Kontakpublik.id, PANDEGLANG -Lembaga penegak Hukum Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari), sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum , pelaksana penetapan Hakim , pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
Yaitu melaksanakan kekuasaan Negara , dibidang penuntutan peraturan Perundang-Undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Hukum.
Dengan begitu kepastian hukum ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya Hukum di dalam Masyarakat.
Sebagaimana yang telah buming pemberitaan di berbagai media terkait, dugaan Perkara Korupsi Program Pembangunan Inspspratuktur Pedesaan Tertinggal (P3T) Senilai 16 Miliar di Kabupaten Pandeglang. Bahkan Kajari Pandeglang dikabarkan akan Menindaklanjuti hasil keterangan pengusaha yang telah menyetorkan sejumlah uang pelicin kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah DPRD kabupaten Pandeglang inisial EN dan HD, kedua oknum tersebut rencananya akan segera dipanggil. Namun hingga saat ini perkara itu tidak terdengar lagi alias senyap.
Mendengar hal itu Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia angjat bicara mempertanyakan kepastian hukum tentang perkara dugaan korupsi P3T, karena sampai saat ini belum terdengar kembali perkembangannya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kejari Pandeglang mengaku, akan menindaklanjuti hasil keterangan yang didapat dari para pengusaha yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang ke oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang dengan inisial EN dan HD, sebagai uang pelicin atau suap agar pengusaha tersebut mendapatkan paket pekerjaan dari P3T. Hal tersebut terbukti dengan dilakukannya pemeriksaan lanjutan terhadap para pengusaha yang ikut serta dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut, bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang mengaku akan memanggil oknum anggota DPRD Pandeglang yang namanya telah disebut-sebut menerima aliran dana suap dari seorang pengusaha bernama Asep Priatna atau akrab disapa (Atek) sebagai Direktur CV. Segi Empat Struktur, dikutip dari sorotdesa.com
yang diakses pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 14:31.
Kejari Pandeglang, kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi P3T tahun anggaran 2017 senilai Rp. 16 miliar. Yang dilansir dari Tuntasmedia.Com, diakses pada tanggal 12 Agustus 2022.
Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia mengajak kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Pandeglang, mari kita datang ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mempertanyakan, apakah sudah ada kepastian hukum tentang perkara dugaan korupsi tersebut. (Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar