Selasa, 29 November 2022

PMII Geruduk Kantor DPRD Soal Pelecehan Gadis




kontakpublik.id, PANDEGLANG - Penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan sesusai dengan ketentuan undang-undang.
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi / kabupaten / kota di indonesia. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan  efisiensi , efektifitas  froduktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundang undangan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk, membahas, melaksanakan, mengusulkan dalam setiap kebijakan yang di keluarkan oleh kepala daerah atau bupati.

DPRD mempunyai pungsi legislasing, controling ,budgetting setiap regulasi yang ada di wilayah lembaga legislatif.

Namun kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pandeglang komisi III fraksi Nasdem, menjadi salah satu dugaan kami yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia  18 tahun warga kecamatan majasari. Perbuatan tersebut bukan sekedar merusak kode etik dan merusak citra martabat lembaga legislatif yang sering di sebut penampug aspirasi masyarakat akan tetapi dewan yang berinisial Y, ini sudah melakukan suatu tindak pidana yang sangat tidak tercela di kota sejuta santri seribu ulama.karena melihat daripada UU TPKS NO 12 TAHUN 2022 bab II, pasal 6.
 
Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

Hal ini, disuarakan oleh TB. Ahmad Jaelani, selaku Koordinator Aksi Unjuk rasa, yang di gelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Selasa (29/11/22) Pukul 10.30 WIB.

"Bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana di jamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945".

Maka kami dari pengurus komisariat pergerakan mahsiswa islam indonesia (PMII STAIBANNA) mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyidikan/penyelidikan dengan tuntutan sebagai berikut :

Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera usut tuntas oknum anggota dewan yang telah melakukan tindakan asusila
Tegakan suprermasi hukum diruang lingkup DPRD Kabupaten Pandeglang, 
Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Pandeglang, harus bertindak tegas kepada Oknum Dewan yang sudah merusak kode etik lembaga legislatif dan merusak citra martabat DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pecat dan penjarakan oknum dewan yang berinisial Y, yang sudah melakukan perbuatan yang sangat keji dikota sejuta santri seribu ulama.

Jika tuntutan kami tidak segera di indahkan 1X24 jam maka kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar. (sof/ridho/rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP BABUNNAJAH,MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-  Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa stkip babunnaja Melakukan Aksi...