kontakpublik.id, PANDEGLANG-Gempar di sejumlah media sosial (Medsos), soal perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) terhadap Bunga (18) Nama samaranya Warga Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada April 2022 yang telah dilaporkan, lalu dicabut kembali laporanya karena ada intimidasi.
Pasalnya, tak terima bahwa Bunga selaku anaknya yang diduga dilecehkan oleh oknum Anggota DPRD, sang Ibu melaporkanya kembali ke mapolres Pandeglang, sayangnya korban mendapatkan intimidasi dari oknum tersebut yang meminta ingin diselesaikan secara kekeluargaan pada akhirnya sang Ibupun mencabut laporannya, kini Perkaranya dilaporkan kembali ke mapolres Pandeglang.
Tindakan seksual yang tidak diinginkan menyebabkan pelanggaran dan ketidaknyamanan dan dapat dalam beberapa situasi berbahaya secara fisik dan mental korban dapat merasa terintimidasi tidak nyaman, malu, atau terancam, contohnya menyentuh bagian tubuh tanpa izin seseorang yang menyentuh bagian tubuh orang lain baik tanpa izin atau secara paksa merupakan bentuk pelecehan seksual, apalagi sentuhan itu mengena langsung pada bagian sekitar wilayah dada (Sekwilda).
Sebut saja DPRD yang berkedudukan sebagai unsur Penyelengara Pemeritah Daerah yang ada di Kabupaten/Kota, fungsinya sangatlah mulia, segala bentuk kebijakan terkait pembuat kebijakan, kontrol terhadap persoalan, ditabah lagi pembuat kebijakan.
inilah sosok oknum seorang anggota DPRD yang begitu sangat berperan besar mewakili rakyatnya. Akan tetapi itu semua pudar dengan apa yang telah dilakuakan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten pandegalng yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu remaja di Kota Badak ini.
Rohikmat yang mengaku sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Indonesia raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang sangat menyangakan pada oknum tersebut atas dugaan pelecehan yang di lakukan kepada seorang gadis Belia, bukan rahasia umum lagi , beritanyapun memang sudah geger di jagat Dunia Maya (Dumay).
Menurutnya sesuatu yang tidak pantas dilakukan, apalagi oknumnya seorang Anggota Dewan, ini Pejabat Publik loh yang seharusnya menjadi cerminan bagi Masyarakat .
Kami meminta dan mendorng Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menagani persoalan ini dengan serius, yang sudah di laporkan oleh korabanya. Sehingga penegakan hukum di kabupaten Pandegalng tidak di anggap oleh masyarakat , tajam ke atas tumpul ke bawah, intinya tetap di Indonesia harus di tegakan. (Ridho)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar