Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Jalan Cigebang, yang berada di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Kondisi sangat memprihatinkan, masyarakat setempat meminta, supaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang, untuk sesegera mungkin turun kelapangan dan memperbaiki kondisi jalan yang rusak total tersebut.
Sesuai dengan pantauan media ini, pada (19/08/22) dilokasi jalan yang rusak di Desa Tanjungan.
Salah satu Warga, Ki Ahmad, pada media mengungkapkan, bahwa masyarakat sudah sangat lama mendambakan jalan yang bagus diwilayahnya.
"Kami hanya mengingatkan, kepada Ibu Irna, selaku Bupati. Pada waktu kampanye, bahwa prioritasnya yakni, pendidikan, kesehatan dan pembangunan. mumpung Bu Irna, punya program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jaka Mantul) sekaranglah saatnya, program tersebut diturunkan diwilayah kami".
Mau, Hotmik ataupun Beton, yang penting jalan diwilayah kami dibangun. Daripada dibelikan sepeda listrik, mendingan untuk membangun jalan, utamanya jalan Cigebang ini.
Kami degar hasil keputusan rapat paripurna yang diselenggarakan oleh lembaga Eksekutif (Bupati) dengan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada tanggal 10 agustus 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sepeda listrik supaya bisa menunjang tugas RT/RW se-Kabupaten Pandeglang dengan nilai fantastis Rp. 38 Miliar yang diajukan oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan disetujui oleh Mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Melihat Perkara Sepeda listrik seharusnya menjadi tolak ukur bagi pemerintah bahwa Bupati Pandeglang Tidak berdasarkan mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atau UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan .
Menanggapi hal itu, Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia kepada media ini, (20/08/2022) di kantornya, menegaskan bahwa pengajuan sepeda listrik tersebut yang diusulkan oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang tidak berdasarkan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab IV Urusan Pemerintahan yang mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang dibagi dalam dua urusan diantaranya: Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Kedua Urusan terebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (3), (4); Pasal 11 Ayat (1), (2), (3).
Ditegaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar: *diurutan pertama adalah pendidikan; kedua adalah kesehatan;* selanjut-nya pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan yang terakhir adalah sosial dan seterusnya di Ayat (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; Ayat (3) Urusan Pemerintahan Pilihan. (Sof/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar