wartawan sehingga pelaksanaan terlaksana.

"Alhamdulillah rekanan wartawan perduli dan tergerak hatinya untuk membantu warga yang membutuhkan, semoga kegiatan tersebut bisa menjadi kegiatan rutin yang terus dilakukan untuk membantu sesama". Papar Kasman.

Selain itu, Hadir dalam kunjungan di Rumah, Juju, warga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni. Kepala bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang.  Aip Setiawan, bersama Tim untuk meninjau langsung ke lokasi.

"Insya Allah kami akan menindaklanjuti sampai dengan terlaksananya pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Program Perumahan melalui APBD". Ucap Kabid Perumahan DPKPP.

Aip Setiawan, juga menjelaskan untuk mengentaskan pembangunan BSPS dengan menyesuaikan kemampuan untuk membangun BSPS di Desa Patia atas instruksi Bupati Pandeglang, atas viralnya pemberitaan media beberapa waktu lalu.

"Semaksimal mungkin berusaha untuk mengentaskan pembangunan BSPS namun saat ini kemampuan untuk Per desa Lima Unit pembangunan". Tutur Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Pandeglang. (Djemi)

Kamis, 25 Agustus 2022

Diduga Unras Sepeda Listrik RT/RW 38 M Ada Yang Menyetir




Kontakpublik.id PANDEGLANG - Lagi-lagi Ratusan RT/RW Memadati Kantor DPRD Pandeglang Melakukan Aksi Unjuk Rasa Pada Rabu 24 Agustus 2022,  dalam Aksi tersebut para pengujuk rasa dari  RT/RW Menuntut Kepada Para Praksi Partai Yang Menolak Pengadaan Sepeda Listrik Yang Di Usulkan Olen Bupati Pandeglang Irna Narulita SE.MM. Dengan Anggaran APBD Sebesar 38 M Pada 2023 Mendatang.Dintaranya  Praksi Partai Yang "Menolak" Pengadaan Sepeda Listrik itu adalah   Partai Golkar, PKB, Gerindra, PPP.  
dan Praksi Partai yang "menyetuji" adalah dari  Demokrat, PDI, PKS, PBB, Nasdem, Perindo Dan PAN. 

Sepada Listrik 38 Miliar  Terus Menjadi Polemik Pro Dan Kontra di Kalangan Mahasiswa Aktivis, Pemuda  dan semua Elemen Masarakat Kabuoaten Pandeglang ,  Pasalnya Sepeda Listrik ini tak pernah ada usulan dari Masyarakat, DPRD atau Pemerintahan Desa sebelumnya.  


Pada ahirnya RT Menuntut Agar Pemkab Pandeglang Tetap Merealisasikan Pengadaan Sepeda Listrik Tersebut Serta Mengancam Kepada Praksi Partai Yang Tak Menyetujui Pengadaan Listrik Tidak Akan Memberikan Suara Pada Pemilihan 2024 Mendatang.

Menanggapi hal ini  Salah satu Aktivis Pandeglang, Dhen Dicky Pratama yang Menuturkan langsung di kantornya kepada media ini Bahwa Aksi Unjuk Rasa Ini Di Duga Kuat ada Muatan Politik dan ada yang mengendalikan. 
dan hal Ini Menjadi Tanggung Jawab Pemkab Pandeglang Agar Segera Melakukan Langkah Kongkrit Supaya Tidak Terjadi Perpecahan Di Kalangan Masyarakat Pandeglang.
Ungkapnya Pada Jum'at (26/08/2022) . 

Pengakuan Salah Satu Ketua RT Dari Keluarahan Sukaratu Kecamatan Majasari Yang Enggan Di Sebut Namanya itu, menyampaikan   adanya Pengarahan Dari pihak kelurahan Melalui Grup Whatsapp, Sebelum Berangkat Ke Tempat Titik Aksi Di minta untuk  kumpul dulu di Kantor Kelurahan Sukaratu, di duga pihak Kelurahan Sukaratu mengarahkan Ketua RT RW Untuk Melakukan Unras Di Kantor DPRD Pandeglang untuk tetap merealisasikan Pengadaan Sepeda Listrik Dan Kenaikan Insentif Serta  Mengancam Empat (4) Praksi Partai Yang Tak Menyetujui pengadaan Sepeda tersebut untuk tidak memberikan suara pada pemilihan 2024 mendatang. 

Ratusan RT/RW yang melakukan unjuk Rasa Hadir mewakili dari beberapa Kelurahan dari tiga  Kecamatan, diantaranya Majasari,  Pandeglang dan Kecamatan Karang Tanjung. 

Sementara itu Praksi Dari Partai Nasdem Keluar Menemui para pengunjuk rasa RT/RW disampaikanya Bahwa Akan Tetap Bersama RT/RW Dan Menyetujui Pengadaan Sepeda Listrik. (Rudi)

Rabu, 24 Agustus 2022

LBH Daulat RI Pertanyakan, Apakah Kepala DPMPD Yang Mendesain Unjuk Rasa RT/RW




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Unjuk rasa RT RW kembali dilakukan oleh RT RW dari tiga wilayah kecamatan diantaranya: pandeglang, karangtanjung, majasari pada hari rabu 24-8-2022 didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang yang pro terhadap Usulan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang tentang sepeda listrik senilai 38.000.000.000, _00_ (tiga puluh delapan miliar). Aksi yang kedua kali ini juga menyampaikan keinginan-nya untuk kenaikan insentif.

