PANDEFLANG- Acap kali terjadi pungutan atas Hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Sosial (Bansos), sejenis Program Keluarga Harapan (PKH), pungutan tersebut kini terjadi di Desa Pasirsedang, Kecamatan Picung, Kabuoaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan kisaran Rp.100 Ribu hingga hinga Rp.150 Ribu Rupiah yang dilakukan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) dengan dalih hasil Musyawarah utuk pihak Aparatur Desa.
Diketahui bahwa Bansos berlanjut guna membantu Ekonomi Masyarakat di tengah Pandemi serta dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), untuk itu pemerintah masih menyalurkan sejumlah bantuan Sosial atau Bansos pada tshun 2022 kepada Masyarakat.
Adapun dana Bansos berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun ini.
Salahsatu KPM di Desa Pasirsedang tersebut mengatakan dirinya telah mencairkan bantuan Sosial di Kecamatan Picung pada hari Kamis lalu, namun setelah nenerima uang bantuan itu RT meminta kepadanya sebesar Rp.150 Ribu Rupiah dengan dalih untuk setor ke Aparatur desa.
"Pencairan dilaksanakan di kantor kecamatan Picung pada hari Kamis dan bansos yang diterima sejumlah 900 Ribu Rupiah, setelah saya terima bantuan itu maka seorang Rt memintanya sebesar 150 Ribu Rupiah untuk setor ke desa,". Ungkap salahsatu KPM kepada Awak Media di kampung Geblug Desa Pasirsedang.
Menulusuri pungutan yang terjadi, awak media mendatangi kediaman seorang RT yang berinisial (As). Hasil konfirmasi, As mengakui dirinya telah meminta sejumlah uang hasil pencairan Bansos tersebut kepada KPM atas dasar hasil musyawarah di kantor Desa.
"Hasil musyawarah yang digelar di desa, pihak desa meminta kebijakan kepada KPM penerima bansos, dan selanjutnya pihak desa menyuruh RT untuk meminta uang kebijakan tersebut dari KPM sebesar 150 Ribu Rupiah," jelas As Ketua RT. (rudi/nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar