Kontakpublik.id, CIANJUR - Dugaan praktik korupsi pembangunan Pasar Rakyat Tanggeung, Cianjur terus bergulir. Perlahan terungkap “bau amis” dan kejanggalan demi kejanggalan dalam proyek haram relokasi pasar tersebut. Diprediksi, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam persekongkolan jahat ini akan diproses secara hukum dalam waktu dekat.
Demikian pernyataan pegiat Gerakan Urang Sunda Anti Korupsi. Husni Arif, dalam keterangannya, kepada Awak Media, Sabtu (1/10/2022). “Kami sebagai masyarakat sipil gerah dan sudah bergerak karena mencium bau amis dana pembangunan daerah kami dirampok oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Husni menelusuri lika liku proyek Pasar Tanggeung ini, banyak skandal kourpsi yang tingkatannya berlapis dari hulu ke hilir. Salah satunya tampak dari kegiatan yang terasa mengada-ngada, seperti pengerjaan cut and fill dalam relokasi pasar tersebut yang tidak ada dalam pedoman aturan. Hal ini bisa dilihat terbuka melalui laman http://lpse.cianjurkab.go.id/eproc4/lelang/2021418/jadwal.
“Kalau kita baca di Pepres No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, khususnya mengenai penentuan lokasi jelas dalam proyek pasar ini banyak yang dilanggar. Ini korupsi namanya karena tidak sesuai juknis,” pungkas Husni.
Gawatnya lagi, lanjut Husni, jual beli lahan kepada Pemda untuk relokasi pasar ini hanya berdasarkan Girik/letter C, yang seharusnya aturannya mewajibkan tanah itu bersertifikat (SHM) .“Gilanya lagi, daerah menerima dana pembangunan pasar tipe A tapi yang dibangun tipe C. itu pun untuk tipe C nya tidak sesuai dengan prototipe yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut Husni dalam skandal korupsi Pasar Rakyat Tanggeung, adalah mantan Anggota DPRD Cianjur (2014-2019) inisial bernama YRF. Masyarakat Cianjur, kata Husni sudah mengetahui bahwa dialah otak intelektualnya. Y adiknya sebagai corongnya, dan R, pamannya yang kasak-kusuk mengurus surat-surat di desa. Kuat dugaan bakal segera ditangkap aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan.
“Dia juga yang mengiming-imingi seorang kepala desa untuk menggunakan dana desa Rp.250 juta yang digunakan membangun pasar ini. Ini tentu ancamannya pidana. Bayangkan, kepala desa saja sudah dimanipulasi YRF,” ujarnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar