Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Dugaan Mark Up Harga komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beberapa agen di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang kembali di soroti.
Hal ini ditunjukan dengan telah di gelarnya Audiensi yang dilakukan oleh Peleton Pemuda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada Kamis kemarin.
Dengan menghadirkan pihak pihak terkait seperti Agen yang bersangkutan, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, segenap perwakilan Peleton Pemuda dan lain lain, pada praktek nya dianggap cacat prosedur, sebab 4 dari 6 Agen E warung yang hadir tersebut ternyata di duga bukan pemilik utama agen melainkan suami dari pemilik agen.
" Saya merasa dibohongi dan merasa kecewa karna setelah kita kroscek nama nama Agen E warung BPNT mandiri, ini ada kejanggalan karna 4 dari 6 agen yang hadir dalam audiensi tersebut di duga bukan atas nama pemilik langsung Agen E Warung, melainkan suaminya " Ungkap Doris kepada Portal Desa pada Kamis (8/9/22).
Menurut nya 6 agen tersebut yang menguasakan pada H Duriat terasebut adalah, 4 Agen atas nama Ginanjar Kusumah, Darma, Usnan dan Atep Sudirman adalah bukan pemilik utama, kemudian A/n 2 sukat dan ade hidayat baru lah agen nya langsung.
" Dari 6 Agen tersebut yang hadir kemarin, hanya 2 yang terdaftar atas nama Sukat dan Ade Hidayat, sisanya 4 Agen atas nama Ginanjar Kusumah, Darma, Usnan dan Atep Sudirman itu bukan pemilik agen langsung, melainkan cuma suami si agen. Itu dalam kuasa tersebut bukan kuasa atas nama Agen tapi atas nama suami, dalam artian cacat prosedur. Masa agen tidak menguasakan tapi si suaminya yang menguasakan" . Tambahnyaa.
Sampai berita ini diturunkan, saat konfirmasi pihak yang di kuasakan oleh agen belum dapat memberikan jawaban. (Djemi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar