kontakpublik.id, SERANG- Banten | Musyawarah Wilayah ke-2 Badan Pengurus Wilayah Banten Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) berlangsung Sukses di Le Dian - Serang (14/12) Dengan Thema " Optimalisasi Kinerja Organisasi Dalam Mewujudkan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekjen BPP Peradin, Dr. Hendrik E Purnono, Ketua Koordinator MAKI Indonesia, Boyamin, Dewan Penasehat.Peradin Banten, Hj. Aam Maryamah, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten, Kombes Yuliani SH, MH mewakili Kapolda Banten, Irjen Pol Prof Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho SH, MH
Dalam sambutanya , Kombes Yuliani , menyampaikan bahwa Bidkum Polda Banten siap untuk bekerjasama dalam pelatihan di bidang Hukum. Ini merupakan suatu ide yang sangat baik, karena Polri merupakan salah satu institusi yang banyak berkepentingan dengan tugas dan kegiatan dibidang Hukum. .
Yuliani menyebutkan sangat mendukung apa yang menjadi program Peradin dan berharap kedepan bisa bekerja sama dengan baik. “Saya harap kita bisa bekerjasama dengan baik antara Polda Banten dan Peradin, tuturnya
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Banten 2022 - 2025 yang terpilih secara Aklamasi Advokat Achmad Rivai N, SH, MH, MM sangat mengapresiasi. hasil Muswil BPW Peradin dapat dilaksanakan dengan baik serta dukungan dari anggota Peradin yang memberi kepercayaan penuh mengangkatnya kembali menduduki jabatan Ketua. Ungkapnya
Rivai menjelaskan bahwa program kerja di periode Ke-Dua yakni; memberikan penyuluhan Hukum ketengah-tengah Masyarakat Banten, Indonesia pada umumnya, kedua akan melakukan sinergitas dengan steakholder pemerintah yang ada di Wilayah Provinsi Banten yang memiliki permasalahan Hukum terkait dengan masalah Arbitase. Yang mana Ketua Umum Peradin, Prof. Firman Wijaya adalah salah satu yang dipercaya oleh Pemerintah untuk mengadili serta memutuskan kasus Arbitase.
Kasus Arbitase ini cukup banyak, ditiap-tiap provinsi. Jadi kami akan melakukan soan kepada Pejabat Pemerintah atas adanya biaya Operasional terhambat, kami akan mencoba memediasi. Sebab dalam Penegakkan Hukum terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi untuk memperkecil legitasi Hukum. Tegasnya
Untuk itu kami akan langsung turun ke lapangan apabila ada Masyarakat di pedesaan membutuhkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya, seperti halnya ; biaya transportasi dan biaya penangan Hukum yang dihadapi.
Bantuan hukum kami akan mengedepankan Srikandi-srikandi Peradin Banten dalam hal memberikan pelayanan hukum. Dan perlu saya tegaskan seluruh jajaran BPW Peradin Banten siap membela kepentingan Hukum bagi Masyarakat yang kurang mampu.
Ditemoat yang sama
Koordinator MAKI Indonesia, Boyamin secara lugas memberikan pencerahan sepak terjang Hukum yang dijalaninya dan Boyamin menekankan agar setiap anggota serta jajaran BPW Peradin Banten tahun 2022-2025 dapat menjalankan fungsinya sebagai Advokat Hukum sebaik mungkin dan menjaga nama baik Peradin yang berdiri.sejak tahun 1964 oleh H. Abu Bakar dan Firman Wijaya cetusnya (Akbar/Bins)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar