Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) menyelenggarakan Dialog Rakyat pada Minggu (28-8-2022 ) di Kantornya, dengan tema: Sikap Intelektual Terhadap Kondisi Politik Hukum Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Quo Vadis Bupati dan DPRD. Diantaranya Ada tiga isu faktual yang dibahas:
Pertama, tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Oleh Bupati. Kedua, tentang Usulan Sepeda Listrik Oleh Bupati.
Ketiga, tentang Kunjungan Kerja (KUNKER) /Rapat Kordinasi (RAKOR) Bupati.
Acara tersebut dihadiri oleh kalangan Mahasiswa Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten; Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Syekh Mansur (STAISMAN); Sekolah Tinggi Agama Islam Babunnajah (STAI BABUNNAJAH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Banten Raya. Serta hadir senior pergerakan yaitu H. Ahmad Wihya Dipyana, SP. MS.i .
Dalam pembahasanya bahwa sebagai Mahasiswa jangan pragmatis tapi harus idealis, insan intelektual harus membangun kesadaran kolektif dan perduli terhadap keadaan sekitar, sekecil apapun peran-nya.
Dialog Rakyat tersebut dihadiri Aziz Zulhakim, SH Selaku Demisioner Ketua Forum BEM Pandeglang; Neng Yati, STP Selaku Aktivis Perempuan Pandeglang dan Teja Negara Selaku Ketua Komisariat Kumandang Untirta.
Aziz Zulhakim, SH memaparkan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang harus mengambil sikap tegas dalam persoalan diangkatnya Eni Yati Selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dalam Pasal 34 Ayat (1) Direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai pengalaman di bidangnya. Maka dari itu DPRD Kabupaten Pandeglang harus segera memanggil Bupati dan membatalkan Surat Keputusan (SK) terhadap Eni Yati atau Eni Yati memundurkan diri Selaku Direktur RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang.
Di tempat yang sama , Neng Yati, STP menyampaikan bahwa sikap mahasiswa sebagai kaum intelektual harus selalu siap mengawal semua kebijakan Pemerintah di Kabupaten Pandeglang. Namun mahasiswa juga jangan ceroboh, kajiannya harus matang agar tidak salah arah ketika mengkritisi kebijakan tersebut. Contohnya kebijakan Bupati soal pengadaan Sepeda Listrik yang dinilai tidak terlalu penting dan menghamburkan anggaran, karena infrastruktur di Kabupaten Pandeglang salah satunya di Kecamatan Cibitung itu belum maksimal. Jalan Kabupaten di Cibitung keadaannya sangat mengkhawatirkan jika dilalui kendaraan apalagi Sepeda Listrik. Saya sepakat RT RW di perhatikan akan tetapi cukup dengan memberikan insentif saja dan yang lebih penting adalah memaksimalkan program JAKAMANTUL sampai kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang selesai masa jabatan-nya di periode ini.
Disela-sela acara tersebut, Teja Negara menegaskan bahwa dalam permasalahan yang populis terjadi di Kabupaten Pandeglang tidak terlepas pada bentuk kebijakan publik kurang begitu tepat karena tidak melihat unsur yang diinginkan oleh masyarakatnya, dalam kacamata politik merasa bahwa adanya keinginan Bupati Kabupaten Pandeglang dengan menganggarkan Sepeda Listrik untuk perangkat RT RW malahan bermunculan polemik di masyarakat. Kebijakan Sepeda Listrik diyakini adanya problematika pada kondisi perbandingan dengan infrastruktur jalan yang terdapat di Kabupaten Pandeglang akibat masih jauh dikatakan merata di setiap desa-desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. Selain itu penggunaan Sepeda Listrik untuk RT RW harus diimbangi dengan sarana pendukung lainnya, tak ayal rasanya Bupati masih melaksanakan konsepsi sistem goverment birokrasi. Seharusnya Bupati bisa menentukan arah dan perubahan kepada sistem Pemerintahan Daerah yang Good Governance yaitu bertujuan untuk membuat kebijakan publik yang tepat sasaran. Kemudian pengadaan Sepeda Listrik ini memiliki efek domino akan keberlangsungan suatu kekuasaan, terlihat dengan korelasi adanya Kunjungan Kerja (KUNKER)/Rapat Kordinasi (RAKOR) Bupati yang sudah dilaksanakan dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang melibatkan keluarga yaitu salah satu anaknya, sehingga masyarakat begitu merasakan kehadiran tersebut yang berupaya untuk mempertahankan kekuasaan Bupati di tahun 2024 nanti. Selanjutnya disisi lain ada suatu harapan dapat dianulir ketika DPRD Kabupaten Pandeglang bisa mendengarkan suara-suara murni dari rakyat tetapi pada kenyataan yang terjadi mayoritas fraksi ikut mendukung adanya usulan Sepeda Listrik tersebut dan pada kenyataanya DPRD memainkan peran sebagai wadah aspirasi masyarakat yang sangat vital.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa semestinya Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Bupati harus memperhatikan kebutuhan yang paling urgen untuk masyarakatnya, bukan sekedar melaksanakan program yang tidak tepat sasaran salah satunya tentang usulan Sepeda Listrik. (Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar