Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) Ubi Porang disoal, pasalnya ketua Mahasiswa Pandeglang Selatan, Agung lodaya didampingi, Iik Rohikmat yang mengatakan bahwa pembangunan SIKM tersebut diduga tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan tidak Berizin, menurutnya sebelum pelaksanaan pembangunan harusnya sudah ada izin, ini malah baru proses. Tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Perindustrian Dan Perdagangan (DINKOPUMKMINDAG) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna menjelaskan kepada Media ini, Jum'at (14-10-2022), di ruang Kerjanya.
Bahwa, sudah ada keterangan ijinya dan kemudian soal AMDAL kita tidak melakukan AMDAL tetapi kita Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kiini sedang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Karena penganggarannya tidak melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), tapi melalui APBD perubahan, tapi oleh Dinas lingkungan hidup cepat jemput bola, jadi konotasinya ini tidak dibayangkan dengan pabrik yang begitu besar.
Jadi menurut Edi, dengan nilai bangunan mungkin sangat fantastis, kita Lihat kapasitas mesin karena yang memproduksikan bukan gedung, tapi mesin yang hanya nilainya 1,5 Miliar dan hanya membutuhkan karyawan 5, hari ini juga kita ketemu dengan DLH, semua prosedur berkenaan dengan ini selesai.
Soal izin yang diungkapkan oleh rekan rekan mahasiswa dari HMPS soal pembangunan SIKM yang katanya tidak berizin, saya memaklumi karena memang ini kan mereka tidak lihat apa yang sudah kita lakukan, mereka tidak tahu, tapi juga saya memang belum mempublish karena memang ini kan proses bangunannya juga kan belum selesai yang jelas intinya sudah UPL. Pungkasnya. (Ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar