kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3) mempertanyakan kinerja DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang adanya dugaan jual beli Proyek di DPRKP Provinsi Banten, hal ini terbukti dengan adanya pemenang proyek oleh perusahaan yang sudah di Balack List, demikian Ungkap Arip Wahyudin yang biasa disapa Ekek kepada awak media pada Jum'at (8/1/23) di kantornya.
Ekek menyampaikan adanya dugaan jual beli proyek di Provinsi Banten, ini merupakan kecerobohan dan kelalaian ULP Banten , hal ini harus diberantas dan kami akan pertanyakan Kinerja DPRD dan APH, jelasnya
Menurutnya, Sekalian dengan proyek (Perusahaan) yang masuk daftar hitam (Black List) di menangkan oleh Oknum Pokja ULP Banten dan Oknum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Ekek yang mengaku dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menilai dengan Dinas PRKP adanya dugaan KKN (Jual Beli Peroyek) tahun anggaran 2021-2022. Terbukti dengan adanya perusahaan Black List menang tender, dan pekerjaan PSU (Jalan Paving Blok) pun masih ada yang belum selesai sampai tahun 2023.
Maka dari itu kata Ekek " kami dari P3B meminta pihak Kepolisian, Kekaksaan dan KPK untuk segera menguji forensik dokumen-dokumen pemenang lelang (tender) di DPRKP tahun 2021-2022" tutupnya. (rido/akbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar