Kontakpublik.id, LEBAK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), merupakan salah satu bentuk pesta Demokrasi yang begitu merakyat, Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Desa ini merupakan, ajang kompetisi politik yang begitu mengena, Masyarakatlah yang nantinya akan menentukan siapa Pemimpin Desanya selama 6 tahun kedepan. Pemilihan Kepala Desa (Kades) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Calon Kades dipilih langsung oleh pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap suara, dilakukan dengan mencoblos tanda gambar, atau nomor urut calon dalam bilik suara yang telah disediakan oleh panitia.
Secara umum ada 6 tahapan dalam Pilkades Tahun 2022, dimulai dari tahapan persiapan, tahapan pencalonan, penyusunan, penetapan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pemungutan, penghitungan suara dan tahapan penetapan.
Calon Kades Nomor Urut 1,dengan membawa Visi dan Misi, terwujudnya Masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera serta terwujudnya pembangunan Desa yang nyata, transparan, cerdas, terampil dengan mandiri berdasarkan Iman. Dan Misinya menjadikan masyarakat Desa Laban Jaya, yang adil dalam bertindak, cerdas dalam berpikir.
Demikian hal ini diungkapkan, Sakum, selaku Incumbent Desa Laban Jaya, Kecamatan Banjar Sari Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kepada Media ini, Selasa (25/10/22) dikediamannya.
"pada Tahun 2022 ini, pemilihan Kepala Desa Laban Jaya, akan segera dilaksanakan, untuk itu, atas Do'a restu dan dukungan dari Warga masyarakat Desa, Insya Allah, saya siap akan maju kembali untuk melanjutkan pembangunan di Desa Laban Jaya ini". Ungkapnya.
Untuk pemilihan Kepala Desa periode tahun 2022 - 2028. Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Laban Jaya, tinggal hitungan hari untuk memasuki tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
Pada kesempatan ini, melalui media, saya kembali mengajak Warga Desa, untuk turut menyukseskan jalannya Pemilihan Kepala Desa nanti. Tegasnya. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar