Selasa, 23 Agustus 2022

LBH Daulat RI Menduga Unjuk Rasa RT RW Menandakan Pemda Pandeglang Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Kemana Kepala DPMPD




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Unjuk rasa yang dilakukan RT RW beberapa hari yang lalu didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang bertujuan mendukung (pro) usulan Irna Narulita Dimyati, SE MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang yaitu tentang Sepeda Listrik senilai 38.000.000.000, 00 (tiga puluh delapan miliar) untuk RT RW.

Sebelum-nya usulan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang tidak mendukung (kontra) terhadap Sepeda Listrik untuk RT RW tersebut. Demikian kata Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) kepada media ini rabu (24-08-2022) di kantornya.

Menurutnya bahwa Pro dan kontra merupakan hal yang biasa terjadi, dalam konteks ini, jika pro dan kontra tentang Sepeda Listrik terus bergejolak dan berlarut-larut ini menandakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang sedang tidak baik-baik saja (goyah-instabilitas).

Lalu, kemana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati?

Tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), beberapa diantaranya sebagai berikut:

Dalam Pasal 2, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) merupakan unsur pelaksana urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kemudian dalam Pasal 4 Ayat (1) Kepala Dinas DPMPD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa; Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas DPMPD mempunyai fungsi: huruf c. pengoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan dan pengembangan dan pemerintahan desa.

Selanjutnya, dalam Pasal 38 Ayat (1) Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Dalam Pasal 39 bahwa Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa Ayat (10) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Pasal 56 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib mengadakan rapat staf secara berkala dalam rangka pemberian arahan, petunjuk dan bimbingan kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan Pasal 57 bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam melaksanakan tugas, wajib menyampaikan laporan kepada Bupati dan tembusan laporan disampaikan kepada satuan kerja perangkat daerah dan instansi lain-nya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 

Sebagaimana Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang yang telah diuraikan diatas, sesuai tugas dan fungsi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam hal ini Drs. DONI HERMAWAN seharus-nya segera melakukan langkah konkrit untuk membantu jalan-nya Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kondusif serta membantu tugas Bupati untuk meminimalisir potensi terjadi-nya perpecahan dilapisan masyarakat Kabupaten Pandeglang yang salah satu pemicu-nya diduga berawal dan bersumber dari usulan Bupati tentang Sepeda Listrik. Ujar dede dalam penjelasan-nya. (Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popole korban tumpahan Batubara. Petugas miliki Hak ajukan kerugian

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Jika memang benar adanya, Hamparan  Pantai Popole dicemari atau tercemar, atau dikotori oleh sesuatu, contohny...