kontakpublik.id, PANDEGLANG-Tes Wawancara alias Interview merupakan percakapan dua orang atau lebih yang berlangsung antara Narasumber dan Pewawancara dengan tujuan mengumpulkan data-data berupa Informasi, karenanya teknik Wawancara salah satu cara pengumpulan data misalnya untuk Penelitian tertentu secara garis besarnya tujuan penilaian yaitu Untuk pengumpulan Informasi dan tolak ukur keberhasilan Seseorang dalam mengambil Keputusan lulus, setidaknya seseorang berdasarkan acuan Kriteria dan Indikator yang ingin dicapai.
Mangkanya Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada tahapanya, untuk pemilihan umum tahun 2024 dan sudah berakhir dengan keluarnya pengumuman hasil tes Wawancara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pandeglang , Provinsi Banten , dengan nomor 64/PP.04.1.Pu/3601/2023 pada tanggal 19 Januari 2023.
Sayangnya hasil Pengumuman tersebut terindikasi, tidak sesuai dengan hasil tes Wawancara, inilah kenyataannya yang terjadi di Wilayah Kecamatan Cigeulis. Pada saat itu melaksanakan kegiatan tes Wawancara pada Minggu, (15/01/2023) yg bertempat di gedung SDN 1 Cigeulis dan yang melaksanakan wawancara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu Dede , Bastra, dan H. Ruli Firmansyah yang sudah diberikan Mandat oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan hasil informasi yang di himpun dari sejumlah Calon Anggota PPS yang berkomentar bahwa jawaban yang dilontarkan atas pertanyaan Pewawancara itu sudah benar.
Seperti halnya diungkapkan oleh salah seorang calon anggota PPS yg Enggan disebutkan Nama Identitasnya bahwa dari rentan nilai 0-100 maka jawaban saya nilainya 80-90, karena sampai saat ini saya masih ingat dan hapal betul apa yang ditanyakan oleh Pewawancara dan jawaban yang saya berikan. Jelasnya
"Kalo ada rekamannya boleh diputar untuk menjadi bukti bahwa saya merasa sudah maksimal dan akurat dalam memberikan jawaban sesuai yang ditanyakan", Tapi ko saya tidak masuk 6 besar dan sangat menyayangkan hal tersebut. Ungkapnya
Lebih parahnya lagi, mantan ketua PPK 2 periode yang Pengetahuan Pemilu dan pengalamannya sudah tidak diragukan lagi, tapi pada kenyataanya dia tidak lolos.
Padahal waktu daftar di PPK kemarin dia masuk 10 besar, tapi dia juga sama tidak masuk 6 besar juga kalau tidak percaya silahkan hubungi dia, ungkap salah seorang calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) kepada media ini. Katanya
Jadi terkesan tidak Profesional dalam Pelaksanaan Kegiatan Tes Wawancara di Kecamatan Cigeulis, apalagi ada kabar bahwa yang lolos itu semuanya Rekomendasi dari PPK dan diduga juga adanya setoran ke salah satu Oknum Anggota PPK bukan karena kemampuan dan pengetahuannya.
Karena hal tersebut sudah bertolak belakang dengan Asas dan Prinsip KPU Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana seharusnya PPK sebagai Penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Representasi dari KPU itu sendiri, melakukan seleksi dengan mengedepankan Asas dan Prinsip Keadilan, Profesionalitas, Jujur, Terbuka dan lain-lain agar Anggota PPS yang terpilih nanti bisa menanamkan dalam dirinya Asas dan Prinsip tersebut.
Untuk itu dia mengharapkan KPU kabupaten Pandeglang membuka seluas-luasnya nilai hasil tes wawancara Calon Anggota PPS di Kabupaten Pandeglang Umumnya.
Khususnya di Kecamatan Cigeulis tanpa ada yg ditutup-tutupi , agar sesuai dengan Nilai-nilai yang seharusnya dimiliki oleh Penyelenggara sesuai Asas dan Prinsip Pemilu. Karena jika kita mengutip dari komentar ketua KPU Ahmad Sujai di salah satu media online bahwa yang menjadi penentu 6 besar itu adalah nilai dari hasil tes Wawancara.
Sayangnya Ketua KPU, Kabupaten Pandeglang, Ahamad Suja'i , Sulit di temui , guna untuk Konfirmasi terkait Kabar Miring Soal PPS yang tetkesan tidak Profesional, hingga berita ini ditayangkan Ketua Suja'i, belum juga dapat dikonfirmasi. (Rudi Suhaemat/netizen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar