Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) merupakan salah satu bantuan yang diberikan dalam upaya menekan dampak pandemi covid-19 terutama bagi warga kurang mampu dan terdampak Covid-19 yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah.
Di Desa Karangsari,Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten , BLT-DD Tahap III tersebut kembali ternodai oleh Pungutan Liar (Pungli), hal tersebut diungkapkan sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam pernyataannya yang berhasil diabadikan dalam Video dan juga secara tertulis membuat pernyataan, KPM yang disembunyikan identitasnya menyampaikan bahwa sebesar Rp 300 Ribu dana tersebut diambil oleh oknum Rukun Tetangga (RT).
"Dari besaran dana desa dengan total Rp. 900.000 dipinta kembali oleh oknum Rukun Tetangga (RT) inisial TO dengan nominal sebesar Rp. 300.000," terang keluarga penerima manfaat (KPM) saat diwawancarai di Kampung Jatisari Desa Karangsari.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalih potongan Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) untuk warga yang tidak mendapatkan tetapi realitanya tidak ada yang mengaku mendapatkan.
"Kalo dalihnya dari hasil potongannya BLT-DD diberikan kepada keluarga yang tidak mendapatkan, tapi kenyataannya tidak ada yang mengaku diberikan bantuan dari hasil potongannya," ucap Keluarga Penerima Manfaat itu.
Terpisah oknum Rukun Tetangga (RT) inisial "TO" saat dimintai hak jawab klarifikasi mengungkapkan dari jumlah hasil pungutan BLT-DD sebesar Rp 4 juta rupiah.
"Sebesar Rp 4 juta rupiah hasil dari pungutan diberikan kepada 14 Keluarga Penerima yang tidak masuk kedalam daftar penerima dengan jumlah variatif dengan total Rp 2,1 juta (dua juta seratus ribu rupiah)," paparnya.
Ia menambahkan, sisa dari hasil pungutan BLT-DD senilai Rp 4 juta diambil oleh pemerintah desa dikediamannya.
"Karena dipertanyakan hasil dari pungutan itu diambil oleh pemerintah desa," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangsari, Suhandi ketika dikonfirmasi terkait dengan persoalan BLT-DD lewat WhatsApp pada Sabtu (03/09/2022) belum memberikan jawaban klarifikasi, meski pesan WhatsApp permintaan hak jawab tanggapan yang dikirimkan awak media sudah dibaca. (Djemi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar