kontakpublik.id,PANDEGLANG - Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi hukum , sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum tentunya.
Secara leksikal peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait kaidah dalam masyarakat dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum. Tujuannya mengatur dan menjaga ketertiban keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.
Belakangan ini muncul Polemik soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) inisial (Y) terhadap Bunga (18) Nama samaranya Warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada April 2022 yang telah dilaporkan lalu dicabut laporanya lantaran ada intimidasi dan kini dilaporkan kembali, heboh diberbagai kalangan Masarakat mulai diperbincangkan termasuk dari kalangan pergerakan Mahsiswa yang sudah turun kejalan.
Bunga yang diduga dilecehkan oleh oknum Anggota DPRD, sehingga sang ibunyapun merasa geram dan melaporkanya kembali ke Mapolres Pandeglang, sayangnya korban mendapatkan intimidasi dari oknum tersebut yang meminta ingin diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketidaknyamanan dalam beberapa situasi berbahaya secara fisik dan mental korban dapat merasa terintimidasi tidak nyaman, malu, atau terancam, ketika bagian Dada disentuh tanpa izin , menyentuh bagian tubuh orang lain baik tanpa izin atau secara paksa merupakan bentuk pelecehan seksual, apalagi sentuhan itu mengena langsung pada bagian sekitar wilayah dada ahirnya ssng korban diungsikan karena mengalami trauma .
Inilah sosok oknum seorang anggota DPRD yang begitu sangat berperan besar mewakili rakyatnya , namun semua itu pudar dengan apa yang telah dilakuakan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten pandeglang yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sang korban.
Aap Aptadi selaku Tokoh Masyarakat Pandeglang angkat bicara dihadapan Awak Media pada Selasa (29-11-2021) di tempat kediamanya .
Begini katanya:
Jawabanya Sederhana saja, Yang pertama diduga korban Pelecehan sudah melaporkan alat bukti sudah ada, apakah mau Pandeglang kondusif atau tidak, lebih cepat lebih bagus agar masyarakat tidak masalah kalau juga dugaan ini tidak benar bukan masyarakat atau pengaduan korban apa yang dituduhkan oleh korban
Yang kedua ada informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan pernah memberi uang 20 juta dan oleh keluarga korban dikembalikan dia tidak menerima , Nah dengan dia memberikan kompensasi uang 20 juta ini kalau sampai dengan GTM atau gerakan tutup mulut supaya yang bersangkutan tidak lapor, jadi kuncinya di kepolisian jangan mengundang masyarakat gaduh berikanlah kepastian hukum.
Minta Badan Kehormatan DPR untuk menurunkan rekomendasi kepada partai Karena yang bersangkutan diduga adalah partai tertentu supaya Ada pergantian Antara Waktu (PAW)
Bicara hukum,
Ada 4 unsur hukum diantaranya, saksi, bukti-bukti pengakuan sudah ada dua alat bukti udah ada bahkan 3 unsur sudah ada. Jadi kami sangat mendesak kepada Polres Pandeglang Segera proses oknum Dewan tersebut yang di duga telah melecehkan Gadis Dan kami minta ada kepastian hukumnya.(ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar