Kontakpublik.id, PANDEGLANG - massa aksi Unjuk Rasa (Unras) yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa (DPW JPMI) , Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Pandeglang (AMP) di depan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Senin (22/08/22) , bertujuan untuk membeberkan Catatan buruk Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terindikasi adanya pemalsuan dokumen pribadi milik tersangka (AW) selaku korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Angsana Tahun 2018-2019. Untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Angsana oleh oknum bendahara kordinator wilayah Dindikbud Kabupaten Pandeglang berinisial (OP). Demikian hal ini diungkapkan, Entis (Tayo) Salah satu Koordinator lapangan (Korlap) aksi pada Awak Media.
"Kami kecewa pada kinerja Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang yang diduga adanya gratifikasi dengan Oknum Korwil Dindikpora Kecamatan Angsana dan diduga kuat adanya tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme di tubuh Dindikpora Kabupaten Pandeglang". Tegasnya.
Selanjutnya Pendidikan jangan di jadikan ajang komersialisasi karena menyangkut pada masa depan putra, putri Bangsa yang ada di Kabupaten Pandeglang , menyangkan kepada kepala Dindikpora yang juga merangkap jabatan sebagai Plt. Sekda Kabupaten Pandeglang ini nampak jelas terlihat ketidak mampuan memimpin Dindikpora Pandeglang. Ungkapnya.
Di tempat yang sama , Handoko memberikan pernyataan ketidak percayaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada anggaran Dana BOS pada tahun 2019, di Kecamatan Angsana, karena hanya satu orang terdakwa yang di tetapkan oleh pengadilan, tetapi logikanya ketika adanya kasus korupsi mana ada hanya satu orang terdakwa yang di tetapkan.
Saat di hubungi Drs. H. Taufik Hidayat. M. Si, selaku kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi, respon dari yang bersangkutan minim kepada Awak Media, terkesan tutup mata . (Djemi/Sof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar