Senin, 08 Agustus 2022

LBH Layangkan Surat Ke DPRD Soal Pengangkatan Direktur RSUD Berkah





Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Polemik terpilihnya, Eni Yati, SKM.M.Kes. Selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang menuai banyak kritik dari lapisan masyarakat, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daulat Rakyat Indonesia.

Yang enjadi pertanyaan bagi LBH tersebut, apakah Eni Yati, SKM.M.Kes sudah memiliki kompetensi Selaku Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Kabupaten Pandeglang, demikian hal ini diungkapkan, Dede Kurniawan, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daulat Rakyat Indonesia. Pada media ini, senin (08/08/22) di Pandeglang.

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum demokrasi (constitutional democracy), terhadap persoalan ini harus segera dilaksanakan fungsi pengawasan dan digunakan hak: interplasi, angket, menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang terhadap jalan-nya kekuasaan, Irna Narulita, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan Eni Yati, SKM.M.Kes. Selaku terpilih Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Kabupaten Pandeglang, sehingga ada kepastian hukum apakah Irna Narulita, SE.MM. Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan Eni Yati, SKM.M.Kes. Selaku terpilih Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang sudah melaksanakan perintah undang-undang .

Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:

Pada Pasal 365 Ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi dalam huruf c. pengawasan;

Lalu Pasal 371:
Ayat (1) DPRD kabupaten/kota berhak: a.interplasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat;

Ayat (2) Hak Interplasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

Ayat (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ayat (4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket.


"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia, melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang tentang bagaimana dalam menyikapi persoalan yang sudah diuraikan diatas".

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Aziz Zulhakim, SH. Selaku Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.

Surat kami tembuskan juga kepada Ketua DPR- RI. Menteri Dalam Negeri RI. Bupati Kabupaten Pandeglang dan Eni Yati, SKM.M.Kes Selaku yang terpilih Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Kabupaten Pandeglang. Ungkapnya. (Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Erland Felany Fazry Terpilih Kembali Pimpin Perpam Banten

Kontakpublik.id , PANDEGLANG  - Erland Felany Fazry terpilih kembali sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Mas...