Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, melalui pendaftaran penduduk pencatatan sipil dan pengelolaan informasi Penduduk, serta pendayagunaan.
Disimpulkan untuk pelayanan publik , pemerintahan dan pembangunan, tentunya bertujuan dalam Penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa, kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
contohnya Pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran (AK) dan Surat Keterangan Pindah Warga yang akan keluar Daerah Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia (SKP WNI).
Pada umumnya sering kali di sebut-sebut yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Desa (Plandukdes) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang. Beberapa waktu yang lalu, pada perkembangannya Plandukdes, sangat membantu warga masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan. Seperti KTP, KK , KIA dan Akta kelahiran.
Ini merupakan langkah maju dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang mempermudah warganya dalam pembuatan administrasi kependudukan di Desa.
Keluhan yang kerap datang dari masyarakat yang berada di Kabupaten Pandeglang sudah tidak terdengar lagi ditelunga, dengan masuknya Plandukdes ke pelosok Desa tentunya sangat membantu masyarakat.
Pada Akhirnya dapat dirasakan langsung pula oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang , H. Ahmad Mursidi. SKM. MKM. mengatakan, bahwa dizaman yang sudah maju seperti sekarang ini, kami dari pihak Dinas sudah sepatutnya memberikan pelayanan yang baik dan bagus kepada masyarakat Pandeglang. Salah satunya dengan program Plandukdes ini. Ujarnya.
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar