kontakpublik.id, SERANG - Perlindungan konsumen merupakan, keseluruhan Peraturan dan Hukum yang mengatur hak dan kewajiban Konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya yang mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan Hukum terhadap kepentingan konsumen, tujuannya ysitu untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen, untuk melindungi , mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari segi negatif, pemakaian barang atau jasa.
Dalam hal ini, Ormas LPK-MP dan KKPMP berunjukrasa ke Kantor Gubernur Banten yang bertempat di kantor pusat pemerintahan provinsi Banten (KP3B) .
Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten LPK-MP, Jeri Kaspoor sampaikan bahwa Demo ini dilakukan untuk menegakan Supermasi Hukum, berdasarkan UUD nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dirinya merasa kecewa kepada PJ Gubernur Banten Almuktabar, karena pada saat Unras Pj Gubernur tidak Mau nemui kami sebagai masyarakatnya .
Kita unras karena banyaknya pengaduan Masyarakat Banten, khususnya konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak baik buruknya untuk konsumen.
Jeri kaspoor juga dalam orasinya menyampaikan 5 tuntutan kepada Pj Gubernur Banten, agar Masyarakat sebagai konsumen terlindungi hak-haknya . Tuntutan kami di terima oleh Asda 1 yang diperintah langsung oleh Gubernur Banten lantaran sedang rapat paripurna .
Informasi yang di dapat dari Asda 1 akan di agendakan lagi pada Minggu depan dan langsung akan duduk bareng bersama 6 unsur diantaranya PJ Gubernur , Disperindag , Inspektorat , Biro Hukum,Bappeda,dan DPRD Banten
Sementara , mursalim selaku sekda , LPK-MP kota cilegon azdan duhur dilanjutkan ketua Hanafi yang adan ashar . Kemudian dilanjutkan dengan atraksi debus abah gacon selaku pembina LPK-MP provinsi Banten dilanjutkan hiburan pawang ular yaitu saudara Misri selaku panglima LPK-MP bojonegara. Pungkasnya (Rudi/Ridho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar