Kontakpiblik.id, PANDEGLANG - Polemik jabatan Pimpinan tertinggi Rumah Sakit, kabarnya sedang booming dengan terpilihnya Eni Yati selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, ditanggapi oleh Dede Kurniawan, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daulat Rakyat Indonesia. Kepada media ini, Sabtu (06/08/22) di kantornya.
Begini kata Dede , dalam
Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa Kepala (Direktur) Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Memang didalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit tidak disebutkan adanya larangan dan sanksi apabila yang menjadi Kepala (Direktur) Rumah Sakit dari tenaga paramedis.
Akan tetapi didalam Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bahwa pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Terpilihnya Eni Yati, selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang, apakah sudah memiliki kompetensi atau tidak sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang ? Jawabannya bisa merujuk pada salah satu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 Tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan sesuai Pasal 10.
Ayat (1) Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
Ayat (2) Direktur Rumah Sakit telah mengikuti pelatihan perumahsakitan meliputi kepemimpinan, kewirausahaan, rencana strategis bisnis, rencana aksi strategis, rencana implementasi dan rencana tahunan, tatakelola rumah sakit, standar pelayanan minimal, sistem akuntabilitas, sistem remunerasi rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia.
Ayat (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi sebelum atau paling lama satu tahun pertama setelah menduduki jabatan struktural.
Ayat (4) Pengalaman jabatan Direktur diutamakan meliputi:
(a) Direktur Rumah Sakit Kelas A pernah memimpin Rumah Sakit pernah memimpin Rumah Sakit kelas B dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Kelas A paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
(b) Direktur Rumah Sakit Kelas B pernah memimpin Rumah Sakit pernah memimpin Rumah Sakit kelas C dan/atau pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Kelas B paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
(c) Direktur Rumah Sakit Kelas C pernah memimpin Rumah Sakit pernah memimpin Rumah Sakit kelas D dan/atau pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Rumah Sakit Kelas C paling singkat selama 1 (satu) tahun;
(d) Direktur Rumah Sakit Kelas D pernah memimpin Puskesmas paling singkat selama 1 (satu) tahun.
Masih Menurut Dede Kurniawan, salah satu jalan keluar tentang polemik terpilihnya Eni Yati, selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang tersebut adalah sebagai berikut.
Karena Indonesia adalah negara hukum demokrasi, harus ada desakan publik sebagai kontrol sosial terhadap persoalan ini dan selanjutnya bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bila sudah diterbitkan Surat Keputusan oleh Irna Narulita selaku Bupati Pandeglang atas pengangkatan Eni Yati, selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang, sehingga ada kepastian hukum apakah Eni Yati selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang dan Irna Narulita selaku Bupati Pandeglang sudah melaksanakan perintah undang-undang?.
Pada dasarnya seseorang dalam melaksanakan tugasnya itu diperintah oleh undang-undang bukan oleh pemimpinnya, dalam istilah hukum disebut 'The rule of law not of man'. Maka dalam konteks persoalan ini ada dua poin yang harus dilaksanakan oleh Eni Yati, selaku terpilih Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang dan Irna Narulita selaku Bupati Pandeglang.
Poin pertama, Eni Yati, segera mengundurkan diri secara tertulis atas terpilihnya selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang.
Poin kedua, Irna Narulita, selaku Bupati Pandeglang, tidak bisa menerbitkan Surat Keputusan atas pengangkatan Eni Yati selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang.
Apabila kedua poin tersebut tidak dilaksanakan, berarti. Eni Yati, yang terpilih selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang dan Irna Narulita selaku Bupati Pandeglang, tidak melaksanakan perintah Undang-undang dan bisa diduga adanya penyalahgunaan kewenangan. Tegasnya. (Rudi/Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar