Senin, 12 September 2022

JNI Banten Siap Polisikan Pimpro UPPKB Cimanuk



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Perbuatan oknum Pimpinan Proyek Rehabilitasi UPPKB Cimanuk Kabupaten Pandeglang, yang meneriaki maling terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, berbuntut panjang dan terancam masuk ranah hukum.

Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman, kepada awak media, mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan fitnah serta pencemaran nama baik sekaligus menghalang - halangi tugas seorang wartawan yang dilakukan oknum Pimpro UPPKB Cimanuk saudara Rahmat ke Polda Banten.

Menurut Andang, perbuatan pelaku bukan saja telah menghalang - halangi tugas wartawan yang tengah melakukan peliputan, akan tetapi jauh dari itu perbuatan pelaku yang berteriak maling di lokasi hingga di tempat umum jelas dapat membahayakan keselamatan jiwa wartawan.

"Ulah oknum Pimpro UPPKB itu sudah kelewatan, dia menuduh orang lain maling seenak udelnya saja. Padahal dia tau apa yang dilakukan wartawan di lokasi proyeknya itu sebatas konfirmasi atas informasi masyarakat perihal dugaan penggunaan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di proyek tersebut. Selain itu wartawan hanya mengambil gambar dan video saja," ujar Andang Suherman. 

Andang berharap laporannya nanti dapat diterima dan ditindak lanjuti pihak kepolisian, agar supremasi hukum berjalan dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Kita liat saja nanti bagaimana perkembangan kasus ini setelah masuk ranah kepolisian. Harapan kita semua ini dapat terproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini" . (Djemi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PLTU Banten 2 Labuan Harus Ambil Tindakan Tegas, Soal Tongkang Batu Bara di Popole

Kontakpublik.id , PANDEGLANG- Sebaran ceceran batu bara dari tongkang yang terdampar di pulau popole semakin meluas sampai menyebrang sepan...