kontakpublik.id, LEBAK-Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung umum, bebas rahasia , jujur dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk masuk daftar pemilih, genap berumur 17 tahun atau lebih, pada hari pemungutan suara sudah kawin , atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa ingatannya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Laban Jaya Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Yang digelar pada, Minggu (13/11/22) berjalan dengan lancar dan sukses sampai perhitungan hasil akhir perolehan suara, dari masing masing Calon Kepala Desa.
Seperti pantauan media ini, dilokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor urut 1 Sakum dengan warna Merah dan no urut 2 Encep dengan bendera warna Biru. Untuk
sementara yang unggul dalam perolehan suara atas nama (Sakum no urut 1) yang juga incumbent.
Salah satu Warga Citeupuseun, Mukri, mengatakan bahwa perhelatan Demokrasi ditingkat Desa ini, berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
"Alhamdulillah, sampai acara Pilkades, memasuki tahap penghitungan rekapitulasi suara, berjalan sebagaimana mestinya". Terangnya
Menurutnya, Masyarakat Desa Laban Jaya, sangat antusias dalam mensukseskan Pilkades ini, karena untuk periode selanjutnya, kemajuan pembangunan bisa kami rasakan. (Sof/Ridho Akbar)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar