Rabu, 19 Oktober 2022

Para Pihak Diminta Tanggung Jawab Atas Pemasangan Tiang Listrik Tanpa Izin




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pada umumnya, Izin merupakan  perkataan yang menyatakan suatu hal yang sifatnya membolehkan atau  mengabulkan dan memberikan izin, dasarnya, perbuatan hukum administrasi Negara bersinergi, satu yang mengaplikasikan peraturan, dalam hal kontrol, berdasarkan persyaratan dan prosedur,  sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sayangnya terkadang para pihak tidak menempuh jalur itu, baik itu kepentingan kelompok, perorangan maupun dari pihak perusahaan dibidangnya.

Sebut saja, Pemasangan tiang listrik
di Kampung Sabeulah, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Menuai masalah.

pasalnya pemasangan tiang listrik tanpa izin itu dikeluhkan Masyarakat luas terutama pemilik tanah. Demikian keluhan ini muncul dari 
Haerudin Sanja. Yang merupakan pemilik tanah, kepada Media ini, kamis (20-10-2022) di tempat kediamanya.

Dirinya merasa kecewa kepada pihak yang memasang tiang listrik tanpa koordinasi dan tidak minta izin. dasarnya tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangan itu terkesan asal pasang aja, “Saya benar-benar tidak habis pikir, 
tiba-tiba main pasang tiang, tanpa ada koordinasi. 

Seharusnya pihak PLN, pelaksana atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, bermusyawarah terlebih dahulu, atau minta izin sama pemilik tanah”. Ungkapnya. 

Saya benar-benar tidak terima, terkait adanya tiang listrik karena itu akan menghambat tanaman tanaman milik saya yang sudah ada sebelum di pasangnya tiang listrik, bukan hanya menghambat tanaman saja melainkan mengganggu orang, ketika memetik kelapa dari pohonnya. Jelasnya. 

Kerena banyak di setiap wilayah biasanya ketika ada tanaman yang menghambat kepada kabel listrik itu biasanya oleh PLN di tebang tanpa seizin pemilik tanaman dan tidak ada ganti ruginya. Terangnya. 

Maka dari itu saya meminta ganti ruginya kepada pihak terkait, Jangan sampe perusahaan mencari keuntungan sampai merugikan masyarakat, apabila tidak ada ganti ruginya, Saya mengecam keras kepada pihak terkait agar tiang tersebut di cabut kembali secepatnya. Tegasnya. 

Pihak perusahaan Ketenagalistrikan
untuk mendirikan tiang listrik harus ganti rugi,  Jangan merugikan masyarakat.

Sebagaimana yang  telah di atur dalam Undang-undag No 30, tahun 2009 ayat (1), Ayat (3), Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya. (Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Erland Felany Fazry Terpilih Kembali Pimpin Perpam Banten

Kontakpublik.id , PANDEGLANG  - Erland Felany Fazry terpilih kembali sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Mas...