Beredar informasi bahwa salah satu Ketua RT dari Kelurahan Sukaratu Kecamatan Majasari dan salah satu Ketua RT dari Kelurahan Karaton Kecamatan Majasari yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka melakukan unjuk rasa disuruh oleh pegawai kelurahan.

Sebelum-nya usulan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang tidak mendukung (kontra) terhadap Sepeda Listrik untuk RT RW tersebut.

Menurut Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) bahwa Pro dan kontra merupakan hal yang biasa terjadi, dalam konteks ini jika pro dan kontra tentang Sepeda Listrik terus bergejolak dan berlarut-larut berarti bisa diduga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sedang tidak baik-baik saja (goyah-instabilitas).

Dede Kurniawan juga mengatakan bahwa hukum (peraturan perundang-undangan) adalah panglima tertinggi bagi diri sendiri maupun untuk orang lain. Jika hukum sudah dikendalikan oleh politik (kekuasaan) berpotensi apapun bisa terjadi dalam praktek-nya, karena salah satu tujuan kekuasaan adalah untuk mempertahankan-nya.

Apabila aksi unjuk rasa RT RW terulang kembali, hal ini bisa berpotensi memperbesar perpecahan dilapisan masyarakat.

Maka LBH Daulat RI pertanyakan: Apakah Kepala DPMPD Yang Mendesain Unjuk Rasa RT/RW.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati.

Tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), beberapa diantaranya sebagai berikut:

Pasal 2 bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) merupakan unsur pelaksana urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 4 Ayat (1) Kepala Dinas DPMPD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa; Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas DPMPD mempunyai fungsi: huruf c. pengoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan dan pengembangan dan pemerintahan desa.

Selanjut-nya Pasal 38 Ayat (1) Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Pasal 39 bahwa Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa Ayat (10) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Pasal 56 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib mengadakan rapat staf secara berkala dalam rangka pemberian arahan, petunjuk dan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 57 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib menyampaikan laporan kepada Bupati dan tembusan laporan disampaikan kepada satuan kerja perangkat daerah dan instansi lain-nya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang yang telah diuraikan diatas, sesuai tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam hal ini Drs. DONI HERMAWAN seharus-nya segera melakukan langkah konkrit untuk membantu jalan-nya Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kondusif serta membantu tugas Bupati untuk meminimalisir potensi terjadi-nya perpecahan dilapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang salah satu pemicu-nya diduga berawal dan bersumber dari Sepeda Listrik. (Rudi)

Agen BPNT Kecamatan Cikeusik Tabrak Pedum GMPB Siap Audensi





Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Sejumlah Mahasiswa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Pandeglang Berkah (GMPB) akan melakukan audiensi dengan beberapa pihak yang terkait dengan Kementerian Sosial Direktorat Jendral kemiskinan, terkait dugaan agen BPNT Kecamatan Cikeusik, yang di duga telah memanupilasi harga menu pagu penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Demikian hal ini dikatakan, Fahri, selaku Ketua Koordinator Gerakan Mahasiswa Pandeglang Berkah (GMPB) Pada rabu (22/08/22) di Bascam.

 Dirinya akan melakukan audiensi ke komisi IV supaya segera memanggil pihak Dinas Sosial, TKSK, dan para Agen BPNT kecamatan Cikeusik, yang di duga merugikan keluarga penerima manfaat, pasalnya yang akan di pertanyakan mengenai para agen BPNT, yang tidak berpedoman terhadap Pedoman umum, sehingga tidak menerapkan unsur 6 T.  Tepat mutu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat waktu, tepat harga, dan tepat sasaran.

Selain itu Fahri juga akan menanyakan kelayakan agen BPNT yang sekarang kedudukanya sebagai agen mandiri , dalam artian tanpa Suplier, baik dari bener atau tidak punya warung, permodalan, jangan jangan warung nya fiktip lagi sambil senyum.

Terkait para agen telah mengklarifikasi di salah satu media online, itu hak mereka, intinya kami tunggu saat audiensi di DPRD Kabupaten Pandeglang. (Djemi)

Proses RDTR Kawasan Industri Bojong




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan industri Kecamatan Bojong, sedang dalam proses penyusunan. Hal ini dilakukan tiada lain untuk menarik investor datang ke Pandeglang.

"Dengan adanya kejelasan RDTR nya diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke kawasan industri di Kecamatan Bojong". Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Asep Rahmat, ST. Usai acara Rapat Penyususnan RDTR Kawasan Industri Kecamatan Bojong, di Rizki Hotel Pandeglang, rabu (24/08/2022).

Penyusunan ini dinilai sangat penting, sebab tanpa adanya kejelasan dari RDTR tentu para investor tidak akan tahu mana yang masuk kedalam kawasan industri.

"Kalau industi kecil - menengah tersebar disemua kecamatan. Kalau industri besar harus ada kawasan, dan ini sedang kita susun". Jelas Asep Rahmat. ST. 

Ada lima kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.

"Kita kembangkan bojong lebih dulu karena perkiraan selesai exit tolnya lebih dulu, dengan RDTR sudah terbentuk akan memudahkan pengembangan Industri". Imbuhnya.

Masih kata Asep Rahmat, ST. Sesuai Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 Hª. Namun kata Asep, jumlah tersebut tidak tetap, karena bisa bertambah ke wilayah lainnya jika memiliki potensi.

"Untuk klaster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW kurang lebih 437,8 Hª yang tersebar di 4 wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 Hª, Desa Bojong 225,92Hª, Desa Citumenggung 86,22 Hª, dan Desa Cijakan 31,5 Hª". Tandasnya.

Sementara itu, Plh Sekda Pandeglang. Drs. H. Taufik Hidayat, M. Si. Yang membuka acara tersebut mengatakan, pengembangan kawasan industri ini merupakan terobosan dari Bupati Pandeglang, seiring diresmikannya Perda RT/RW, oleh Menteri ATR BPN.

"Mengapa perubahan perlu dilakukan, karena akan memebrikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat", kata Taufik.

Sebagai tuan rumah, dikatakan Taufik, masyarakat harus bisa menjadi pelaku jika industri berkembang. Sebab, dengan adanya industri akan ada perubahan, dan kemajuan.

"Kita kawal dengan baik, mudah mudahan memberikan warna terbaik untuk Pandeglang, bekali diri kita dengan ilmu agar menjadi pelaku ekonomi". Ujarnya. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

Selasa, 23 Agustus 2022

LBH Daulat RI Menduga Unjuk Rasa RT RW Menandakan Pemda Pandeglang Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kemana Kepala DPMPD




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Unjuk rasa yang dilakukan RT RW beberapa hari yang lalu didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang bertujuan mendukung (pro) usulan Irna Narulita Dimyati, SE MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang yaitu tentang Sepeda Listrik senilai 38.000.000.000, 00 (tiga puluh delapan miliar) untuk RT RW.

Sebelum-nya usulan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang tidak mendukung (kontra) terhadap Sepeda Listrik untuk RT RW tersebut. Demikian kata Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) kepada media ini rabu (24-08-2022) di kantornya.

Menurutnya bahwa Pro dan kontra merupakan hal yang biasa terjadi, dalam konteks ini, jika pro dan kontra tentang Sepeda Listrik terus bergejolak dan berlarut-larut ini menandakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sedang tidak baik-baik saja (goyah-instabilitas).

Lalu, kemana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati?

Tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), beberapa diantaranya sebagai berikut:

Dalam Pasal 2, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) merupakan unsur pelaksana urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kemudian dalam Pasal 4 Ayat (1) Kepala Dinas DPMPD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa; Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas DPMPD mempunyai fungsi: huruf c. pengoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan dan pengembangan dan pemerintahan desa.

Selanjutnya, dalam Pasal 38 Ayat (1) Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Dalam Pasal 39 bahwa Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa Ayat (10) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Pasal 56 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib mengadakan rapat staf secara berkala dalam rangka pemberian arahan, petunjuk dan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan Pasal 57 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib menyampaikan laporan kepada Bupati dan tembusan laporan disampaikan kepada satuan kerja perangkat daerah dan instansi lain-nya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 

Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang yang telah diuraikan diatas, sesuai tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam hal ini Drs. DONI HERMAWAN seharus-nya segera melakukan langkah konkrit untuk membantu jalan-nya Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kondusif serta membantu tugas Bupati untuk meminimalisir potensi terjadi-nya perpecahan dilapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang salah satu pemicu-nya diduga berawal dan bersumber dari usulan Bupati tentang Sepeda Listrik. Ujar dede dalam penjelasan-nya. (Rudi)

Senin, 22 Agustus 2022

LPKMP Dan KKPMP Gelar Aksi Damai Di Depan Mabes Polri




Kontakpublik.id, JAKARTA - LPKMP dan KKPMP Mendukung Penuh Sesuai Intruksi Kapolri Kepolisian Markas Besar RI beserta jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengawal jalannya aksi damai yang digelar oleh Organisasi Kemasyarakatan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) (22/8/2022) di Mabes Polri.


Hadir dalam acara Aksi Damai tersebut Presiden KKPMP Habib Hisyam SH, Ketua Mawil Lpkmp Banten Jeri Kaspor,Ketua Mada Cilegon Diki Azrianto,Ketua Mada Kota Serang Regil,Ketua Mada Kab Serang Sunardi & Para Ketua Marcab SE Provinsi Banten dan beberapa perwakilan Markas Besar KKPMP. 

Aksi damai yang digelar oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) KKPMP berlangsung mulai jam 10.00 WIB bertempat di Depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.Senin 22/08/2022 Aksi yang diikuti oleh kurang lebih 300 anggota Ormas KKPMP Beserta Para Sayap-Sayap tersebut menyampaikan orasi berupa dukungan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan khususnya kepada Instansi Polri."

Aksi damai yang digelar oleh ormas KKPMP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak adanya Satgasus atau Satuan tugas khusus yang di pimpin Oleh Irjen Polisi Ferdy Sambo dan Mafia ditubuh Polri karna gerakan yang tidak sesuai dengan Pancasila," ucap Habib Hisyam SH. selaku Presiden KKPMP

Ketua Markas Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (Jeri Kaspor) menambahkan bahwasanya Ormas KKPMP menghargai keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberantas Mafia ditubuh Polri.

Saya selaku Ketua Mawil Lpkmp Banten mengharapkan supaya undang-undang fidusia juga direalisasikan ke Polres & Polsek seluruh indonesia," ujarnya.

"Di Polsek masih banyak anggota polisi yang bermain, membackup perjudian dan melindungi Debtcolector atau mata elang yang selalu bikin resah," ucapnya Jeri Kaspor.

Di tempat yang sama Regil Selaku Ketua Markas Daerah Lpkmp Kota Serang memberikan instruksi sebelum dimulainya aksi damai oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas KKPMP dan anggotanya tetap menjaga situasi agar keadaan tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang tidak semestinya. Tidak lupa pula agar dalam melaksanakan aksinya dengan berdasarkan standar prokes yang sudah di tetapkan Pemerintah.

"Ormas Dari Sayap Kkpmp  Harus profesional dan penuh rasa tanggung jawab serta tetap humanis, dan tetap selalu terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Terpantau informasi terakhir saat berita ini diturunkan, jalannya aksi berlangsung lancar, aman dan kondusif peserta yang mengikuti aksi tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan. (Hendrik)

Unras Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Kejari Pandeglang




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - massa aksi Unjuk Rasa (Unras) yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa (DPW JPMI) , Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Pandeglang (AMP) di depan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Senin (22/08/22) , bertujuan untuk membeberkan Catatan buruk Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang  terindikasi adanya  pemalsuan dokumen pribadi milik tersangka (AW) selaku korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana Tahun 2018-2019. Untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Angsana oleh oknum bendahara kordinator wilayah Dindikbud Kabupaten Pandeglang berinisial (OP). Demikian hal ini diungkapkan, Entis (Tayo) Salah satu Koordinator lapangan (Korlap) aksi pada Awak Media.

"Kami kecewa pada kinerja Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang  yang diduga adanya gratifikasi dengan Oknum Korwil Dindikpora Kecamatan Angsana dan diduga kuat adanya tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme di tubuh Dindikpora Kabupaten Pandeglang". Tegasnya. 

Selanjutnya Pendidikan jangan di jadikan ajang komersialisasi karena menyangkut pada masa depan putra, putri Bangsa yang ada di Kabupaten Pandeglang , menyangkan kepada kepala Dindikpora yang juga merangkap jabatan sebagai Plt. Sekda Kabupaten Pandeglang ini nampak jelas terlihat ketidak mampuan  memimpin Dindikpora Pandeglang. Ungkapnya. 

Di tempat yang sama , Handoko memberikan pernyataan  ketidak percayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada anggaran Dana BOS pada tahun 2019, di Kecamatan Angsana, karena hanya satu orang terdakwa yang di tetapkan oleh pengadilan, tetapi logikanya ketika adanya kasus korupsi mana ada hanya satu orang terdakwa yang di tetapkan.

Saat di hubungi Drs. H. Taufik Hidayat. M. Si, selaku kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi, respon dari yang bersangkutan minim kepada Awak Media,  terkesan tutup mata . (Djemi/Sof)

Minggu, 21 Agustus 2022

Kapolri Sudah Tegas Soal Judi Online Kok Hamzah Pro Bebas




Kontakpublik.id, LEBAK - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mengambil tindakan tegas kepada kegiatan dalam bentuk judi darat maupun online.

Arahan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri, hingga Polda se-indonesia, telah disampaikanya "saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan Perjudian Pejabatnya saya copot , saya tidak peduli, apakah itu Kapolres , apakah itu Direktur , apakah itu Kapolda, saya copot", Melalui video Conference pada hari kamis (18/08/2022) .

Mendengar pernyataan Kapolri yang berani dan tegas tentunya patut di Apresiasi pastinya Rakyat Indonesia Bangga memiliki Kapolri seperti itu.
Ya akhir akhir ini yang menjadi perbincangan adalah unsur judi online,  yaitu merupakan investasi bodong  bernama Binomo , investasi bodong ini menyasar di Indonesia diantaranya wilayah Banten Selatan. Geger di Kabupaten Lebak, bagian selatan, tepat di  kecamatan Banjar Sari.

Berdasarkan cek and ricek dari beberapa media dan lembaga swadaya masyarakat, terhadap praktek judi online dan investasi bodong, keberadaan BINOMO di daerah belum ada tindakan tegas secara hukum.

Humas LPK-MP Mada Pandeglang, Djemi yang menjelaskan soal judi binomo kepada Media ini , minggu ( 21 /08/2022) di tempat  kediamanya.

Begini katanya :
Masih ingatkah Kasus investasi bodong binomo , yang beberapa waktu lalu sangat menggemparkan jagad maya, menyeret selegram Indra Kenz dan  Doni salmanan terungkap pada Februari 2022, kedua orang tersebut telah ditetapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka , dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi binomo pada 10-3-2022 , menyusul 34 Apliator lainya  sedang didalamididalami, sayangnya 32 Apliator lagi senyap,  seakan-akan tidak terlibat atau tidak bersalah, diantaranya  Hamzah Pro yang disebut sebut .

Kini Hamzah Pro yang merupakan kaki tangan binomo masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, padahal Hamzah Pro merupakan afiliator handal untuk wilayah Banten, yang mana banyak makan  korban gara-gara investasi bodong binomo.


Praktik penipuan Investasi bodong yaitu, sebelum menggunakan aplikasi tersebut calon trader diharuskan membuat akun terlebih dahulu, aplikasi binomo inilah yang merupakan instrumen trading online dengan sistem binary option.

Memang aplikasi binomo berkali-kali sudah di blokir oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti)  faktanya aplikasi tersebut bisa lolos dan bisa di akses oleh masyarakat sehingga begitu mudahnya untuk memuluskan tipu daya muslihat kepada korbannya,  yang sangat menjajikan adalah bukanya hidup mewah justru  malah jadi melarat. 

Walau aktor utamaya seperti, Indra Kenz dan Doni Salmanan  itu sudah ditangkap, tetapi antek-antek Investasi Binomo yang lainnya masih berkeliaran. Diketahui Keduanya sudah jadi tersangka dan ditahan namun tetap Afiliator  yang masih bebas berkeliaran adalah Hamzah pro, diduga merupakan kaki tangan dari salah satu tersangka kasus investasi bodong  yang berdomisili dikampung Citepuseun Desa Labanjaya, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Saat ini sedang membangun rumah mewah dikampungnya. 

Dihimbau pada pihak Kepolisian untuk mengecek, memanggil dan memeriksa Hamzah Pro selaku antek binomo agar tidak ada lagi masyarakat kena bujukrayu menyesatkan yang membuat melarat. (Rudi)

Sejumlah Agen E-Waroeng BPNT Kecamatan Cikeusik Bermasalah




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako, merupakan program yang dikeluarkan pemerintah, lewat Kementrian Sosial (Kemensos) untuk membantu Masyarakat membeli kebutuhan pangan yang meliputi sayur, daging , telur, beras dan lain sebagainya , Oleh karena itu Bansos BPNT sembako disalurkan Kemensos lewat kantor pos di bulan Agustus 2022 ini. 

Dalam Pembagianya  secara bertahap , yaitu di setiap bulan yang ada di kalender secara konstan Rp.200.000 per bulan, Anehnya  di Kabupaten Pandeglang,  agen / E- waroeng Program BPNT di beberapa desa  Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Di duga telah Mark up ,  penggelembungan harga komoditi dan fiktif. Soal  harga menu yang terpangpang di masing masing agen e waroeng terkait di dua pagu tersebut, uang KPM  hilang senilai  Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) . 

Dianggap sangat penting , Sejumlah Awak Media meminta hak jawab terkait menu yang terpangpang , diantaranya seperti Pagu 1. Pertama adalah beras super lokal 10.000 sebanyak 10 kg = 105.000, ke dua adalah ayam seberat 1,5kg/ 54.000, ke yiga kacang seberat 0,5 kg/17.000, ke empat jeruk 1kg 19.000, ke lima tahu sebanyak 1 paket Rp. 5.000 dengan total =200.000.

PAGU 2. Pertama adalah beras super lokal 10.000 10 kg , 105.000, ke dua telur 1,5 kg seharga 52.500, ke tiga apel puji 1kg=32.500, ke empat adalah tahu Sebanyak 2 paket =10.000, setelah di hitung dari dua pagu tersebut KPM di rugikan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) selisih di harga beras yang di bandrol 10.000, Diketahui para pihak belum dapat di konfirmasi walaupun berkali-kali di konfirmasi sulit untuk di hubungi, hingga berita ini di tayangkan .
(Djemi)

Sabtu, 20 Agustus 2022

10 DPO Paling Dicari




Kontakpublik.id, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sabtu (20/08). Sebanyak 10 orang masuk dalam daftar orang paling dicari di Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan 10 orang yang masuk dalam DPO ini memiliki sangkutan hukum di Polda Banten. “Orang yang kami masukkan dalam DPO ini merupakan orang yang memiliki sangkutan hukum di Polda Banten, namun yang bersangkutan kabur atau melarikan diri sehingga kami mengeluarkan DPO,” katanya.

Adapun 10 orang yang masuk dalam DPO Polda Banten adalah :
1. Mohamad julianto (32) laki-laki alamat terakhir kp. Serdang RT.006, RW. 002, Ds. Cipete Kec. Curug, Kota Serang, ciri-ciri tinggi badan : 160 cm, jenis rambut : lurus, warna kulit : sawo matang persangkaan penggelapan dalam jabatan Dasar LP/371/Banten, Tanggal 22 Oktober 2019.
2. Syamsuardi bin h. Syharul (51) laki-laki alamat terakhir kp. Baru rt. 01 rw. 03 desa cikoneng kec. Anyar kab. Serang, ciri-ciri tinggi badan : 160-167 cm, jenis rambut : pendek,lurus, hitam, warna kulit : sawo matang persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/330/Banten, Tanggal 25 Oktober 2018.
3. Tugabus Efi Rafiudin (50) laki-laki alamat terakhir Bukit Permai Blok B No 7 Rt/Rw 001/015 Kel. Serang Kota Serang Prov. Banten, ciri-ciri tinggi badan : 160-167 cm, jenis rambut: pendek,lurus, hitam, warna kulit : sawo matang persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/52/Banten, Tanggal 02 Febuari 2019.
4. C. Rita M Ginting (51) perempuan alamat terakhir jln. Raya kali jati rt. 016 rw. 006 ds. Marengmang kec. Kali jati kab. Subang prov. Jawa barat., ciri-ciri tinggi badan : 160-167 cm, jenis rambut : pendek,lurus, hitam, warna kulit : sawo matang persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/272/Banten, Tanggal 27 Juli 2017.
5. Suheryani Als Suheri Bin Sanobi (41) Laki-laki, alamat terakhir kp. Cimande Rt.017/006 Ds. Saketi Kec. Saketi Kab. Pandeglang., ciri-ciri jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, bentuk muka lonjong, hidung mancung,  persangkaan penggelapan Dasar LP/400/Banten, Tanggal 29 Desember 2016.
6. Emat Rohmatulloh Bin M. Yasin (42) Laki-laki, alamat terakhir kp. Bungur Copong Rt.09/03 Ds. Bungur Copong Kec. Picung kab. Pandeglang, ciri-ciri perawakan kurus, tinggi 165 cm, jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, bentuk muka tirus, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/400/Banten, Tanggal 29 Desember 2016.
7. Waren Nahappun (34) Laki-laki, alamat terakhir kp. Cijingga rt.007/004 ds. Cijingga kec. Cikarang selatan kab. Bekasi, ciri-ciri, jenis rambut : lurus hitam, warna kulit : kuning langsat, hidung pesel, bentuk muka kotak, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.
8. Sanusi (34) Laki-laki, alamat terakhir kp. Teritih rt.006/001 ds. Kibin kec. Kibin kab. Serang, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, bentuk muka lonjong, persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.
9. H. Nurdin arsyudin bin kh. Arsyudin (42) Laki-laki, alamat terakhir kp. Sukasirna rt. 002/004 ds. Tenjo kec. Tenjo kab. Bogor, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 168 cm, jenis rambut : hitam, warna kulit : sawo matang, bentuk muka oval, persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/163/Banten, Tanggal 23 Mei 2016.
10. Anton Hilman (43) Laki-laki, alamat terakhir Link Seneja Rt 003 Rw 001, ciri-ciri tinggi 186 cm, jenis rambut : ikal, warna kulit : sawo matang, persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/88/Banten, Tanggal 02 Maret 2021.

Dirreskrimum menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para daftar DPO tersebut dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Banten. “Sesuai dengan evaluasi periodik yang telah dilakukan Ditreskrimum pada pertengahan Agustus 2022 lalu, penyidik diminta untuk mengakselerasi perkara-perkara yang tersangkanya belum berhasil ditangkap, sehingga bekerjasama dengan Bidhumas Polda Banten kemudian meminta bantuan ke publik," tutupnya. (Hendrik/Humas)

Jumat, 19 Agustus 2022

Jalan Cigebang Rusak Bupati Irna Memilih 38 M Untuk Sepeda Listrik




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Jalan Cigebang, yang berada di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Kondisi sangat memprihatinkan, masyarakat setempat meminta, supaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang, untuk sesegera mungkin turun kelapangan dan memperbaiki kondisi jalan yang rusak total tersebut.

Sesuai dengan pantauan media ini, pada (19/08/22) dilokasi jalan yang rusak di Desa Tanjungan. 

Salah satu Warga, Ki Ahmad, pada media mengungkapkan, bahwa masyarakat sudah sangat lama mendambakan jalan yang bagus diwilayahnya. 


"Kami hanya mengingatkan, kepada Ibu Irna, selaku Bupati. Pada waktu kampanye, bahwa prioritasnya  yakni, pendidikan, kesehatan dan pembangunan.  mumpung Bu Irna, punya program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jaka Mantul) sekaranglah saatnya, program tersebut diturunkan diwilayah kami".

Mau, Hotmik ataupun Beton, yang penting jalan diwilayah kami dibangun. Daripada dibelikan sepeda listrik, mendingan untuk membangun jalan, utamanya jalan Cigebang ini.  
Kami degar hasil keputusan rapat paripurna yang diselenggarakan oleh lembaga Eksekutif (Bupati) dengan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada tanggal 10 agustus 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sepeda listrik supaya bisa menunjang tugas RT/RW se-Kabupaten Pandeglang dengan nilai fantastis Rp. 38 Miliar yang diajukan oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan disetujui oleh Mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Melihat Perkara Sepeda listrik seharusnya menjadi tolak ukur bagi pemerintah bahwa Bupati Pandeglang Tidak berdasarkan mengacu kepada  Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atau UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan .

Menanggapi hal itu, Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia kepada media ini, (20/08/2022) di kantornya, menegaskan  bahwa pengajuan sepeda listrik tersebut yang diusulkan oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang tidak berdasarkan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab IV Urusan Pemerintahan yang mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang dibagi dalam dua urusan diantaranya: Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Kedua Urusan terebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (3), (4); Pasal 11 Ayat (1), (2), (3).

Ditegaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar: *diurutan pertama adalah pendidikan; kedua adalah kesehatan;* selanjut-nya pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan yang terakhir adalah sosial dan seterusnya di Ayat (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; Ayat (3) Urusan Pemerintahan Pilihan. (Sof/Rudi)

Pengecekan Kampung Tertib Lalu Lintas Di Majasari




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kapolres Pandeglang melaksanakan pengecekan Kampung Tertib Lalu Lintas di Kelurahan Sukaratu Kec. Majasari Kab. Pandeglang, Jumat (19/8/2022). Kegiatan tersebut guna melihat sejauh mana kesiapan dan sarana prasarana pendukung yang dimiliki wilayah tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah di dampingi Kasat lantas Polres Pandeglang AKP Jeany beserta anggota Satlantas Polres Pandeglang mengecek kesiapan sarana dan prasarana Kampung Tertib Lalu Lintas.


”Kita lihat kelengkapan sarana dan prasarananya. Bagaimana fasilitas yang ada. Termasuk rambu-rambu, banner, marka jalan sampai dengan meninjau ruang baca anak-anak,” ujar AKBP Belny “Kegiatan Kampung tertib lalu lintas ini merupakan salah satu Program Polres Pandeglang untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh disiplin dalam berlalu lintas dan Protokol Kesehatan serta Peduli dalam ketertiban masyarakat, ungkap Kapolres Pandeglang.

Dilanjutkan, Kampung Tertib Lalu Lintas bertujuan menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Kelurahan Sukaratu telah dipilih sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas. Pembentukannya menggandeng masyarakat dan karang taruna, termasuk para pelajar. Pungkasnya. (Rey)

Kamis, 18 Agustus 2022

Acara Muharram Mubarak Di Pesantren Modern Sabilu El Muhtadin




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Gelaran acara Muharram Mubarak, di Pesantren Sabilu El Muhtadin. Yang berlokasi dikampung Cihideung Desa Batu Bantar Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada kamis (18/08/22) dihadiri Mantan Wali Kota Tangerang Selatan. Airin Rahmidiani. Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Endang Sumantri, dari fraksi Demokrat dan Anton Chaerul Samsi. Dari fraksi Golkar. Camat Cimanuk. Dedi Taftajani. Kepala Desa Batu Bantar.  Encep Saefudin. Hadir juga dari unsur TNI - Polri. Dan Ramil dan Kapolsek Cimanuk. 

Dengan menghadirkan Da'i Kondang, Ustad Abdul Somad. Lc, MA. (UAS) Yang mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat Kecamatan Cimanuk khususnya dan masyarakat Pandeglang, pada umumnya. 

Hal ini dikatakan, Ustad Aliyudin. S. Pdi. Selaku Ketua Yayasan Sabilu El Muhtadin. Pada media ini, Kamis (18/08/22) di Pesantren Modern Sabilu El Muhtadin. Acara dimulai pada pukul 16.00 WIB. 

"Acara ini digelar dalam rangka bulan Muharram Mubarak, sekaligus memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke 77 Tahun".

Selain para Pejabat Daerah yang hadir, acara ini juga dihadiri group pengajian pelawak Ibu Kota. Yang tergabung dalam  Majelis Pengajian Pelawak (MPP) Diantaranya pelawak, H. Komar, H. Bolot, Taufik Lala, Daus Mini, Jejen, serta Eman Empat Sekawan. Burhan Dan Fajar. Yang menambah meriahnya acara ini.

Acara yang berlangsung khidmat dan meriah ini, sengaja digelar pada tahun ini, pasca Covid 19. Karena pada Tahun tahun kemarin, tidak bisa menyelenggarakan acara seperti ini. 

Pada bulan Muharram 1444 Hijriah ini, kita baru bisa menyelenggarakan acara yang meriah ini, sekaligus juga memuliakan Anak Yatim, dan pada bulan Muharram, ada istilah Lebaran Anak Yatim, untuk itu kita juga membagikan bingkisan pada Anak Yatim dan Door Price, bagi para Santri dan Santriwati. 

"Diharapkan dengan terselenggaranya acara Muharram Mubarak ini, bisa menumbuhkan rasa  saling mengasihi terhadap sesama Manusia dan menumbuhkan Cinta akan Tanah Air". Kata, Ustad Aliyudin. S. Pdi. (Sof)

Paskibra Sukaresmi Berlumuran Lumpur Oknum DPRD Terkesan Tidak Profesional




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Beredar Video Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Sukaresmi saat melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih dengan kondisi Lapangan Upacara penuh dengan lumpur, memprihatinkan, namun tidak menyurutkan semangat anggota Paskibra dalam melaksanakan tugasnya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih , dihari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 77 Tahun, di Lingkungan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten (17-8-2022). 

Namun dengan beredarnya video tersebut, Oknum Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar, hanya bisa mengkritisi tanpa bisa memberikan solusi, sebagaimana Oknum Anggota DPRD tersebut inisial MFS  yang menyampaikan kepada awak media  mengatakan bahwa Camat Kecamatan Sukaresmi kurang kreatif.

"Itu mah Camatnya saja kurang kreatif. Harusnya kan tahu jika kondisi lapangan kurang bagus, ya minimal di urug dulu lah. Beli pasir ke, batu split ke," ungkap MFS , Rabu (17/8/22).

Namun, dengan adanya statement, Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, disalah satu media yang menilai Camat kurang kreatif membuat Warga Kecamatan Sukaresmi tepatnya Desa Cibungur, Kasman, S.Kom, angkat bicara, menurutnya oknum Dewan hanya bisa mengkritik namun tidak bisa memberikan solusi, seharusnya ucapan seorang anggota dewan tersebut seperti  bukan layaknya seorang Anggota Parlemen, dimana menurut Oknum Dewan tersebut yang mengatakan. Camatnya saja Kurang Kreatif.

"Bisa mengkritisi namun tanpa solusi, kalau ngasih solusi cuma nyuruh diurug pakai tanah, warga biasa juga tanpa keluarnya ucapan dari seorang anggota parlemen bisa, ngasih saran begitu, lagian, dia juga anggota DPRD dari daerah pemiliham mana"..

Kasman juga menilai, bahwa adanya ucapan tersebut yang keluar dari Oknum Anggota DPRD yang seakan peduli pada keadaan di Kabupaten Pandeglang, terutama di Kecamatan Sukaresmi sudah diluar ranah daerah pemilihannya, dia sama saja memprotes pada rekan Anggota DPRD dari daerah pemilihan Dapil Lima, (Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Patia dan Sukaresmi) karena, pada saat dilakukan Pengibaran Bendera Merah Putih di Kecamatan Sukaresmi, salah satu Anggota DPRD Pandeglang pun hadir untuk membacakan Teks Proklamasi.

"senetilnya Dia tahu tidak , bahwa rekannya (Anggota DPRD Pandeglang) juga hadir dan memaklumi dengan kondisi tersebut, tidak mengucapkan Camatnya Tidak Kreatif, ko dia mengkritisi tanpa melihat kondisinya langsung". Lanjut Kasman dengan nada aneh. Pungkasnya  (Djemi)

Pelaksana Proyek USB SMKN Di Cisata Abaikan APD




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri, di Desa Pasireurih Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang Sumber Dananya dari, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022  dengan nilai kontrak Rp. 3 milyar lebih, Kontraktor Pelaksana CV. Dwi Perkasa. Di duga kuat kontraktor pelaksana abaikan Alat Pelindung Diri (APD).

Faktanya di lapangan saat aktivitas para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti, helm, sepatu bot dan rompi, parahnya lagi para pekerja hanya memakai sandal biasa, bahkan ada yang sama sekali tidak mengenakan alas kaki.
padahal pekerjaan konstruksi pemasangan besi sloop, pagar arkon, bagian adukan semen dan pemasangan pondasi sangat rentan apabila para pekerja tidak memakai APD, padahal pihak kontraktor di wajibkan menyediakan .


Sebelum proyek di mulai Kontraktor pelaksana seharusnya berikan alat pelindung kerja , harus di persiapkan untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan pada saat pekerjaan di mulai, konsultan pengawas dan Instansi terkait tentunya paham,  kontraktor yang tidak mentaati aturan  di berikan teguran atau sangsi .

Saat ditemui para pekerja yang tidak mau disebut namanya pada kamis, (18 /8/22) oleh media ini, bahwa  "kontraktor  baru ngasih rompi dan helm, sementara sepatu bot belum di kasih, makanya kami pakai seadanya saja, terangnya".

Berbeda dengan apa yang di katakan oleh pelaksana kontraktor sebut saja  Dimas, di sela sela kesibukanya menjelaskan  bahwa, sebenarnya APD sudah di belikan, walaupun belum semua, mereka kebanyakan tidak ada yang mau pakai pak, alasannya ribet.  (Devi)

Soal Pembebasan Lahan RSUD, Warga Butuh Konsekuansi.

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Kesimpulan Sosialisasi yang digelar Pada Hari Minggu 13 November Tahun 2022 di Gedung PGRI Kecamatan Labuan Ka...